Pengakuan dan Pengesahan

  Pengakuan dan Pengesahan Dasar Hukum Peraturan Daerah Kota Bandung No. 25 Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk Pengertian Um

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32
Pengakuan dan Pengesahan
Pengakuan dan Pengesahan

 

Pengakuan dan Pengesahan

Dasar Hukum

Peraturan Daerah Kota Bandung No. 25 Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk

Pengertian Umum

Catatan Pinggir yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan yang membuktikan secara pasti dan sah tentang Pengakuan dan Pengesahan Anak dalam Pencatatan Perkawinan Orang Tuanya.

Pengertian dari Pengakuan dan Pengesahan anak :

Pengakuan anak adalah catatan pinggir yang dibuat bagi anak yang lahir di luar ikatan perkawinan orang tuanya yang sah yang tunduk pada Staatblad Tahun 1917 No. 130 Jo. Staatblad tahun 1919 No. 81 dan Staatblad Tahun 1849 No. 25;

Pengesahan Anak adalah catatan pinggir yang dibuat bagi anak di luar kawin dan kemudian disahkan dalam pencatatan perkawinan orang tuanya yang sah yang tunduk pada Staatblad Tahun 1849 No. 25, Staatblad Tahun 1917 No. 130 Jo Staatblad Tahun 1919 No. 81 dan Staatblad Tahun 1933 No. 75 Jo Staatblad Tahun 1936 No. 607;

Pengakuan dan Pengesahan Anak adalah catatan pinggir yang dibuat bagi anak lahir diluar perkawinan orang tuanya yang kemudian diakui dan disahkan dalam pencatatan perkawinan orang tuanya yang sah.

Pengakuan anak luar kawin (Pasal 284 B.W).
Peraturan perundangan yang ada dan sekarang masih berlaku mengenai pengakuan anak luar kawin, hanya berlaku bagi golongan dan Eropa, WNI atau WNA (Stbld. 1917 No. 130 Jo 1919 No. 81 dan Stbld 1849 No. 25)

Pengakuan anak luar kawin oleh Bapak alamnya harus disetujui oleh Ibunya. Dengan pengakuan itu menimbulkan hubungan hukum antara si Anak dengan dengan Bapak Alamnya, baik publik maupun privat.

Disamping Dinas Kependudukan, Pengakuan anak luar kawin dapat pula dilakukan di hadapan Notaris yang kemudian harus didaftarkan pada Dinas Kependudukan.

Pengakuan anak bukan adopsi atau pengangkatan anak.
Perbedaan Pengakuan Anak dengan Adopsi atau Pengangkatan Anak :

Pengakuan Anak harus dilakukan oleh Bapak alamnya dengan persetujuan Ibu yang bersangkutan sedangkan Adopsi atau pengangkatan adalah mengangkat anak dari keluarga lain dan harus disahkan dengan Putusan Pengadilan Negeri.

Persyaratan

WNI Keturunan Cina
(Stbld. 1917 No. 130 Jo 1919 No. 81)

  • Akta Kelahiran (Anak Luar Kawin)
  • Akta Kelahiran Orang Tuanya
  • Akta Perkawinan
  • KTP yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga
  • Surat Ganti Nama
  • SKBRI

WNI Keturunan Eropa
(Stbld. 1849 No. 25)

  • Akta Kelahiran (Anak Luar Kawin)
  • Akta Kelahiran Orang Tuanya
  • Akta Perkawinan
  • KTP yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga
  • SKBRI

WNI Keturunan Eropa
(Stbld 1849 No. 25)

  • Akta Kelahiran
  • Akta Perkawinan
  • Surat Penetapan Pengadilan Negeri/ Pengadilan Tinggi/ Mahkamah Agung
  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • SBKRI

WNA Keturunan Cina
(Stbld. 1917 No. 130 Jo 1919 No. 81)
dan WNA Keturunan Eropa (Stbld. 1849 No. 25)

  • Akta Kelahiran (Anak Luar kawin)
  • Akta Kelahiran Orang Tuanya
  • Paspor/STP/STP/SKK/KITAS/KITAP/KIMS dari Kantor Imigrasi
  • SKLD dari Kepolisian
  • KTP yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga
Biaya Yang Diperlukan
  • Pengakuan Anak WNI ....………………...….. Rp. 75.000,-
  • Pengakuan Anak WNA .....…...….......……… Rp. 100.000,-
  • Pengesahan Anak WNI ……………………… Rp. 30.000,-
  • Pengesahan Anak WNA ....…..……………… Rp. 60.000,-

 

back2.jpg

Berita Terkait

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Peristiwa Bandung Lautan Api Surat Kabar

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Peluncuran Program Pengolahan Sampah

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Kegiatan Peringatan 61 Peristiwa BLA

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Gebyar Penghijauan Stadion Siliwangi

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Ganti Nama

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Surat Keterangan