Projek Perumahan di KBU Disegel, Pematangan Lahan Seluas 2,9 ha Itu tidak Miliki Izin

Projek pematangan lahan seluas 2,9 hektare di kawasan <?xml:namespace prefix = st1 ns = "urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" />Bandung utara (KBU)

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:33
Projek Perumahan di KBU Disegel, Pematangan Lahan Seluas 2,9 ha Itu tidak Miliki Izin
Projek Perumahan di KBU Disegel, Pematangan Lahan Seluas 2,9 ha Itu tidak Miliki Izin

Projek pematangan lahan seluas 2,9 hektare di kawasan Bandung utara (KBU) disegel dan dihentikan karena tidak mengantongi izin. Rencananya, di atas lahan itu akan dibangun kompleks perumahan. Aparat Dinas Bangunan (Disbang) Kota Bandung menempelkan papan segel pada batang pohon yang berdiri di pintu masuk lahan di RT 05 RW 11 Kel. Ciumbuleuit Kec. Cidadap Kota Bandung, Senin (23/7).

Ketika melakukan penyegelan, Kasi Pengusutan dan Pembongkaran Dinas Bangunan (Disbang) Kota Bandung Dedih Supriatna mengatakan, pemilik lahan, H. Ir. Amin Suratmin Hadiwidjaya, dianggap melanggar Pasal 4 Perda No. 14/1998 Bangunan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung jo Perda No. 5/2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Pematangan Tanah.

Berdasarkan pantauan â€PRâ€, di sebagian lahan yang berlokasi di Jln. Cipaku XI itu sudah dikelilingi benteng berketinggian dua meter. Di sekitar lahan yang sudah dibentuk terasering itu ada beberapa rumah penduduk dan lahan perkebunan. Landscape Kota Bandung terlihat jelas dari lokasi yang disegel itu.

Dedih mengatakan, berdasar­kan hasil investigasinya, pembangunan benteng di sekitar lahan yang berbukit juga tidak mengantongi izin. Meski bertujuan untuk menahan erosi, Disbang meragukan jika benteng itu sudah tepat secara teknis. â€Secara teknis, benteng itu bisa dipertanggungjawabkan tidak? Nanti kalau ada apa-apa, misalnya longsor, kan yang repot pemerintah daerah juga,†ujarnya.

Meski pemilik lahan mengaku sudah mengantongi izin prinsip yang diterbitkan Pemkot Bandung pada 1994, Disbang menganggap sudah tidak berlaku lagi. â€Tahun 1994 dan sekarang itu beda. Dulu koefisien dasar bangunannya mencapai 40%, sekarang kan 20%. Kawasan itu juga termasuk kawasan terlarang untuk dibangun.â€

Berbelit-belit

Ketika dikonfirmasi, H. Amin mengatakan, masih mengurus surat permohonan pembaharuan izin site plan ke Dinas Tata Kota Bandung sejak dua bulan terakhir.

Disebutkan pula, proses pembangunan terhenti sejak mengantongi Izin Prinsip pada 1994 karena kesulitan dana. â€Memang, secara prosedur, saya akui salah karena tidak ada izin pematangan lahan. Namun, pematangan lahan saya maksudkan untuk mencegah lahan ini menjadi tempat pembuangan sampah dan untuk menstabilkan tanah dari erosi,†kata Amin.

Selama kurun waktu 13 tahun itu, lahan milik Amin kerap dijadikan tempat pembuangan sampah. Selama satu bulan terakhir ini, ia mengumpulkan sedikitnya 30 truk sampah dari beberapa titik.

Meski menerima penyegelan yang dilakukan Disbang, ia berharap Pemkot Bandung bisa menyederhanakan prosedur perizinan. â€Prosedur perizinan di Kota Bandung termasuk paling sulit nomor satu di Indonesia. Permohonan perizinan itu harus di-simple-kan, jangan sampai investor enggan masuk Bandung,†ujar Amin. (www.bandung.go.id)