Walikota

Tambahan Penghasilan Guru Rp 350.000/Bulan, PNS yang Mangkir Akan Dipotong Gaji

Tambahan penghasilan bagi guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Bandung diusulkan naik 400% hingga 700%. Semula, tambah­an penghasilan diusulkan Rp

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:33
Tambahan Penghasilan Guru Rp 350.000/Bulan, PNS yang Mangkir Akan Dipotong Gaji
Tambahan Penghasilan Guru Rp 350.000/Bulan, PNS yang Mangkir Akan Dipotong Gaji

Tambahan penghasilan bagi guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Bandung diusulkan naik 400% hingga 700%. Semula, tambah­an penghasilan diusulkan Rp 50.000,00/bulan. Namun, Pansus DPRD memutuskan menjadi Rp 200.000,00-Rp 350.000,00/bulan.

Penambahan besaran nilai tambahan penghasilan untuk guru itu membebani APBD Rp 46 miliar. Nilai itu terpaut Rp 35 miliar lebih tinggi dari Rp 11 miliar yang dianggarkan jika tambahan penghasilan untuk 14.400 guru di Kota Bandung Rp 50.000,00 seperti diusulkan semula.

Demikian dikemukakan Ketua Panggar DPRD Kota Bandung, Lia Noer Hambali, seusai Rapat Pansus DPRD tentang usul tambahan penghasilan bagi PNS Kota Bandung di Hotel Papandayan Jln. Gatot Subroto, Bandung, Selasa (24/7).

â€Tahapan selanjutnya menunggu hasil pembahasan di panitia musyawarah untuk kemudian ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung,†kata Lia.

Denda sanksi

Di tempat yang sama, Sekdakot Bandung Edi Siswadi mengatakan, kekurangan dana itu akan tertutupi dari efisiensi yang dilakukan dan denda sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja.

â€Konsekuensinya, penerapan sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja akan diperketat dengan memberlakukan sanksi denda,†katanya.

Edi juga menyebutkan, saat ini, Pemkot Bandung tengah menyusun peraturan wali kota yang mengatur sanksi bagi PNS yang mangkir. “Sanksinya, pemotongan gaji berkisar dari 1%-4% setiap kali tidak hadir. Namun, detailnya masih dibahas.â€

Lebih lanjut Lia mengatakan, Pansus DPRD menerapkan prinsip piramida terbalik dalam menentukan nilai tambahan penghasilan bagi guru. Guru TK mendapat tambahan penghasilan Rp 350.000,00/ bulan, sedangkan guru SMU 200.000,00/bulan. “Artinya, makin rendah penghasilannya makin tinggi nilai tambahan penghasilannya,†kata Lia.

Tambahan penghasil baru akan diterima PNS setelah pembahasan perubahan APBD yang diperkirakan rampung Oktober mendatang. Pada bulan Agustus, guru berstatus PNS juga akan menerima uang tunjangan Rp 50.000,00/bulan. Uang tunjangan ini dibayarkan secara rapel dari Januari-Agustus.

Tambahan penghasilan juga diberikan bagi PNS di Kota Bandung dengan besaran bervariasi sesuai jabatan struktural dan fungsional. Nilai yang diajukan dalam APBD perubahan untuk pejabat eselon IV/b sampai II/a berkisar antara Rp 1 juta- Rp 8 juta. Sementara, yang sudah disetujui APBD 2007 sebesar Rp 600.000,00 (IV/b)-Rp 2,5 juta (II/a). (A-156)***