Walikota Ancam Cabut KTP Siapapun Jika Tetap Bandel Buang Sampah ke Sungai

Walikota Bandung H Dada Rosada, SH MSi, mengancam, siapapun yang masih membandel membuang sampah atau benda-benda lain ke sungai, selain dikenakan sanksi admini

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:31
Walikota Ancam Cabut KTP Siapapun Jika Tetap Bandel Buang Sampah ke Sungai
Walikota Ancam Cabut KTP Siapapun Jika Tetap Bandel Buang Sampah ke Sungai

Walikota Bandung H Dada Rosada, SH MSi, mengancam, siapapun yang masih membandel membuang sampah atau benda-benda lain ke sungai, selain dikenakan sanksi administrasi pencabutan KTP, akan dikenakan pembebanan paksaan sebesar Rp. 5 Juta, sesuai Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

“Tetapi jika masih bandel terus, siapapun yang tidak mau diajak tertib, bersih di Kota Bandung, -- silahkan pindah dahulu lah ke daearah.lain. Kita sudah bosan dengan warga yang tidak mau sadar ini, -- silahkan tinggalkan Bandung”, ucap walikota dengan kesal. Karena masih ada sebagian masyarakat yang membuang sampah ke Sungai Cikapundung secara sembunyi-sembunyi. Namun mulai Nopember 2006, tidak ada toleransi lagi bagi yang masih melanggar, akan langsung diproses dan dikenakan sanksi.

Hal ini disampaikan walikota, dalam acara kegiatan Gerakan Cikapundung Bersih (GCB) kerjasama dengan Bank Mandiri, Jum,at (21/04/06), di pelataran PLN Jalan Cikapundung Timur Bandung. Dihadiri Wagub Jabar, Drs H Nu’man Abdul Hakim, Ktua DPRD Jabar, H.M Ruslan, Ketua DPRD Kota Bandung, Drs H Husni Muttaqien, Ktua Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) Jabar, Sigiarto dan sejumlah pejabat public Kota Bandung.

Dikatakan walikota, GCB yang dicanangkan 7 Pebruari 2004 oleh Gubernur Jabar, Drs H Danny Setiawan MSi dan Menteri KLH, Nabil Makarim, dalam perjalanannya tiap bulan, selalu dihadiri Gubernur atau Wagub. Hal ini menunjukan perhatian yang sangat besar kepada Pemkot Bandung, khususnya terhadap GCB.

Menurut walikota, kesadaran, sikap dan perilaku warga masyarakat, masih ada yang belum menerapkan hidup bersih dengan membuang sampah ke sungai, mengakibatkan timbulan sampah masih sering didapati di sepanjang aliran Sungai Cikapundung. Dampaknya, akan mengurangi manfaat bahkan sangat merugikan kehidupan manusia.

Dalam program GCB, pemkot berharap adanya penajaman aktivitas yang tidak sekedar pada pengangkatan endapan material, melainkan pada peningkatan infrasturktur penunjang daerah aliran sungai (DAS) termasuk upaya penataan rumah tinggal yang masih membelakangi sungai dan membuang limbah rumahtangganaya ke sungai. Lebih cepat akan lebih baik, karena refungsionalisasi tata ruang bangunan, khususnya tata letak, bangunan yang semula membelakangi sungai menjadi menghadap sungai.

Namun jika melihat jumlah rumah yang membelakangi sungai cukup banyak, penanaganannya akan terbetur masalah financial. Sedangkan Pemkot sampai saat ini belum mampu membiayai penataan secara optimal. Sehingga melalui BMPD Jabar, akan diperoleh jalan keluarnya.

“Kami tidak ingin muluk-muluk, sekurang-kurangnya, masing-masing lembaga perbankan yang tergabung dalam BMPD memiliki rumah binaan yang menjadi sasaran penataan” ucap walikota. Hal ini menurut walikota, bukan berarti Pemkot hendak lepas tanggungjawab, tetapi investasi berupa alam dan lingkungan hidup yang berkualitas, perlu dilakukan bersama-sama. Karena merupakan seluruh investasi seluruh warga kota termasuk lembaga perbankan.

Kepala Bappeda Kota Bandung Drs H Tjetje Soebrata SH, MM selaku ketua pelaksana GCB mengatakan, GCB dimaksudkan untuk menggiatkan kembali kesadaran masyarakat kota dan mengoptimalkan pelestarian sungai Cikapundung.

Bertujuan mewujudkan kesadaran dan dukungan yang luas terhadap upaya pelestarian sungai Cikapundung secara berkelanjutan. Pelaksanaan pengerukan sediment, dilaksanakan selama 5 hari, sejak 20 s.d 25 April 2006. Meliabatkan sebanyak 50 orang, terdiri dari personol TNI AD Zipur 9. dinas terkait dan dan masyarakat sekitar.

Dikatakan Tjetje Sungai Cikapundung memiliki panjang 28 KM, sedangkan yang melintasi Kota Bandung sepanjang 15 KM, namun 10,5 KM diantaranya berada di kawasan padat penduduk. Sub DAS Cikapundung hulu memberikan kontribusi asupan air bagi DAS Citarum dan Sungai Cikapundung.

Dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan irigasi, pembangkit listrik tenaga air, dan air baku minum bagi masyarakat Koata Bandung.

Kondisi Sungai Cikapundung saat ini, dikatakan Tjetje, kualitasnya sudah semakin menurun dengan parameter, kadar bakteri koli dari tinja yang didasarkan uji kualitas Lab ITB menunjukan nilai 50.000/100 mililiter atau 250 kali diaatas baku mutu. Artinya air Sungai Cikapundung masih jauh dari layak untuk dikonsumsi langsung oleh masyarakat. Kondisi tersebut disebabkan, jumlah keluarga yang memiliki septictank di bantaran Sungai Cikapundung sekira 15 %, sedangkan 85 % lainnya membuang tinja langsung ke Cikapundung.

Hasil penelitian total rata-rata laju erosi di Sub DAS Sungai Cikapundung hulu, mencapai 27,5 ton/Ha/tahun yang telah melampaui batas toleransi erosi yang diperbolehkan (lebih besar 13 ton/Ha/tahun), dengan Kontribusi erosi terbesar, terjadi pada penggunaan lahan pemukiman 50,22 % dan lahan tegalan 20,95 %.