Walikota Bantah Penilaian Revisi RTRW Cacat Hukum

Terkait pernyataan Komite Masyarakat Bandung Bermar-tabat (KMBB), Wali Kota Bandung Dada Rosada menyanggah jika pengesahan perda Rencana Tata Ruang Tata Wilayah

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:31
Walikota Bantah Penilaian Revisi RTRW Cacat Hukum
Walikota Bantah Penilaian Revisi RTRW Cacat Hukum

Terkait pernyataan Komite Masyarakat Bandung Bermar-tabat (KMBB), Wali Kota Bandung Dada Rosada menyanggah jika pengesahan perda Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kota Bandung cacat hukum. Alasannya, pembahasan rancangan revisi perda RTRW tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami sudah tempuh prosedur yang berlaku, mulai dari pembahasan pansus (panitia khusus), panmus (panitia musyawarah), koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi, hingga permohonan evaluasi dari Gubernur Jawa Barat," kata Dada di Kantor Bappeda Kota Bandung, Jln. Taman Sari, Kamis (9/3).

Menurut Dada, tahap pertama revisi perda RTRW adalah persetujuan wali kota dan DPRD Kota Bandung, kemudian evaluasi oleh Gubernur Jabar, dan jika dua proses itu telah dilewati, maka kewenangan pengesahan ada pada wali kota. "Prosedurnya seperti itu, sesuai pasal 189 Jo 184 UU 32/2004."

Disebutkan, dengan atau tanpa surat evaluasi dari gubernur, pengesahan RTRW Kota Bandung sebenarnya bisa dilakukan. "Apalagi sudah diperkuat surat Dirjen Bangda Depdagri yang menyebutkan perda RTRW bisa ditetapkan," kata Dada.

Dia pun mengatakan, saat ini Pemkot Bandung sedang menyiapkan rencana detail tata ruang kota (RDTRK) Punclut yang masuk Kawasan Cibeunying. "Selain itu, sedang disiapkan pula RDTRK kawasan Gedebage," katanya seraya menambahkan, "RDTK itu bisa dituangkan melalui peraturan wali kota."

Mekanisme pengembangan

Saat ini, sudah ada lima pengembang yang menguasai 216,9 hektare lahan di Kawasan Punclut, yaitu Iwan Sunarya seluas 86 hektar, Fandam Darmawan (PT DUSP) seluas 80 hektare, Andreas (PT Mulia Sejati) seluas 32 hektare, Edi Sukamto seluas 20 hektare, dan PT Tirgana seluas 0,9 hektar.

Untuk itu, pemkot menegaskan agar kelima pengembang tersebut melaksanakan aturan yang tercantum dalam RTRW Kota Bandung. "Selain rasio 80% penghijauan dan 20% lahan terbangun, posisi kemiringan lahan juga harus diperhatikan. Hanya lahan dengan kemiringan 0-30% yang boleh dibangun, karena kemiringan 30-40 % merupakan kawasan penyangga dan 40% lebih sebagai kawasan lindung," kata Dada.

Kepala Dinas Tata Kota Bandung, Juniarso Ridwan mengatakan, dengan pengaturan Kawasan Punclut dalam RTRW, pemerintah dan warga Kota Bandung sebenarnya diuntungkan. "Dengan metode partisipatory planning (keterlibatan langsung masyarakat,red), maka meski pemkot tidak memiliki lahan, namun penghijauan tetap bisa dilakukan di Kawasan Punclut.