Kartu Nomor Induk Kependudukan (Kartu NIK)

  Kartu NIK Dasar Hukum Peraturan Daerah Kota Bandung No. 25 Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk Pengertian Umum Kartu N

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32
Kartu Nomor Induk Kependudukan (Kartu NIK)
Kartu Nomor Induk Kependudukan (Kartu NIK)

 

Kartu NIK

Dasar Hukum

Peraturan Daerah Kota Bandung No. 25 Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk

Pengertian Umum

Kartu Nomor Induk Kependudukan (Kartu NIK) adalah kartu sebagai bukti diri (legitimasi) bagi setiap penduduk tetap yang berusia 6 tahun sampai dengan kurang dari 17 tahun dan belum pernah kawin.

Masa berlaku Kartu NIK adalah 5 ( lima ) tahun, setelah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP dan harus diadakan penyesuaian/diganti apabila terjadi mutasi data.

Persyaratan
  • Pasport ;
  • KITAP/SKK A/B dari Kantor Imigrasi ;
  • Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia ;
  • SBPOA;
  • Surat Bukti Penyerahan Data Kependudukan ;
  • Buku Pengawasan Orang Asing (BPOA) dari Kantor Imigrasi ;
  • SKLD dari Kepolisian.
Prosedur

Pemohon dengan membawa semua persyaratan yang telah ditentukan, mendaftarkan diri ke Dinas Kependudukan;
Dinas Kependudukan melaksanakan pemeriksaan dan penelitian berkas permohonan, apabila telah memenuhi syarat akan diberikan resi tanda penerimaan dan menentukan waktu penyelesaiannya;
Setelah diproses dan ditandatangani oleh Kepala Dinas, maka Kartu NIK tersebut pada waktu yang telah ditetapkan (3 hari) diberikan kepada pemohon sesuai dengan resi tanda terima.

Biaya yang diperlukan
  • Untuk WNI …………………………….… Rp. 2.500,-
  • Untuk WNA …………………......….…… Rp. 15.000,-

 

back2.jpg

Berita Terkait

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Peristiwa Bandung Lautan Api Surat Kabar

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Peluncuran Program Pengolahan Sampah

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Kegiatan Peringatan 61 Peristiwa BLA

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Gebyar Penghijauan Stadion Siliwangi

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Ganti Nama

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Surat Keterangan