Peresmian Kecamatan Mandalajati

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Kota Bandung melalui Perda Nomor 6 Tahun 2006, tentang Pemekaran dan Pembentukan Wilayah Kerja Kecamatan dan Kel

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:32
Peresmian Kecamatan Mandalajati
Peresmian Kecamatan Mandalajati

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Kota Bandung melalui Perda Nomor 6 Tahun 2006, tentang Pemekaran dan Pembentukan Wilayah Kerja Kecamatan dan Kelurahan, Walikota Bandung, H Dada Rosada SH, MSi, Senin (9/4/07), meresmikan Kecamatan Mandalajati, bertempat di Los TPU Cikadut Jalan Cikadut Bandung. Ditandai penyerahan Aset dan potensi, dari Camat Cicadas Drs Acha Hermansyah kepada Camat Mandalajati, Drs Sarjani. Disaksikan Ketua Komisi D DPRD, Drs Kadar Slamet, unsur Muspida dan sejumlah pejabat publik serta ribuan masyarakat setempat dari berbagai kalangan. Walikota juga menyerahkan kendaraan operasional camat dan 50 paket sembako kepada warga Mandalajati.

Kec Mandalajati, merupakan kecamatan baru hasil pemekaran dari Kecamatan Cicadas lama (sekarang Kec Antapani) dan Kec Arcamanik. Memiliki 4 kelurahan yaitu Jatihandap, Karangpamulang, Pasirimpun dan Sindangjaya. Luas wilayahnya 717 Ha, 47 RW, 278 RT dengan jumlah penduduk 49.531 jiwa.

Asisten Tata Praja Drs H Kiki Akhmad Zakiah menuturkan, pemekaran kecamatan dimaksudkan untuk  mewujudkan pemerataan pertumbuhan, pelayanan dan keserasian perkembangan kegiatan pembangunan antar wilayah. Sekaligusmempertahankan keseimbanagan lingkungan dan ketersediaan sumberdaya daerah. Sehingga Kota Bandung, pengembanagannya dimungkinkan melalui dua pusat primer, yaitu upaya untuk mengubah struktur ruang dari monosentrik (1 pusat) menjadi duosentrik (2 pusat).

Berdasarkan Perda 07 Tahun 2000, pengembangan dan penataan kawasan inti pusat kota, mengamanatkan, pemanfaatan ruang untuk kegiatan produktif maupun konsumtif, akan dogeser secara bertahap. Kebijakan pola pemanfaatan ini, (Perda 2/2004) tentang Rencana Tata Rauang Wilayah (RTRW), memprioritaskan perkembangan pembangunan ke wilayah Bandung Timur.

Kebijakan ini dijelaskan Kiki, didasarkan pertimbangan untuk mengantisipasi meningkatnya pertumbuhan penduduk, laju perubahan peruntukan kawasan dan areal pertanian menjadi areal pemukiman, percepatan pelaksanaan pemerataan pertumbuhan ekonomi daerah, percepatan pengelolaan potensi daerah dan pendekatan pelayanan kepada masyarakat. 

Menurutnya, kebijakan inipun akan membawa implikasi penting bagi optimalisasi fungsi pelayanan dan pembangunan yang berkelanjutan bagi masyarakat. Bertujuan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat, meningkatkan akselarasi pemerataan pembangunan di semua sektor, mengoptimalkan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan publik dan meningkatkan akurasi batas-batas wilayah kerja kecamatan dan kelurahan.

Kecamatan Mandalajati dengan potensi wilayah yang ada sekarang, dikatakan walikota, secara faktual membutuhkan pengendalian yang konsisten, terutama pada aspek tata guna lahan, agar pertumbuhan penduduk beserta kegiatannya tidak mengubah drsatis daya dukung alam. Karena kecamatan ini, menurutnya, memiliki fungsi sebagai area konservasi dengan kemiringan cukup tajam di bagian Utaranya.

“Mudah-mudahan, kebijakan pemekaran dan pembentukan Kecamatan Mandalajati ini, menjadi sebuah peluang untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan, sekalaigus meningkatkan kinerja dan profesionalisme aparaturâ€Â, ucapnya sekaligus berharap, Kecamatan Mandalajati di masa depan, dapat tumbuh menjadi kawasan unggulan dengan menghadirkan agro wisata dan rekreasi.

Kecuali memperkuat struktur ekonomi, walikota juga minta soliditas jajaran aparatur kecamatan dan kelurahan, terutama dalam memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam percepatan 7 program strategis. “Aparat kecamatan dan kelurahan, harus memberikan pelayanan maksimal dan berkualitas, sehingga kinerja partisipasi masyarakat lebih baik lagi. Tapi sebaliknya jika kurang memberikan pelayanan yang semestinya, saya tidak akan ragu-ragu mengambil tindakan cepat, melakukan penggantianâ€Â, tegasnya.

Dalam hal pelayanan administrasi kepensusukan, Camat dan Lurah jangan membuat kebijakan yang mengada-ada, apalagi memberi kemudahan yang tidak semestinya kepada para pendatang. Demikian juga hak-hak yang semestinya diperoleh warga, jangan dihambatâ€Â, tandanya.(www.bandung.go.id)