Kartu Nomor Induk Kependudukan (Kartu NIK)
Kartu NIK Dasar Hukum Peraturan Daerah Kota Bandung No. 25 Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk Pengertian Umum Kartu N
Dasar Hukum
Pengertian Umum
Kartu Nomor Induk Kependudukan (Kartu NIK) adalah kartu sebagai bukti diri (legitimasi) bagi setiap penduduk tetap yang berusia 6 tahun sampai dengan kurang dari 17 tahun dan belum pernah kawin.
Masa berlaku Kartu NIK adalah 5 ( lima ) tahun, setelah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP dan harus diadakan penyesuaian/diganti apabila terjadi mutasi data.
- Pasport ;
- KITAP/SKK A/B dari Kantor Imigrasi ;
- Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia ;
- SBPOA;
- Surat Bukti Penyerahan Data Kependudukan ;
- Buku Pengawasan Orang Asing (BPOA) dari Kantor Imigrasi ;
- SKLD dari Kepolisian.
Pemohon dengan membawa semua persyaratan yang telah ditentukan, mendaftarkan diri ke Dinas Kependudukan;
Dinas Kependudukan melaksanakan pemeriksaan dan penelitian berkas permohonan, apabila telah memenuhi syarat akan diberikan resi tanda penerimaan dan menentukan waktu penyelesaiannya;
Setelah diproses dan ditandatangani oleh Kepala Dinas, maka Kartu NIK tersebut pada waktu yang telah ditetapkan (3 hari) diberikan kepada pemohon sesuai dengan resi tanda terima.
- Untuk WNI …………………………….… Rp. 2.500,-
- Untuk WNA …………………......….…… Rp. 15.000,-