Salinan Ganti Nama

  Salinan Ganti Nama Dasar Hukum Peraturan Daerah Kota Bandung No. 25 Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk Pengertian Umum

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32
Salinan Ganti Nama
Salinan Ganti Nama

 

Salinan Ganti Nama

Dasar Hukum

Peraturan Daerah Kota Bandung No. 25 Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk

Pengertian Umum

Salinan Ganti Nama adalah Salinan lengkap isi Surat Pernyataan Ganti Nama yang dikeluarkan oleh Walikota Kota Bandung dan diterbitkan oleh Dinas.

Persyaratan
  • Surat Permohonan dari yang bersangkutan di atas materai;
  • Fotocopy dan Asli Surat Pernyataan Ganti Nama atas nama yang bersangkutan;
  • Surat Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  • KTP dan Kartu Keluarga Pemohon;
  • Akta Lahir Pemohon;
  • Akta Perkawinan Pemohon;
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
  • Pas Photo Pemohon ukuran 4 x 6 Cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
Prosedur

Pemohon dengan membawa semua persyaratan yang telah ditentukan, mendaftarkan diri ke Dinas Kependudukan;
Dinas Kependudukan melaksanakan pemeriksaan dan penelitian berkas permohonan, apabila memenuhi syarat akan diberikan resi tanda penerimaan dan menentukan waktu penyelesaiannya;
Setelah diproses dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan, maka Salinan Ganti Nama tersebut pada waktu yang telah ditetapkan diberikan kepada pemohon sesuai dengan resi tanda terima

Biaya Yang Diperlukan

Salinan Ganti Nama ………………………………… Rp. 25.000,- 

back2.jpg

Berita Terkait

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Peristiwa Bandung Lautan Api Surat Kabar

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Peluncuran Program Pengolahan Sampah

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Kegiatan Peringatan 61 Peristiwa BLA

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Gebyar Penghijauan Stadion Siliwangi

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Ganti Nama

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Surat Keterangan