Pansus Anggaran DPRD Kota Bandung Rekomendasikan 16 Bantuan Hibah

Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2006, dinilai Panitia Khusus (Pansus) Anggaran DPRD Kota Bandung, menunjukan indikasi adanya peningkatan d

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:33
Pansus Anggaran DPRD Kota Bandung Rekomendasikan 16 Bantuan Hibah
Pansus Anggaran DPRD Kota Bandung Rekomendasikan 16 Bantuan Hibah

Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2006, dinilai Panitia Khusus (Pansus) Anggaran DPRD Kota Bandung, menunjukan indikasi adanya peningkatan dan perbaikan kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang cukup baik dalam pelaksanaannya. Hal ini dibuktikan dengan semakin berkurangnya temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pertanggung Jawaban laporan PJP-APBD 2006.

â€Peningkatan inipun, dapat terlihat dari hasil pendapatan APBD yang melampaui target lebih dari Rp 87.9 milyar dan efisiensi belanja Rp 109 milyar. Jika dibanding antara komponen pendapatan dan belanja, terdapat surplus Rp. 193 milyarâ€, kata H. Lia Nurhambali, SIP selaku ketua Pansus Anggaran dalam laporannya pada Rapat paripurna DPRD, menyoroti usul rancangan peraturan daerah tentang PJP APBD 2006 yang materinya berasal dari Lembaran Kota No 3 Tahun 2007.

Menyertai laporan, Pansus juga memberikan rekomendasi untuk menjadi perhatian walikota, diantaranya perlunya Pemkot Bandung memiliki sistem akuntansi berbasis aplikasi komputer sebagai sarana pencatatan dan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.

Pansus Anggaran juga merekomendasikan 16 jenis bantuan dana hibah untuk disetujui DPRD sekaligus mendesak Pemkot untuk mempercepat proses pencairan dana ini termasuk kesejahteraan tenaga fungsional guru, yang semula disama ratakan Rp. 200.000,--, dirubah dengan perincian sbb : Guru TK sebesar Rp. 300.000,-, Guru SD Rp. 350.000,--, Guru SMP Rp. 250.000,--, Guru SMU Rp 200.000 dan Guru SMK 200.000,--, Penilik sekolah Rp. 400.000,--, Pengawas Sekolah, 400.000,--, Pamong Belajar Rp. 400.000,-- dan Penjaga Sekolah Rp. 300.000,--.

Setelah melaksanakan pembahasan dan memilah setiap usulan belanja hibah baik untuk Badan/Lembaga/Organisasi Kemasyarakatam/Kelompok maupun perorangan, dengan berpedoman Permendagri Nomor 13 tahun 2006, Pansus merekomendasikan 16 bantuan dana hibah.

Ke 16 dana bantuan hibah ini, antara lain untuk badan Pengelola Gelanggang Pemuda (BPGP), hibah untuk 9.650 Rukun Tetangga (RT) dan 1.556 Rukun Warga (RW) sebesar Rp. 2,259 milyar, masing-masing Rp. 100.000,- untuk RT dan Rp. 500.000 untuk RW, Badan pemberdayaan Masyarakat Rp. 3.5 milyar, Masyarakat kewilayahan untuk fisik dan non fisik di 30 kecamatan  Rp. 3,3 milyar atau masing-masing kecamatan sebesar Rp. 112.371.000,--.

Untuk masyarakat pendidikan direkomendasikan Rp. 27,8 milyar termasuk untuk pengembangan anak usia dini di 10 lokasi percontohan, 4 TK dan RA. Juga bea siswa keluarga kurang mampu untuk SD/MI dan SMP/MTS dengan total bantuan hibah Rp. 13 milyar. Meliputi bantuan 30.000 siswa SD/MI (Rp. 200.000,--/siswa) dan 20.250 siswa SMP/MTS (Rp. 300.000/siswa), Forum masyarakat peduli pendidikan, PGRI, IGTKI dan GOPTKI, serta penyediaan dana pengembangan sekolah bebas biaya sekolah untuk 17.SD, 1 SMP dan 1 SMU, SMP terbuka dibawah naungan Yayasan Gapura serta BOP 761 SD Negeri masing-masing Rp 31 juta/SD.

Hibah kepada Korpri mengalami perubahan, Pansus menyetujui hibah sebesar Rp 769.800.000,-- dari Rp. 850 Juta yang diusulkan. Perubahan ini disebabkan adanya penghapusan belanja bibit pohon sebesar Rp. 15 juta, honor penanggung jawab piket Rp. 25 juta dan perjalananan dinas khusus Rp. 40 juta.

Bantuan hibah juga direkomendasikan untuk  43 orang pedagang ikan hias Rp. 430 juta (Rp. 10 juta/orang), pedagang Pasar Cicadas Rp. 2,5 milyar sebanyak 1.000 orang dan Pedagang Pasar Ciroyom Rp 2,5 milyar untuk 1.000 pedagang. Pemberian dana ini, Pansus mengusulkan, harus langsung diterima pedagang, tanpa melalui pihak ke tiga.

Dengan pedoman ini, seluruh kelompok belanja hibah yang diusulkan Pemkot, sudah memenuhi ketentuan aliran dana hibah yang akan diberikan kepada para penerima bantuan.

Untuk penerima hibah, khususnya Korpri, Pansus mengingatkan, seyogyanya bantuan hibah diarahkan kepada program kegiatan yang berkaitan dan bermanfaat langsung terhadap perlindungan hukum dan peningkatan kinerja, karier kesejahteraan bagi PNS dan TKK di lingkungan Pemkot Bandung. Khusus Bawaku Makmur, Pansus kembali mengingatkan, agar pelaksanaan survey verifikasi, benar-benar dilaksanakan secara optimal  kepada seluruh pemohon hibah. (www.bandung.go.id)