141 Pejabat Disdik Dirotasi

Sebanyak 141 pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung dirotasi. Mereka terdiri atas kepala sekolah (kepsek) taman kanak-kanak (TK) 5 orang,

Sysadmin Saturday, 13 August 2016 09:31
141 Pejabat Disdik Dirotasi
141 Pejabat Disdik Dirotasi

Sebanyak 141 pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung dirotasi. Mereka terdiri atas kepala sekolah (kepsek) taman kanak-kanak (TK) 5 orang, kepsek se-kolah dasar (SD) 104 orang, kepsek sekolah menengah pertama (SMP) 8 orang, kepsek sekolah menengah atas (SMA) 15 orang, kepsek sekolah menengah kejuruan (SMK) 5 orang, dan pengawas 4 orang.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Kepala Disdik (Kadisdik) Kota Bandung, Dr. H. Edi Siswadi di Gedung Serbaguna Balai Kota Bandung, Selasa (9/5). Menurut Edi, rotasi ini merupakan upaya untuk melakukan pengembangan dan pembinaan karier serta peningkatan mutu pendidikan di tingkat persekolahan.

"Di samping itu, rotasi ini juga dianggap perlu karena tuntutan kebutuhan. Kebutuhan untuk mengejar kompetensi dan posisi sekolah, terutama dalam menghadapi tantangan dan persoalan pendidikan. Sehingga, pejabat yang menempati posisi baru diharapkan mampu menciptakan inovasi baru untuk pengembangan kualitas sekolahnya," kata Edi.

Disinggung ada kepsek yang baru menjabat satu tahun tetapi sudah dirotasi, Edi menjelaskan, hal ini sesuai dengan kebutuhan sekolah bersangkutan. Namun, ia tidak menempatkan kepsek yang baru diangkat di sekolah yang banyak tantangannya.

"Bagi sekolah yang mempunyai tantangan berat, secara otomatis kami menempatkan kepala sekolah yang berpengalaman, tidak yang baru diangkat. Lagi pula, kami melakukan rotasi ini tidak melihat dari sisi dimensi waktu, tapi lebih kepada tantangan dan kebutuhan sekolah," jelasnya.

Periodisasi kepsek

Menurut Edi, rotasi ini tidak terkait dengan periodisasi kepsek karena aturannya belum disahkan. Hingga kini, drafnya masih digodok di Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

"Mudah-mudahan bulan ini sudah disahkan oleh wali kota. Setelah disahkan kami akan langsung mengevaluasi secara kesuluruhan kinerja kepsek yang ada di Kota Bandung. Tepatnya mungkin setelah ujian nasional (UN) berlangsung," ujar Edi.

Dalam evaluasi tersebut, Disdik melalui tim independen yang sudah dibentuk akan menyeleksi secara alami sesuai dengan kinerja manajerialnya selama ini. Kepsek mana saja yang harus berakhir atau yang masih diberi kesempatan untuk meneruskan jabatannya.

"Sesuai draf periodisasi, satu kali masa jabatan kepsek adalah 4 tahun. Menurut saya waktu empat tahun sudah waktunya untuk dievaluasi. Sehingga, tidak menutup kemungkinan ada kepsek yang diperpanjang masa jabatannya dan mungkin saja ada yang harus berhenti," tegas Edi.

Penilaian kepsek, menurut Edi dapat dilihat dari kinerja, kompetensi manajerial, intellectual leadership, memiliki program pengembangan sekolah, respons siswa dan guru serta kualitas selama ia memimpin.

Dikatakan, sekitar 70% kekosongan kepsek sudah terisi. Masih adanya kekosongan kepsek di beberapa sekolah, terutama SD disebabkan akan dilakukan merger atau regrouping. Selain itu, ia menjamin tidak ada rangkap jabatan kepsek.