Akta Kelahiran

  Akta Kelahiran Dasar Hukum Peraturan Daerah Kota Bandung No. 25 Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk Pengertian Umum Ad

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32
Akta Kelahiran
Akta Kelahiran

 

Akta Kelahiran

Dasar Hukum

Peraturan Daerah Kota Bandung No. 25 Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk

Pengertian Umum

Adalah suatu akta yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan yang membuktikan secara pasti dan sah tentang kelahiran seseorang.

Akta Kelahiran Umum
Akta kelahiran yang diperoleh sebelum lewat dari batas waktu pelaporan bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing bukan Eropa adala 60 ( enam puluh ) hari sejak peristiwa kelahiran sedangkan bagi Warga Negara Indonesia yang tunduk pada hukum Eropa (Warga Negara Asing Eropa) adalah 10 (sepuluh) hari sejak peristiwa kelahiran.
Terdiri dari :

WNI Asli Non Nasrani
(Stbld. 1920 No.751 Jo. Stbld 1927 No. 561)
Jangka waktu pendaftaran paling lambat 2 (dua) bulan sejak lahir.

WNI Asli Nasrani
(Stbld 1933 No. 75 Jo. Stbld 1936 No. 607)
Jangka Waktu pendaftaran paling lambat 2 (dua) bulan sejak lahir.

WNI Keturunan Cina
(Stbld1917 No. 130 Jo 1919 No. 81)
Jangka waktu pendaftaran paling lambat 2 (dua) bulan sejak kelahiran.

WNI Keturunan Eropa
(Stbld 1849 No. 25 )
Jangka waktu pendaftaran paling lambat 3 (tiga) hari sejak lahir dan apabila jarak antara tempat lahir dan Dinas Kependudukan lebih dari 10 pal, pendaftaran dapat dilakukan
pada hari ke sepuluh, tidak dihitung hari Minggu dan hari libur resmi lainnya.

WNI Keturunan lainnya diluar Keturunan Cina dan Eropa
Berdasarkan Inpres Kabinet No. 31/U/In/12/66 dapat mendaftarkan / mencatatkan
kelahiran anaknya kepada Dinas Kependudukan dengan ketentuan-ketentuan yang sama
seperti sub c dan d.

WNA Cina
(Stbld. 1917 No. 130 Jo. 1919 No.81)
Jangka waktu pendaftaran paling lambat 2 (dua) bulan sejak lahir.

WNA Eropa
(Stbld. 1849 No.25)
Jangka waktu pendaftaran paling lambat 10 hari sejak lahir dan apabila jarak antara
tempat lahir dan Dinas Kependudukan lebih dari 10 pal, pendaftaran dapat dilakukan
pada hari kesepuluh tidak dihitung hari Minggu dan hari libur resmi lainnya.

WNA bukan Cina dan bukan Eropa, berlaku sama seperti WNI Keturunan bukan Cina
dan bukan Eropa tetapi dengan syarat harus dilengkapi dokumen- dokumen asing sesuai
jangka waktu pendaftaran 2 bulan.

Akta Kelahiran Istimewa

Akta kelahiran yang diperoleh bagi yang terlambat pelaporannya karena melebihi jangka waktu 60 (enampuluh) hari terhitung sejak hari atau tanggal kelahirannya.

Akta Kelahirannya dapat diterbitkan setelah adanya Keputusan dari Pengadilan Negeri setempat.

Akta Kelahiran Masal / Tambahan / Dispensasi

Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 474.1-311 tanggal 5 April 1988 tentang Pelaksanaan Dispensasi Akta kelahiran, maka bagi Warga Negara Indonesia Asli/Pribumi yang lahir s/d 31 Desember 1985 kebelakang dapat diberikan Akta Kelahiran Dispensasi.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, permohonan pendaftaran kelahiran dapat
dilakukan :

  • Bagi warga masyarakat yang berdomisili di wilayah Kota Bandung atau penduduk di luar wilayah Kota Bandung yang melahirkan di Kota Bandung dalam kurun waktu 2 (dua) bulan sejak kelahiran (WNI Keturunan Cina apabila terlambat lebih dari 2 (dua) bulan harus melalui proses Penetapan Pengadilan Negeri) ;
  • Bagi warga masyarakat yang berdomisili di wilayah Kota Bandung atau penduduk diluar wilayah Kota Bandung yang melahirkan di Kota Bandung dalam kurun waktu 2 (dua) bulan sejak kelahiran (lahir 1 Januari 1986 sampai dengan terlambat 2 bulan sejak kelahiran) ;
  • Bagi Warga Negara Indonesia yang dilahirkan di luar negeri harus melaporkan kelahirannya setelah kembali ke Indonesia dalam waktu 1 (satu) tahun.
  • Bagi warga Negara Indonesia Keturunan Eropa yang berdomisili di Kota Bandung yang dilahirkan di Wilayah Kota Bandung atau di luar Kota Bandung dalam kurun waktu 10 hari (apabila terlambat lebih 10 hari harus melalui proses Penetapan Pengadilan Negeri);
  • Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang dilahirkan di wilayah Kota Bandung dalam kurun waktu 10 hari ( apabila terlambat lebih dari 10 hari harus melalui Penetapan Pengadilan Negeri )
  • Bagi Warga Negara Indonesia yang dilahirkan di luar negeri harus melaporkan kelahirannya setelah kembali ke Indonesia dalam waktu 1 (satu) tahun.
Persyaratan
  • WNI Asli Non Nasrani (Stbld 120 No. 751 Jo. Stbld 1927 No. 564)

    • Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/Klinik Bersalin
    • Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
    • Akta Nikah
    • Kartu Keluarga
    • Kartu Tanda Penduduk Ayah dan Ibu
    • Akta Kelahiran Ibu (Bagi yang tidak Kawin )
  • WNI Asli Nasrani (Stbld 1933 No.751 Jo. Stbld 1936 No.607)
    • Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/Klinik Bersalin.
    • Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan.
    • Akta Perkawinan
    • Kartu Keluarga
    • Kartu Tanda Penduduk Ayah dan Ibu
    • Akta Kelahiran Ibu (Bagi yang tidak Kawin)
  • WNI Keturunan Cina (Stbld 1917 No.130 Jo 1919 No. 81)
    • Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/Klinik Bersalin.
    • Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan.
    • Akta Nikah/Akta Perkawinan
    • Kartu Keluarga
    • Kartu Tanda Penduduk Ayah dan Ibu
    • Akta Kelahiran Ayah dan Ibu
    • Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) Ayah dan Ibu
    • Surat Keterangan Ganti Nama Ayah dan Ibu
    • KTP Pemohon
  • WNI Keturunan Eropa (Stbld. 1849 No. 25)
    • Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/Klinik Bersalin.
    • Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan.
    • Akta Nikah/Akta Perkawinan
    • Kartu Keluarga
    • Kartu Tanda Penduduk Ayah dan Ibu
    • Akta Kelahiran Ayah dan Ibu
    • Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) Ayah dan Ibu
    • KTP Pemohon
  • WNI Keturunan Lainnya di luar Keturunan Cina dan Eropa (Non Stbld)
    • Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/ Bidan/Rumah Sakit/Klinik Bersalin.
    • Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan.
    • Akta Perkawinan
    • Kartu Keluarga
    • Kartu Tanda Penduduk Ayah dan Ibu
    • Kartu Tanda Penduduk 2 (dua) orang saksi
    • Akta Kelahiran Ayah dan Ibu
  • WNA Cina (Stbld 1917 No.130 Jo. 1919 No. 81)
    • Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/ Bidan/Rumah Sakit/Klinik Bersalin.
    • Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
    • Akta Nikah/Akta Perkawinan
    • KITAS/KITAP
    • Passport
    • SKLD
    • Akta Kelahiran Ibu (Bagi yang tidak Kawin)
  • WNA Eropa (Stbld 1849 No.25)
  • WNA bukan Cina dan bukan Eropa (Non Stbld)
    • Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/ Bidan/Rumah Sakit/Klinik Bersalin.
    • Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan.
    • Akta Nikah/Perkawinan
    • KITAS/KITAP
    • Passport
    • SKLD
    • Akta Kelahiran Ibu (Bagi yang tidak Kawin)
  • Akta Kelahiran Istimewa Pribumi Nasrani dan Non Nasrani
    • Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/Klinik Bersalin
    • Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
    • Akta Nikah
    • Kartu Keluarga
    • Kartu Tanda Penduduk Ayah dan Ibu
    • Akta Kelahiran Ibu (Bagi yang tidak Kawin)
  • Akta Kelahiran Istimewa bagi WNI Keturunan dan WNA
    • Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/Klinik Bersalin.
    • Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan.
    • Akta Nikah/Akta Perkawinan
    • Kartu Keluarga
    • Kartu Tanda Penduduk Ayah dan Ibu
    • Akta Kelahiran Ayah dan Ibu
    • Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) Ayah dan Ibu
    • Surat Keterangan Ganti Nama
    • Penetapan dari Pengadilan Negeri
Biaya Yang Diperlukan

Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Akta Kelahiran

  • Kelahiran Umum Anak Ke I dan II.....................Rp. 24.000,-
  • Kelahiran Umum Anak Ke III............................Rp. 28.000,-
  • Kelahiran Umum WNA Anak Ke I dan II..........Rp. 35.000,-
  • Kelahiran Umum WNA Anak Ke III dst............Rp. 50.000,-
  • Kelahiran Istimewa yang terlambat pelaporannya Anak ke I dan II.......................................................................Rp. 26.500,-
  • Kelahiran Istimewa yang terlambat pelaporannya Anak ke III dst.....................................................................Rp. 30.500,-
  • Kelahiran Masal Anak ke I dan II.......................Rp. 24.000,-
  • Kelahiran Masal Anak ke III dst.........................Rp. 28.000,-
  • Kutipan Akta Kelahiran Kedua kali dan seterusnya untuk WNI..................................................................Rp. 30.000,-
  • Kutipan Akta Kelahiran Kedua kali dan seterusnya untuk WNA ...........................................................................Rp. 50.000,-
  • Pengakuan Anak WNI........................................Rp. 75.000,-
  • Pengakuan Anak WNA..................................................................Rp.100.000,-

  • Kutipan Kedua kali Akta Pengakuan Anak WNI..Rp. 80.000,-
  • Kutipan Kedua kali Akta Pengakuan Anak WNA.Rp.110.000,-
  • Pengesahan Anak WNI........................................Rp.100.000,-
  • Pengesahan Anak WNA.......................................Rp.125.000,-

 

back2.jpg

Berita Terkait

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Peristiwa Bandung Lautan Api Surat Kabar

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Peluncuran Program Pengolahan Sampah

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Kegiatan Peringatan 61 Peristiwa BLA

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Gebyar Penghijauan Stadion Siliwangi

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Ganti Nama

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Surat Keterangan