Pertemuan Segi Tiga, Klarifikasi Masalah Pembayaran Listrik PJU Kota Bandung

Menindak lanjuti kunjungan anggota DPRD Kabupaten Bandung ke DPRD Kota Bandung beberapa waktu lalu, terkait masalah pembayaran rekening listrik Penerangan Jalan

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:33
Pertemuan Segi Tiga, Klarifikasi Masalah Pembayaran Listrik PJU Kota Bandung
Pertemuan Segi Tiga, Klarifikasi Masalah Pembayaran Listrik PJU Kota Bandung

Menindak lanjuti kunjungan anggota DPRD Kabupaten Bandung ke DPRD Kota Bandung beberapa waktu lalu, terkait masalah pembayaran rekening listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang di klaim masih dibayar Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Bandung,  masing-masing pihak sepaham membentuk tim klarifikasi bersama untuk mengungkapkan kebenaran.

â€Untuk klarifikasi masalah ini, saya yakin ada jalan keluar yang lebih baik. Ada baiknya kita membentuk tim, dan masalah ini kita selesaikan secara kekeluargaan, antara kakak dan adikâ€, kata Asisten Administrasi Kabupaten Bandung, Titin K dalam pertemuan segitiga antara PLN Area Pelayanan dan Jaringan (APJ) Bandung, Pemkab Bandung dan Pemkot Bandung, di ruang Tengah Balaikota Bandung Jalan Wastukancana 2 Bandung, Rabu (11/07/07).

Usul ini disambut baik Asisten Administrasi Kota Bandung, H Tjutju Nurdin SH dan Asisten Manager APJ Bandung, Ida Zubaidah. Karena dengan adanya pemekaran wilayah Kota Bandung, terdapat sejumlah wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Bandung, belum ditindak lanjuti langkah penertiban administrasi. â€Pihak PLN tentunya tidak berhak merubah data rekening ID pelanggan, sebelum ada permintaan perubahan dari pelanggan mengenai kepemilikan kontrak listriknya ke PLNâ€, kata Ida.

Pasca pemekaran, setidaknya terdapat sejumlah titik yang dipermasalahkan, bahkan antara Pemkab dan Pemkot Bandung sama-sama mengklaim telah melakukan pembayaran.  Untuk itu perlu dilakukan penertiban data pelanggan di daerah perbatasan termasuk aset yang dipindahkan.

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kab Bandung, mencatat 11 titik yang perlu untuk diklarifikasi keberadaannya. Ke 11 titik ini yaitu warning light Jl Raya Ujungberung-Pasir Impun, Gedung Sekretariat DPD Golkar Jl Otista, Kantor Kab Bandung jalan Balonggede (sudah jadi lahan kosong tapi belum ada pengajuan pencabutan listriknya ke PLN. - red), Kantor Pordasi Caabang Bandung, Lapangan Pacuan Kuda Arcamanik, Puskesmas Ciobolerang, Dinas Pertamanan/PJU Ciburial, PJU Kodya Bandung-Bojongkoneng, PJU Pemkab Bandung-Cicaheum, UPTD TPBU Cikadut-Sinom, PJU Kodya Bandung-Cibolerang, dan PJU Kab Bandung-Taman Holis Indah.

Suasana sempat memanas, ketika masing-masing pihak, sama-sama mengklaim telah membayar sejumlah titik yang dipermasalahkan. Titik PJU ini, dianataranya warning light di Jl raya Ujungberung-Pasir Impun, Kantor Kab Bandung Jl Balonggede, Pacuan Kuda Arcamanik  Cibolerang.   

Bahkan Agus S (DPU) Kab Bandung, emosi. Pasalnya Ia harus mengeluarkan dana Rp 900 juta/bulan untuk membayar rekening listrik titik PJU yang ada di wilayah Kota Bandung. â€Sangat tidak wajar jika warga Kabupaten Bandung yang harus bayar. tapi yang menikmati warga Kota Bandung. – dana sebesar ini lebih baik untuk operasi Bandung Baratâ€, ujar Agus.

Berdasarkan data di PLN untuk Pendopo Walikota Bandung, teradapat 2 kontrak listrik pelanggan dan 1 kontrak induk PJU, yaitu IDPEL No 535510025094 (Pendopo Walikota), IDPEL No 535510158955 (Mess/Kantor Staf Ahli Pemkot), IDPEL No 535512264986 (Kontrak Induk PJU 7 titik disambung dari gardu RG dan 3 titik disambung dari gardu BE. Semua kontrak tersebut, pembayaran rekening listriknya, diayar Pemkot Bandung. Selain itu, berdekatan dengan Pendopo terdapat 1 kontrak listrik a/n Kantor Kab Bandung dengan IDPEL No 53551006447 yang pembayaran rekening listriknya dibayar Pemkab Bandung. (www.bandung.go.id)