Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan
Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan Dasar Hukum Peraturan Daerah Kota Bandung No. 25 Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran dan

Status Kewarganegaraan
Dasar Hukum
Pengertian Umum
Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan adalah surat Keterangan yang diberikan oleh Walikota Bandung kepada setiap penduduk orang asing yang telah mendapat penetapan dari instansi yang berwenang tentang perubahan status kewarganegaraan dan telah memperoleh Surat Kewarganegaraan Indonesia berdasarkan ketetapan Undang-undang.
Penduduk orang asing yang telah memperoleh Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan dapat diterbitkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk WNI.
- KK dan KTP
- Akta Kelahiran ;
- Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia ;
- SBPOA;
- Akta Perkawinan ;
- Surat Bukti Pencabutan Dokumen Imigrasi dari Kantor Imigrasi ;
- Surat Bukti Pencabutan SKLD dari Kepolisian ;
- Pas photo 4 (empat) buah ukuran 4 x 6 cm.
-
Pemohon dengan membawa semua persyaratan yang telah ditentukan, mendaftarkan diri ke Dinas Kependudukan;
-
Dinas Kependudukan melaksanakan pemeriksaan dan penelitian berkas permohonan, apabila memenuhi syarat akan diberikan resi tanda penerimaan dan menentukan waktu penyelesaiannya;
-
Setelah diproses dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan, maka Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan tersebut pada waktu yang
telah ditetapkan (6 hari) diberikan kepada pemohon sesuai dengan resi tanda terima.
Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan ............................................….. Rp. 25.000,-