Salinan Ganti Nama
Salinan Ganti Nama Dasar Hukum Peraturan Daerah Kota Bandung No. 25 Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk Pengertian Umum
Dasar Hukum
Pengertian Umum
Salinan Ganti Nama adalah Salinan lengkap isi Surat Pernyataan Ganti Nama yang dikeluarkan oleh Walikota Kota Bandung dan diterbitkan oleh Dinas.
- Surat Permohonan dari yang bersangkutan di atas materai;
- Fotocopy dan Asli Surat Pernyataan Ganti Nama atas nama yang bersangkutan;
- Surat Kewarganegaraan Republik Indonesia;
- KTP dan Kartu Keluarga Pemohon;
- Akta Lahir Pemohon;
- Akta Perkawinan Pemohon;
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
- Pas Photo Pemohon ukuran 4 x 6 Cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
Pemohon dengan membawa semua persyaratan yang telah ditentukan, mendaftarkan diri ke Dinas Kependudukan;
Dinas Kependudukan melaksanakan pemeriksaan dan penelitian berkas permohonan, apabila memenuhi syarat akan diberikan resi tanda penerimaan dan menentukan waktu penyelesaiannya;
Setelah diproses dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan, maka Salinan Ganti Nama tersebut pada waktu yang telah ditetapkan diberikan kepada pemohon sesuai dengan resi tanda terima
Salinan Ganti Nama ………………………………… Rp. 25.000,-