Berita

SATPOL PP KOTA BANDUNG MENJAGA DAN MENCIPTAKAN IKLIM KETAATAN MELALUI PERDA

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung selain sebagai penegak Peraturan Pemerintah merupakan Lembaga Pemerintah yang memiliki Tugas menjaga keterti

Miftah Jumat, 11 Agustus 2017 16:33
SATPOL PP KOTA BANDUNG MENJAGA DAN MENCIPTAKAN IKLIM KETAATAN MELALUI PERDA
SATPOL PP KOTA BANDUNG MENJAGA DAN MENCIPTAKAN IKLIM KETAATAN MELALUI PERDA

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung selain sebagai penegak Peraturan Pemerintah merupakan Lembaga Pemerintah yang memiliki Tugas menjaga ketertiban dan melindungi Masyarakat Kota Bandung, Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat Satpol PP Kota Bandung Krinda, dalam Kegiatan Bandung Menjawab di Media Lounge Balai Kota Bandung Kamis, (10/08).

"Tugas satpol adalah menegakan peraturan pemerintah selain juga me jaga ketertiban Kota Bandung dan Melindungi Masyarakat juga," ujar Krinda.

Berkaitan dengan Program Satpol PP Krinda memaparkan Satpol PP selalu memproyeksikan semua programnya untuk menciptakan kesadaran dan ketaatan Masyarakat dalam mengikuti peraturan yang berlaku di Kota Bandung.

"Kami bukan hanya menindak tetapi juga berusaha menciptakan iklim tertib di Kota Bandung dengan Payung Hukum Peraturan Pemerintah yang berlaku dan hal itu pun berlaku pula dalam hal penindakan, kami selalu berlandaskan Perda," tegas Krinda.

Berkaitan dengan jumlah personel, Krinda memaparkan Satpol PP Kota Bandung memiliki personel sebanyak 387 PNS dan 452 Linmas yang bertugas di seluruh Kota Bandung.

"Kami melaksanan tugas  di berbagai wilayah di  titik yang  tersebar semua kecamatan dan kelurahan di Kota Bandung," ujarnya.

Untuk Tugas Teknis Perangkat Satpol PP Krinda mengatakan Aparatur Satpol PP memiliki kewenangan dalam beberapa hal sosial.

"Tugas kita di lapangan yaitu diantaranya penegakan perda bangunan liar, Penertiban PKL, Penertiban PSK, Penertiban Minol dan PMKS," terangnya.

Sehubungan dengan pelaksaan Event di kota Bandung Krinda menerangkan Satpol PP selalu berpartisipasi pada penertiban Event yang digelar  di Kota Bandung baik Provinsi maupun Pusat.

"Baik itu ada Event dari Kota Bandung sendiri atau Provinsi ataupun bahkan Pusat kita Satpol PP Kota Bandung selalu berparisitpaso menjaga ketertiban pada event tersebut," tegas Kindra.

Kindra menerangkan Satpol PP Kota Bandung berusaha untuk menghilangkan kesan anarkis dan keras di mata masyarakat dengan Moto Satpol PP yang profesional humanis tegas dan religius.

"Kami Melaksanakan aturan sesuai SOP (Standard Operational Procedure) dalam melaksanakan tugas nya dilapangan serta Harus humanis tidak arogan dan kekerabatan dengan Masyarakat," jelas Kindra.

Untuk sosialisasi Satpol PP pun melaksanakan Penyuluhan bagi masyarakat  dan ditambah pula tenaga Mojang Linmas sebanyak 47 orang.

"Dengan adanya mojang linmas harapannya kesan arogan dan keras yang menempel di Satpol PP bisa dihilangkan,"  tutur Kindra.

Sementara itu dalam Hal Penegakan Perda Kindra mengatakan dari 60 Perda yang ada Satpol PP hanya menegakkan 9 Perda dan sisanya dialksanakan oleh SKPD lain.

"Dari Penegakan  9 perda  tersebut yang ada satgasus hanya PKL saja karena yang lain oleh Leading sektor SKPD yang bersangkutan, seperti contoh, PMKS ada di Dinas Sosial dan lain Sebagainya," jelas nya.

Berkaitan dengan Denda Perda K3 PKL Penjual dan pembeli akan dikenakan denda 1 juta apabila melaksanakan transaksi di Zona Merah.

"Sifatnya kalau mau bayar langsung masuk APBD. Yang masuk pengadilan terserah putusan pengadilan apakah  masuk APBN karena bila dipengadilan akan  masuk Tipiring (Tindak Pidana Ringan)," tegasnya.

Lebih lanjut berkaitan dengan Perda K3 mengenai penertiban Beca Krinda menyampaikan, pihak Satpol PP akan menginisiasikan lagi kepada masyarakat dan pengemudi Beca yang ada di Kota Bandung.

"Untuk Sangsi dikenakan pada penumpang dan pengemudi beca dan Sama dikenai denda administratip, yang pada taraf percobaan hasil rapat pengemudi beca minimal tidak melanggar aturan dan  pada penumpang akan disuruh dulu bikin pernyataan sampe 3 kali dan bila tertangkap lagi, sesuai perda k3  akan didenda 250 ribu, " tegasnya.

Untuk zona Krinda mengatakan ada 7 Zona yang dilarang untuk lalu lintas Beca di Kota Bandung.

"Ada 7 zona  larangan masuk becak, yaitu  alun-alun,  kepatihan, dewi sartika, braga, otista, merdeka dan  asia afrika, " pungkasnya.