Paripurna DPRD Kota Bandung Penetapan Keputusan Dana Hibah dan Tambahan Penghasilan PNSD

Penggunaan bantuan dana hibah dan pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, harus diikuti dengan aktifit

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:33
Paripurna DPRD Kota Bandung Penetapan Keputusan Dana Hibah dan Tambahan Penghasilan PNSD
Paripurna DPRD Kota Bandung Penetapan Keputusan Dana Hibah dan Tambahan Penghasilan PNSD

Penggunaan bantuan dana hibah dan pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, harus diikuti dengan aktifitas pelaksanaan secara benar. Lebih dari itu belanja ini harus berdampak pada terwujudnya dinamika sosial, budaya dan ekonomi masyarakat serta aparatur Pemkot yang maju dan berkualitas sesuai dengan visi Kota Bandung Bermartabat.

Hal ini kemukakan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Bandung, dalam acara Rapat Paripurna DPRD yang mengagendakan penetapan rancangan keputusan DPRD tentang persetujuan penggunaan dana hibah, pemberian tunjangan tambahan penghasilan dan pertanggung Jawaban pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PJP-APBD) 2007, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jalan Aceh Bandung, Selasa (31/07/07).    

Menurut F-PAN yang disampaikan juru bicaranya, H. Nanang Sugiri, belanja hibah haruslah benar-benar dialokasikan sesuai peruntukan dan  daftar penerimanaya. Indikasinya harus dapat dipertanggungjawabkan, dalam arti tidak tulis tonggong apalagi hanya didasarkan pada kriteria kepentingan tertentu, tapi  benar-benar untuk memajukan pendidikan, memihak pada kepentingan kaum papa, menggairahkan iklim usaha dan ekonomi Kota Bandung serta merangsang kreatifitas dan profesional aparatur menuju kesejahteraan. â€Belanja ini tidak diharapkan menjadi bancakan massal yang tidak menghasilkan prestasi apa-apaâ€, ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan semua fraksi, namun dengan sejumlah catatan. Diantaranya F-PKS, F.PDI-.P, dan F.Partai Golkar, selain mendukung ihktiar Pemkot meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan PNS termasuk guru bantu dan kontrak,   sebagai penyempurnaan pengambilam keputusan maupun pelaksanaannya. Antara lain, terhadap pemberian tunjangan tambahan penghasilan,  agar Pemkot melakukan kajian akademis yang komprehensif termasuk aspek proporsionalitas, sesuai Permendagri 13 tahun 2006.

Berdasarkan aturan Permendagri ini, tambahan penghasilan haruslah diberikan berdasarkan penilaian obyektif, PNS yang dibebani pekerjaan atau tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal, tingkat kesulitan dan resiko tinggi, memiliki ketrampilan khusus dan langka serta berpresatasi kerja. â€Tunjangan tambahan penghasilan, pemberiananya harus didasarkan pada semangat mendorong kemampuan dan kinerja aparatur serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakatâ€, kata H. Isa Subagja dari Fraksi PDI-P.

Yang harus diperhatikan dalam pemberian tunjangan, menurutnya, pemberiannya harus didasarkan azas keadilan dan proporsional dengan memperhatikan bobot dan prestasi kerja. â€Penentuan besaran yang tidak proporsional akan berpotensi memunculkan kecemburuan, yang pada gilirannya akan menimbulkan kontra produktif, melemahkan pengabdian dan semangat kerjaâ€, kata H. Isa Subagja dari F. PDI-P.

Walikota Bandung, H. Dada Rosada SH, MSi dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda), DR. H. Edi Siswadi MSi mengemukakan, dengan disetujui dan ditetapkannya rancangan keputusan DPRD tentang Persetujuan Dana Hibah, Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi PNS di lingkungan Pemkot Bandung dan PJP APBD 2006, merupakan bentuk dukungan politis terhadap strategi pembangunan ekonomi kota dan pengembangan kualitas SDM. Karena belanja hibah ini, diorientasikan pada percepatan kemampuan ekonomi masyarakat.

Enambelas dana hibah yang direkomendasikan Pansus Anggaran DPRD dan mendapat persetujuan seluruh fraksi, dikemukakan walikota, secara faktual benar-benar merupakan sebuah desain pembangunan SDM yang visioner dan sangat mendesak. Karena kota Bandung harus menuntaskan pelaksanaan Wajar Dikdas 9 tahun, Bandung Cerdas 2008 serta memacu Laju Pertumbuhan Ekonomi 11 % pada Tahun 2008. â€Mengingat banyaknya sasaran penerima belanja hibah, pemkot Bandung akan mengawalnya dengan pengawasan dan pengendalian yang optimal, sehingga pengalokasiannya tidak menimbulkan deviasi yang dapat merugikanâ€, ungkap walikota.

Terhadap keputusan DPRD tentang persetujuan pemberian tambahan penghasilan bagi PNS di lingk Pemkot Bandung, walikota memandang sebagai bentuk kepeduliann dan keberpihakan terhadap kemajuan kesejahteraan dan profesionalisme PNS. Karenanya walikota mengharapkan, dengan pemberian tunjangan ini, akan terjadi peningkatan kemampuan aparatur secara optimalisasi pelayanan kepada masyarakat Sekaligus dapat mengimbangi kebutuhan hidup, agar terhindar dari perilaku menyimpang atau penyalahgunaan wewenang yang dapat menimbulkan peluang terjadinya praktik KKN.

Sementara terhadap PJP-APBD 2006, Walikota sangat berterima kasih, karena DPRD telah melakukan pencermatan, penelaahan dan koreksi-koreksi yang sangat konstruktif, sehingga pelaksanaan APBD 2006 benar-benar sesuai norma dan kaidah. â€Atas beberapa temuan, Pemerintah Kota Bandung telah mencatatnya sebagai bahan perbaikan dalam pelaksanaan APBD tahun-tahun mendatangâ€, ungkapnya. (www.bandung.go.id)