Gerakan Pemutahiran Data di Kota Bandung

Sebelumnya, pendataan penduduk Tahun 2004 dilakukan oleh Badan Pusat Statristik (BPS). Namun menjelang 2008, pendataan penduduk Tahun 2007 di Kota Bandung, berd

Sysadmin Saturday, 13 August 2016 09:32
Gerakan Pemutahiran Data di Kota Bandung
Gerakan Pemutahiran Data di Kota Bandung

Sebelumnya, pendataan penduduk Tahun 2004 dilakukan oleh Badan Pusat Statristik (BPS). Namun menjelang 2008, pendataan penduduk Tahun 2007 di Kota Bandung, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 470/141/MB, tanggal 9 Januari 2007, tentang Gerakan Pemutahiran Data Tahun 2007 yang dilaksanakan secara nasional, dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Seluruh Indonesia, gerakan pemutahiran data ini sudah akan dilakukan Dinas Kependudukan. -- Sebagai langkah awal telah dilakukan langkah persiapan, bahkan untuk sosialaisasi kepada masyarakat di 30 kecamatan, telah dipasang spanduk-spanduk dan poster-poster agar masyarakat termasuk RT dan RW, segera mempersiapkan data atau identitas kependudukannyaâ€, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung, H Herry Nurhayat SE, dalam acara silaturahmi menjelang Pilkada Tahun 2008, di Balai Diklat PT Kereta Api Indonesia (KAI) Jalan Laswi Bandung, Selasa (10/04/07).

Maksud dari kegiatan ini, dituturkan Herry, adalah untuk memperoleh data bahan dasar pembangunan data base kependudukan, mendukung adanya tertib pengolahan informasi administrasi kependudukan, tertib pencatatan pelayanan sipil dan pendaftaran penduduk,serta  bahan penyusunan daftar potensi pemilih Pilkada.                                Tujuannya, adalah untuk memperolehdata dasar kependudukan Kota Bandung yang berbasis miks nasional. “Jadi nanti ke depan di Tahun 2007 ini, program Dinas Kependuduakan adalah, akan membangun sistem informasi program SIAK sekaligus akan terbangun miks nasional. Hal ini sesuai harapan Menteri Dalam Negeriâ€, jelasnya. Sedangkan sasaran dan tujuannya, adalah diperolehnya data kependudukan yang valid.

Sesuai SK Walikota tentang pemutahiran data kependudukan, Kepala Disduk Kota Bandung sebagai ketua pelaksana teknis, membentuk tim kerja yang melibatkan Camat dan Lurah, Kasie Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan, Ketua RT dan RW. Termasuk para pimpinan dan pelaksana di Disduk Kota Bandung serta operator kecamatan. “Jadi nanti, para operator kecamatan ini, akan kami panggil dan pekerjakan di Posko untuk re entry data:, ujarnya.

Tahap persiapan, bahan pemutahiran adalah print out dari daftar DRP, yaitu diambil dari hasil pelayanan yang disajikan dalam format Kartu Keluarga (KK), hasil proses data pelayanan  pendaftaran penduduk di kecamatan masing-masing melalui pencocokan dan penelitian (coklit). “ Dalam hal ini, diharapkan adanya security printing, agar jangan ada data duplikasi. Jadi nanti, bagi kepala keluarga yang tidak terdaftardalam DRP ini, agar mengisi form yang kosong yang dilampiri surat keterangan yang disampaikan Ketua RT dan RWâ€, tandasnya.

Pemutahiran data sesuai elemen peristiwa, disebutkan Herry, ada 6 elemen. Yaitu nama propinsi yang tidak boleh berubah, karena ini akan menjadi miks pusat kedepan. Selain juga nama kota, kecamatan, kelurahan, blok sensus dan nomor urutnya yang harus benar-benar diperhatikan, di lingkungan intern kecamatan dan kelurahannya masing-masing.

Khusus kecamatan baru terkait adanya pemekaran dan pembentukan wilayah kecamatan baru di Kota Bandung, Herry minta perhatian para camat terkait, agar segera melakukan pemetaan kerjasama dengan para ketua RT dan RW. Hal ini dimaksudkan,  agar Disduk bisa membangun data base dan melayani masyarakat. Karena, tanpa adanya pemetaan dari data base, Disduk tidak akan bisa melayani masyarakat, karena data base merupakan dasar dalam pelayanan dan pembuatan KTP maupun KK.  (www.bandung.go.id)