Paripurna DPRD Pandangan Umum Fraksi 14 LK Kota Bandung

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (F-PDI) Perjuangan dapat memahami, usulan Rancangan Keputusan DPRD tentang persetujuan pemberian tambahan pengghasilan bagi PN

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:33
Paripurna DPRD Pandangan Umum Fraksi 14 LK Kota Bandung
Paripurna DPRD Pandangan Umum Fraksi 14 LK Kota Bandung

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (F-PDI) Perjuangan dapat memahami, usulan Rancangan Keputusan DPRD tentang persetujuan pemberian tambahan pengghasilan bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Mereka sependapat, dalam rangka menata dan melaksanakan pembangunan di Kota Bandung, sebagai jawaban tuntutan kebutuhan masyarakat, perlu diimbangi dengan peningkatan kinerja aparat.  Sehingga wajar, jika Pemkot Bandung memperhatikan kesejahteraan sumber daya aparatnya, yaitu melalui pemberian tambahan penghasilan, yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan  keuangan daerah.

F.PDI-P juga mengharapkan, dalam penentuan besarannya, harus sudah betul-betul didasarkan pada asas keadilan dan proporsionalitas berdasarkan beban, kondisi dan prestasi kerja. Namun F.PDI-P minta, seyogyanya pengertian PNS dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, tidak diartikan sempit, hanya menyangkut pegawai yang berstatus PNS saja. Tapi juga mencakup non PNS lainnya, sepanjang memiliki legalitas status kepegawaian dari Kepala daerah. Karena pegawai non PNS pun, adalah juga manusia. Hal ini penting untuk menghindari munculnya persoalan karena adanya kecemburuan.

Hal ini disampaikan Sekretaris F.PDI P, Rieke Suryaningsih SH dalam Rapat Paripurna Dewan di Gedung DPRD, Jalan Aceh Bandung, Senin (25/06/07). Dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, DR H Edi Siswadi SH, perwakilan unsur muspida dan para pejabat publik di lingkungan Pemkot Bandung.

Rapat Paripurna DPRD tersebut, mengagendakan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap usul persetujuan DPRD tentang Pemberian Tambahan penghasilan bagi PNS di lingkuingan Pemkot Bandung (LK 12), Pertanggungjawanan Pelaksanaan (PJP) APBD Tahun Anggaran 2006 (LK 13), dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemkot Bandung (LK 14 s.d 24). 

Terkait  restrukturisasi SOTK, F.PDI-P juga dapat memahami, karena dengan terbitnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, mengisyaratkan, struktur APBD diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah, dan organisasi tersebut harus disesuaikan dengan susunan organisasi pada masing-masing pemerintahan daerah.  â€Oleh karena itu, susunan organisasi perangkat daerah harus sudah disesuaikan dengan peraturan baru tersebut. -- Hal ini sangat berpengaruh pada pemberdayaan perangkat daerah, terutama dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, juga terkait langsung dengan anggaranâ€, paparnya.

F.PDI-P juga minta penjelasan, upaya dan langkah yang telah dilakukan Pemkot untuk mengakomodasi tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah., sehingga dalam pelaksanaannya nanti, tidak menimbulkan persoalan. Karena jika dikaitkan dengan prinsip struktur organisasi yang hemat struktur dan kaya fungsi, akan banyak jabatan struktural yang hilang, sehingga banyak sumber daya aparatur yang akan kehilangan jabatan, perlu dicarikan solusinya.

Hal senada juga disampaikan fraksi-fraksi lainnya termasuk F- Partai Golkar yang berpendapat, dengan restrukturisasi SOTK adalam rangka reformasi birokrasi, didasari prinsip ramping struktur kaya fungsi, akan terjadi penghematan pengeluaran belanja aparatur yang cukup signifikan.

Sedangkan terhadap pemberian tambahan penghasilan, secara prinsip F.Partai Golkar menyambut baik usulan ini. Bahkan akan memperjuangkan usulan tersebut dengan sungguh-sungguh. â€Harus kita akui, apabila melihat struktur penggajian PNS di Indonesia ini, sungguh memprihatinkanâ€,  kata juru bicaranya, Dra. Hj Kusmeni S Hartadi Msi. Seraya menambahkan, dengan tambahan penghasilan ini, F. Partai Golkar berharap, PNS akan lebih meningkatkan kinerja pelayanannya kepada masyarakat. Sehingga tidak ada lagi tambahan pengghasilan di luar struktur.

Sekda Kota Bandung, DR. H Edi Siswadi Msi dalam keterangan persnya mengemukakan, kekhawatiran sejumlah Fraksi di DPRD, bahwa pemberian tambahan penghasilan bagi PNS akan menjadi beban APBD, lebih disebabkan perbedaan persepsi saja.

Hal itu menurutnya bisa dipahami, karena eksekutif belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan Dewan. Padahal, kebijakan ini diyakini tidak akan menambah buget yang baru. Karena ini merupakan hasil dari efisensi, relokasi kita dan hasil dari sentralisasi pengendalian terhadap pengeluaran-pengeluaran terutama di pos administrasi umum. Sehingga tidak dikenal lagi honor lembur, upah kerja, honor kegiatan maupun tunjangan daearah lainnya.  

â€Kita sudah kalkulasi dan hitung, dan ini bisa didistribusikan terhadap seluruh pegawai, baik yang memegang jabatan struktural, non struktural, fungsional bahkan non PNS. --  Soal besar kecilnya, itu disesuaikan dengan beban kerja, tanggungjawab, resiko dan kinerja PNSâ€, kata Sekda.  

Dengan sistem funishmen and reward,  yang rajin akan dapat tambahan penghasilan, sedangkan yang sering bolos kerja terancam tidak akan mendapat. â€Jadi sekali lagi, tambahan penghasilan ini tidak menambah budget yang baru. -- Hanya berubah sistemnya saja. Besarannya juga dengan APBD 2007 yang telah ditetapkan Dewan. Jadi hanya pindah rekening†ujarnya. (www.bandung.go.id)