SEJARAH DAN PERKEMBANGAN

SEJARAH DAN PERKEMBANGANUNIT MUSIK/MARCHING BAND GEMA WIBAWA MUKTIPEMERINTAH KOTA BANDUNG 1. AWAL PEMBENTUKAN    Unit Musik / Marching Band Gema Wibawa M

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:33
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN
UNIT MUSIK/MARCHING BAND GEMA WIBAWA MUKTI
PEMERINTAH KOTA BANDUNG

1. AWAL PEMBENTUKAN   

Unit Musik / Marching Band Gema Wibawa Mukti dibentuk pada tahun 1995, dengan keluarnya SK. Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bandung No. 430/SK.625-Bag.ORG/1995, tanggal 28 Agustus 1995, tentang Pembentukan Unit Musik beserta Susunan Pengurusnya pada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung, dimana keberadaannya dibawah binaan langsung Bapak Walikotamadya Bandung.
Sesuai dengan awal pembentukannya Unit Musik / Marching Band Gema Wibawa Mukti adalah sebuah unit musik yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Bandung sebagai salah satu komponen yang dapat mempermudah Pemerintah Kota Bandung dalam hal mendukung kegiatan yang bersifat protokoler seperti upacara - upacara hari besar nasional dan peringataan-peringatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bandung.
Pada awal pembentukannya Unit Musik / Marching Band Gema Wibawa Mukti hanya sebuah unit musik yang dikategorikan unit drum band, hal ini dikarenakan jumlah peralatan yang dimiliki pada saat itu kurang memadai untuk dinamakan sebagai kelas marching band, dimana sesuai dengan tugasnya pada saat itu Unit Musik / Marching Band Gema Wibawa Mukti hanya berfungsi sebagai pengisi acara - acara resmi di lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung
Jumlah personil yang dimiliki oleh Unit Musik / Marching Band Gema Wibawa Mukti hanya berjumlah 50 orang, dimana jumlah tersebut sesuai dengan jumlah peralatan yang dimiliki pada saat itu yang direkrut berdasarkan kontrak kerja dibawah Markas Wilayah Pertahanan Sipil 14/VIII Kotamadya Bandung.

2. SK. WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II BANDUNG NO. 430/SK. 625 - Bag. ORG/1995 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT MUSIK 

Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tk. II Bandung, Nomor. 430/SK.625-Bag.ORG/1995, tanggal 28 Agustus 2001, tentang Pembentukan Unit Musik beserta Susunan Pengurusnya pada Pemerintah Kotamadya Daerah Tk. II Bandung. Telah dibentuk suatu unit musik yang berfungsi sebagai pengisi dalam tugas-tugas dan kegiatan protokoler di lingkungan Pemerintah Kotamadya Kepala Daerah Tk. II Bandung.
Berdasarkan isi dari SK tersebut tugas dari dibentuknya unit musik yakni melaksanakan kegiatan Unit Musik baik dalam bentuk Drum Band/Marching Band atau bentuk musik lainnya dalam mendukung kegiatan-kegiatan upacara Hari Kesadaran Nasional, Gelar Senja dan acara-acara resmi lainnya baik didalam maupun diluar lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tk. II Bandung atas seijin Walikotamadya Kepala Daerah Tk. II Bandung.
Berdasarkan perkembangan dan bobot tugasnya pada Unit Musik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung, telah berkembang menjadi wadah pembinaan bagi generasi muda khususnya di bidang marching band, maka dikeluarkan SK. Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bandung Nomor. 060/SK.213-Bag.ORG/1998 sebagai penyempurna SK. Walikotamadya No. 430/SK.625-Bag.ORG/1995. Selain membina dan mengembangkan unit musik Pemerintah Kotamadya Daerah Tk. II Bandung menjadi wadah pembinaan generasi muda lainnya, juga mewakili Pemerintah Kotamadya Daerah Tk. II Bandung dalam mengikuti festival-festival dan kegiatan lainnya di bidang marching band dan yang berhubungan dengan kegiatan unit musik.

3. KEPUTUSAN WALIKOTA BANDUNG NOMOR : 430/Kep.085-Huk/2005 tanggal 28 Januari 2005 

Berdasarkan perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) di Pemerintah Kota Bandung, sebagai penjabaran dari Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka pembinaan Marching Band Pemerintah Kota Bandung mengalami penyesuaian dengan adanya SOTK baru di Pemerintah Kota Bandung.
Marching Band Pemerintah Kota Bandung yang semula dibina oleh MAWIL HANSIP 14/VIII Kotamadya Daerah Tingkat IIBandung, dengan adanya SOTK baru tersebut dimana MAWIL HANSIP 14/VIII digabung dengan Sospol dan Pembangunan Desa dalam wadah satu lembaga yang bernama Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Bandung maka pembinaan Marching Band tersebut saat ini dibina langsung oleh Badan tersebut, yang tertuang dalam Keputusan Walikota Bandung No. 430/Kep.085-Huk/2005 Tanggal 28 Januari 2005 tentang Pembentukan Unit Musik/Marching Band beserta Susunan Pengurusnya di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Dengan adanya Keputusan Walikota Bandung yang baru mengenai Marching Band, pada dasarnya tugas dan fungsinya tidak ada perubahan yaitu, diantaranya :

 

  1. Menunjang Upacara Resmi/Protrokoler dilingkungan maupun diluar lingkungan Pemerintah Kota Bandung;
  2. Pelatihan dan Pembinaan Prestasi untuk Pengembangan Marching Band Gema Wibawa Mukti;
  3. Penerimaan, Pelatihan dan Pembinaan Generasi Muda di bidang Marching Band dan menyusun pelaksana teknis untuk kegiatan tersebut.

 

Berdasarkan perkembangan dan bobot tugasnya pada Unit Musik Pemerintah Kota Bandung. Unit Musik/Marching Band Gema Wibawa Mukti Pemerintah kota Bandung telah membina Generasi Muda dari Tahun 1999 sampai dengan tahun 2006 sebanyak ± 500 orang.

        

Kepala Bidang Linmas pada BPM
Kota Bandung
selaku,
Ketua Unit Musik/Marching Band
“Gema Wibawa Mukti”

 

AEP WITARSA
NIP. 010 077 955

back.gif