Kutipan Ke 2 - kali

  Kutipan Ke 2 - kali Pengertian Umum Kutipan/salinan akta apabila kutipan akta yang dimiliki oleh yang bersangkutan rusak atau hilang

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32
Kutipan Ke 2 - kali
Kutipan Ke 2 - kali

 

Kutipan Ke 2 - kali

Pengertian Umum

Kutipan/salinan akta apabila kutipan akta yang dimiliki oleh yang bersangkutan rusak atau hilang, diberikan atas permintaan pemohon kuasa hukumnya, Instansi pemerintah dan perwakilan Negara Asing.

Persyaratan

  • Surat Pernyataan hilang/rusak dari yang bersangkutan ditandatangani diatas meterai cukup;
  • Surat keterangan hilang dari Kepolisian setempat;
  • Menyerahkan kembali Kutipan Akta yang hilang;
  • Fotocopy Kutipan Akta yang rusak;
  • Fotocopy KTP dan KK (dengan memperlihatkan aslinya);
  • Bagi WNI Keturunan agar melampirkan fotocopy dokumen orang tua yang diperlukan dengan membawa aslinya antara lain :
    • Surat Bukti Kewarganegaraan
    • Surat Ganti Nama (bila sudah ganti nama);

Bagi WNA agar melampirkan fotocopy dokumen Orang Tua yang diperlukan dengan membawa aslinya, antara lain berupa :

  • Paspor
  • Dokumen Imigrasi (SP/SKK/KITAS/KITAP)
  • SKLD.

 

Kembali

Berita Terkait

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Peristiwa Bandung Lautan Api Surat Kabar

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Peluncuran Program Pengolahan Sampah

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Kegiatan Peringatan 61 Peristiwa BLA

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Gebyar Penghijauan Stadion Siliwangi

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Ganti Nama

img
Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32

Surat Keterangan