Sidang DPRD Pengajuan LK SOPD dan Tambahan Penghasilan Pegawai

Dalam upaya meningkatkan dinamika penyelenggarakan pemerintahan yang baik dan bersih termasuk pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bandung yang

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:33
Sidang DPRD Pengajuan LK SOPD dan Tambahan Penghasilan Pegawai
Sidang DPRD Pengajuan LK SOPD dan Tambahan Penghasilan Pegawai

Dalam upaya meningkatkan dinamika penyelenggarakan pemerintahan yang baik dan bersih termasuk pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bandung yang maju yang ditopang transparansi dan akuntabilitas, diperlukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Sekterariat Daerah termasuk Dinas, Lembaga Teknis, kecamatan dan kelurahan yang mampu menjawab tuntutan dinamika pembangunan dan kebutuhan pelayanan masyarakat.

Berkaitan dengan hal ini, Walikota Bandung, H Dada Rosada SH, M.Si menyampaikan 12 Lembaran Kota (LK) Tahun 2007, Nomnor 12 s.d 23. Diajukan dalan Sidang Paripurna Dewan, Jum’at (15/06/07), di Ruang Paripurna DPRD Jalan Aceh Bandung.

Adapun materi LK yang disampaikan walikota, diantaranya usulan tentang persetujuan pemberian tambahan penghasilan bagi PNS Daerah di lingkungan Pemkot Bandung,  pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2006, usul pembentukan SOPD Sekretariat Dewan (Sekwan ) DPRD, Dinas, lembaga teknis, Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kecamatan, Rumah Sakit Anak dan Bersalin, serta organisasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Kota Bandung.

“Mudah-mudahan penyampaian 12 Lembaran Kota ini, akan menumbuhkan dinamika penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik yang makin majuâ€, kata walikota.

Terkait pengajuan LK tentang tambahan penghasilan bagi PNS, dikatakan walikota, hal ini didasarkan pada Permendagri No 13 Tahun 2006, khususnya Pasal 39 Ayat (1), Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan yang obyektif, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD. Tambahan penghasilan diberikan, dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja atau kelangkaan profesi serta prestasi kerja.

“Pemberian tambahan penghasilan bagi PNS di Lingkungan Pemkot Bandung ini, pada APBD 2007 telah diberikan sebagai pengganti tunjangan daerah. -- Namun itu baru dilaksanakan di 15 dari 40 SKPD yang telah mengalokasikan anggaran dalam DPA. --  Karena baru 15 DKPD, maka untuk memenuhi aspek yuridis normatif, kami mengusulkan pemberian tambahan penghasilan sebagai pengganti tunjangan daerah kepada PNS pemegang jabatan struktural dan fungsional tertentuâ€, kata walikota.

Dengan pemberiann tambahan penghasilan, walikota berharap, di lingkungan Pemkot Bandung terjadi peningkatan kemampuan aparatur serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, yang secara faktual mampu mengimbangi tingkat kebutuhan hidup, agar terhindar dari perilaku menyimpang atau penyalahgunaan wewenang yang dapat menimbulkan peluang terjadinya praktik KKN.

Lebih lanjut dikatakan walikota, perjalanan pelaksanaan APBD Kota Bandung TA 2006, berdasarkan indikaror ekonomi makro, memperlihatkan kecenderungan peningkatan pada beberapa aspek, antara lain peningktan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 0,09 poin dari 77,42 (2005) menjadi 77,51 pada Tahun 2006. Hal ini menunjukan tingkat kesejahteraan/kemakmuran warga Kota Bandung berada pada kategori sedang. Sementara Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) juga mengalami kenaikan 3,85 % dari kondisi Tahun 2005 yang mencapai 7,53 %. Sedangkan tingkat inflasi mencapai 5,33 % atau mengalami penurunan dari Tahun 2005 yang mencapai 19,56 %. “Kondisi ini telah membawa pengaruh terhadap peningkatan kinerja APBD Kota Bandung yang cukup signifikan, seperti meningkatnya PAD sebesar 24,45 % jika dibanding pada Tahun 2005â€, katanya.

Terkait pengajuan LK 14 s.d 23, yaitu tentang pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Sekratriat Daerah, Dinas, Lembaga Teknis serta Sekrtariat Dewan, walikota memandang, kebijakan ini merupakan sebuah kebutuhan mendasar. Yaitu untuk mewujudkan konsepsi pelayanan pemerintahan dan pembangunan yang optimal, yang sanggup mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat. “Pada usulan pembentukan susunan organisasi perangkat daerah ini, Kota Bandung mengacu pada pola maksimal. -- Hal ini benar-benar didasarkan pada kepentingan percepatan pembangunan, bukan untuk memperbesar simpul birokrasi apalagi pelanggengan kekuasaan†ujarnya. (www.bandung.go.id)