Kerjasama Penggunaan Menara Telekomunikasi Seluler Bersama

Dalam upaya meujudkan keteraturan dan keserasian, terutama dalam pembangunan dan pemanfaatan seacara bersama-sama menara telekomunikasi seluler (komsel) di Kota

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:33
Kerjasama Penggunaan Menara Telekomunikasi Seluler Bersama
Kerjasama Penggunaan Menara Telekomunikasi Seluler Bersama

Dalam upaya meujudkan keteraturan dan keserasian, terutama dalam pembangunan dan pemanfaatan seacara bersama-sama menara telekomunikasi seluler (komsel) di Kota Bandung, diperlukan adanya kepedulian dari badan atau lembaga usaha terkait untuk ikut melakukan penataan Base Transceiver Station (BTS).  

Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung merespon dan sangat menghargai peran serta  8 kontraktor menara komsel sebagai inisiator untuk melakukan kerjasama penataan BTS di Kota Bandung. Namun sebelumnya perlu adanya ikatan formal kerjasama dalam bentuk Nota Kesepahaman atau MoU antara Pemkot Bandung dengan investor calon penyelenggara menara komsel.

â€Pola kemitraan atau kerjasama antara Pemkot Bandung dengan badan usaha penyedia infrastruktur telekomunikasi seluler dibawah koordinator PT Central Investindo ini, intinya, kesediaan mereka untuk menyusun master plane telekomunikasi seluler di Kota Bandung termasuk kompensasi hak bagi Pemkot Bandung dalam mengelola penataan BTSâ€, ungkap Kepala Dinas Tata Kota (DTK) Kota Bandung, Ir H Juniarso Ridwan Msi usai rapat koordinasi ekspose rencana pembangunan tower komsel bersama oleh calon investor, di Ruang Tengah Balaikota, Jalan Wastukancana Bandung, Rabu (11/07/07).

 Acara dihadiri pimpinan SKPD terkait, yaitu Kepala Dishub dan Ka Disbang Koata Bandung serta 8 kontraktor BTS, diantaranya PT Menara Genta Mandiri, PT Sejahtera Mandiri, PT Bandung Towerindo, PT Mandiri Global Abadi, PT Cahaya Menara, PT Cemerlang Tower dan PT Menara Terpadu.

Juniarso menuturkan, infrastruktur komsel yang akan dibangun, merupakan infeastruktur milik swasta yang akan dimanfaatkan oleh para operator seluler yang beroperasi di wilayah kota Bandung. Hal ini didasarkan, Pemkot menginginkan sebaran pemanfaatan ruang untuk tegakkan menara komsel supaya serasi dan sesuai dengan estetika kota.

â€Dengan menerapkan menara komsel bersama, jumlah tower dikota Bandung terdapat akan berkurang sebesar 40 %.  Sementara jumlah tower di kota Bandung sekarang, terdapat lebih kurang 380 menara komsel.  â€“ Selama ini, DTK sendiri telah mengeluarkan ijin baru 272. -- Bertarti masih banyak yang liarâ€, kata Juniarso. Seraya menambahkan, hal ini karena adanya kebijakan untuk menunda sementara proses perijinannya.

Untuk mengantisipasi adanya gejolak, program penataan menurutnya, sebaiknya dibagi dalam 2 tahap. Yaitu penataan jangka panjang dengan penyusunan master plan yang ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan daerah (Perda) dan peraturan walikota (Perwal). Sedangkan untuk jangka pendek, yaitu membuka kembali proses perijinan, namun dengan persyaratan tambahan. â€Menara yang akan dibangun, harus merupakan menara bersama yang minimal dimanfaatkan oleh 3 operator seluler. -- Juga disyaratkan, adanya surat pernyataan kesanggupan akan bergabung pada menara komsel bersama jika letak sebarannya tidak sesuai dengan master planeâ€, ungkapnya.

Dengan kebijakan ini, dikatakan Juniarso, pemkot akan diuntungkan, yaitu menambah pendapatan asli daerah bagi kota Bandung. â€Kalau sekarang kan hanya dari retribusi, apakah itu dari IPPT atau IMB. --  Yaa nanti ada sharring dari pihak operator kepada Pemkot Bandung â€, ucapnya. Sementara untuk langkah penertiban tower ilegal, DTK juga akan melakukan penertiban secara bertahap pasca up dating di lapangan. (www.bandung.go.id)