Keterbatasan Anggaran Pemeliharaan Jalan Di Kota Bandung Didasarkan Skala Prioritas

Bagi kota manapun termasuk Bandung, keberadaan infrastruktur jalan yang memadai, tidak disangsikan lagi, sangat  mendukung dalam peningkatan aktifitas sosial,?

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:33
Keterbatasan Anggaran Pemeliharaan Jalan Di Kota Bandung Didasarkan Skala Prioritas
Keterbatasan Anggaran Pemeliharaan Jalan Di Kota Bandung Didasarkan Skala Prioritas

Bagi kota manapun termasuk Bandung, keberadaan infrastruktur jalan yang memadai, tidak disangsikan lagi, sangat  mendukung dalam peningkatan aktifitas sosial,  ekonomi, perdagangan, komunikasi maupun kepentingan sektor lainnya. Kondisi ini hanya terwujud manakala dukungan anggaram APBD mencukupi untuk memelihara dan memperbaiki  prasarana dan sarana kota ini.  Jika tidak, maka kita harus menerima apa adanya, pemeliharaan dan perbaikan jalan dilakukan secara bertahap, tapi tentunya dengan tetap memperhatikan skala prioritas.

â€Anggaran yang tersedia saat ini baru bisa mencukupi 20 – 30 prosen saja, sehingga dalam peningkatan dan pemeliharaan jalan, kita harus membuat skala prioritasâ€, kata Kepala Dinas Bina Marga Kota Bandung, Ir. Rusjaf Adimenggala, ketika dikonfirmasi, terkait masih banyaknya jalan di Kota Bandung yang dikeluhkan masyarakat karena belum tersentuh perbaikan, Rabu (25/07/07).

            Lebih lanjut dikatakan Rusjaf, untuk menentukan skala prioritas, DBM mendasarkan pada beberapa kriteria, diantaranya tingkat kerusakan, hirarki dan fungsi jalan (primer, sekunder dan lokal), lalulintas padat dan jalur angkutan umum serta beban kendaraan yang melewati ruas-ruas tertentu. â€Untuk jalan yang belum mampu kita perbaiki tahun ini, kita akan ajukan kembali dalam APBD 2008, demikian seterusnyaâ€, ucapnya.

Namun untuk memudahkan pengelolaan dalam pelaksanaannya, Rusjaf menuturkan, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) TA 2007 yang dana bersumber dari APBD I dan II serta APBN,  DBM menetapkan 30 kegiatan yang didasarkan 5 kategori. Yaitu peningkatan dan rehabilitasi, pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, pembangunan serta pemeliharaan saluran dan gorong-gorong.

Dalam pelaksanaan DPA ini pun, dikatakan Rusjaf, tidak terlepas dari kendala teknis maupun non teknis. Untuk kendala teknis, tidak jarang ketika melakukan kegiatan fisik di lapangan terkait rencana pembangunan gorong-gorong, ternyata  terhalang instalasi pipa PDAM, pipa air kotor, kabel listrik atau telepon, saluran dibawah bangunan permanen.

Sementara kendala non teknis, lebih disebahkan adanya penolakan dari sebagian masyarakat. â€Ini merupakan kendala terbesar dan cukup sulit dipecahkan. Perlu waktu lama terutama penyelesaian untuk diperoleh kesepahaman dengan wargaâ€ungkapnya.

Dalam hal ini DBM terpaksa banyak mengalah, misalnya dengan dibatasinya waktu pengerjaan bahkan terkadang tidak bisa melaksanakan apa yang telah direncanakan. Diantaranya jalan tembus Jl. Tanjungsari, Jl. Pacuan Kuda, jalan tembus Kawaluyan-Cingised, pembangunan saluran di Jl. Rancabolang.

Sulitnya peningkatan jalan tembus ini, dikatakan Rusjaf, lebih disebabkan pembangunan pemukiman baru yang cenderung eksklusif dan cul de sac, sehingga menghambat pembangunan infrastruktur jalan dan saluran drainase yang komprehensif dan tidak parsial. â€Padahal jalan-jalan tembus ini sudaha direncanakan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan sudah di Perdakan sudah merupakan satu kesatuan jaringan jalan yang tidak terputusâ€, ujarnya.

Rusjaf menambahkan, terhambatnya pembangunan saluran di sejumlah jalan, disebabkan karena masyarakat tidak mau menerima pelaksanaan pembangunan saluran secara bertahap. Penolakan ini karena adanya persepsi, pembangunan saluran akan menimbulkan banjir di daerahnya.

Demikian halnya dengan pekerjaan peningkatan jalan tembus Pasirluyu Timur-Barat, terpaksa dihentikan dan dialihkan ke daerah lain. Pengalihan ini, karena adanya tuntutan ganti rugi dari masyarakat, padahal jalan tembus ini bisa dikatakan sudah menjadi jalan umum. â€Dalam hal ini kami mohon maaf, tidak terlaksananya perbaikan jalan iniâ€, ucapnya. (www.bandung.go.id)