Lambatnya Tunjangan Tambahan Penghasilan Disiplin dan Kinerja PNSD Kota Bandung Harus Tetap Dijaga

Keterlambatan pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pegawai, menjadi hari-hari yang penuh keluhan manakala tidak kunjung tiba. Yang pasti janji peminpin

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:33
Lambatnya Tunjangan Tambahan Penghasilan Disiplin dan Kinerja PNSD Kota Bandung Harus Tetap Dijaga
Lambatnya Tunjangan Tambahan Penghasilan Disiplin dan Kinerja PNSD Kota Bandung Harus Tetap Dijaga

Keterlambatan pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pegawai, menjadi hari-hari yang penuh keluhan manakala tidak kunjung tiba. Yang pasti janji peminpin negeri untuk mengangkat kesejahteraan pegawainya termasuk Tenaga Kontrak Kerja (TKK) akan diperjuangkan. Karena berbagai kebijakan dan peraturan, harus diimbangi dengan meningkatnya kesejahteraan. Namun tentunya, harus disadari dan dipahami bersama, keterlambatan janganlah sampai menimbulkan menurunnya disiplin dan etos kerja apalagi menghambat pelayanan masyarakat.

Dari banyaknya keluhan baik di media massa maupun SMS yang masuk ke ponsel Walikota Bandung, H. dada Rosada SH, MSi, ternyata tidak hanya masyarakat yang mengeluhkan dan mempertanyakan, kapan pemerintah Kota Bandung segera mencairkan dana APBD nya terkait bantuan untuk kepentingan masyarakat. Tapi juga seluruh Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) mengenai rencana pemberian tunjangan tambahan penghasilan. Sementara tunjangan daerah yang biasa diterima para pejabat struktural pun sudah tidak dibayarkan lagi sejak Januari tahun ini.

Hal ini dikemukakan Asisten Administras Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bandung, H. Tjutju Nurdin, SH. di ruang kerjanya, Selasa (17/07/07). Dihadiri Kepala Bawasda, Drs. H. Sukarno, MM, Kepala Bagian Keuangan, Drs. H. Dadang Supriatna, dan Kepala Bag. Hukum, Erric Atthauriq, SH.

Dalam APBD 2007 yang telah ditetapkan DPRD, terdapat berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan warga masyarakat.  Kebijakan ini, antara lain pemberian bantuan dana hibah peningkatan kesejahteraan untuk bidang kesehatan, pendidikan dan peningkatan bantuan peningkatan kemakmuran.

â€Berdasarkan aturan Permendagri 13 Tahun 2006, yang berlaku mulai Tahun Anggaran 2007 ini, -- memang Pemda diberi kewenangan atau diberikan hak mengatur untuk kesejahteraan pegawainya†kata Dadang.

Untuk tunjangan tambahan penghasilan, dikatakan Dadang, usulannya telah disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD melalui Lembaran Kota (LK), Nomor 12 Tahun 2007 yang telah ditindak lanjuti Dewan dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus). Karena untuk pencairan dana ini, harus melalui tahapan, yaitu diusulkan dari SKPD nya, dianggarkan dulu dalam APBD dan  mendapat persetujuan DPRD.  â€Insya Allah, pada hari Kamis 19 Juli ini, kita  eksekutif dan Dewan akan membahasnya bersama-sama. -- Anggarannya sudah ada, jadi tinggal menunggu tahap meminta persetujuan DPRD. â€, kata Dadang.

Usulan tunjangan tambahan penghasilan ini, dikatakatan Asisten Administrasi, adalah untuk pejabat struktural. Tapi dalam anggaran perubahan nanti, tidak hanya pejabat struktural saja, tapi seluruh PNS akan mendapatâ€, ucapnya.

Namun dengan persoalan ini, Tjutju Nurdin menandaskan, seluruh aparatur pemkot Bandung, tetap menjaga disiplin dan kinerja aparatnya menurun, apalagi sampai menghambat  pelayanan kepada masyarakat. â€Toh Bapak Walikota sudah dan sedang berupaya memperjuangkannya. Tinggal menunggu keputusan Dewan. -- Jadi bersabarlah.â€, katanya mengingatkan. (www.bandung.go.id)