Rakor Program Penatan Menara Komsel

Pendirian dan pembangunanj menara telekomunikasi seluler (komsel) di Kota Bandung, harus cepat ditertibkan dan ditata. Jika tidak, pembangunan menara ini, akan

Sysadmin Saturday, 13 August 2016 09:33
Rakor Program Penatan Menara Komsel
Rakor Program Penatan Menara Komsel

Pendirian dan pembangunanj menara telekomunikasi seluler (komsel) di Kota Bandung, harus cepat ditertibkan dan ditata. Jika tidak, pembangunan menara ini, akan mengurangi ruang tebuka hijau (RTH) dan merusak estetika kota, sehingga perlu adanya regulasi untuk pengendaliannya. Namun, agar regulasi yang akan diberlakukan mencapai hasil maksimal dan implementatif, harus berdasarkan kajian teknis yang dituangkan dalam bentuk masterplan. 

Hal ini mengemuka dalam rapat koordinasi, program penataan, penjelasan progres pelaksanaan dan pembangunan menara Telekomunikasi Seluler di Kota Bandung, bertempat di ruang Wakil Walikota Bandung, Jalan Wastukancana 2, Rabu (8/08/07).  Dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, DR H Edi Siswadi, M.Si, Kepala Dinas Tata Kota (DTK) dan sejumlah kepala dinas terkait

 Hasil survey saat ini, di kota Bandung terdapat lebih kurang 373 site/titik menara komsel dengan 11 operator . Sebagian besar merupakan menara Green field (tegak dari tanah), Roop top (tegakan di atas gedung) dan sebagian lagi berada di tower broadcast,  amaupun di menara masjid.

Lebih lanjut dikemukakan Sekda, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sangat mengharapkan, master plane penataan dan pembangunan menara komsel, akhir Oktober 2007 ini sudah selesai menyusul ditandatanganinya nota kesepahaman antara Pemkot Bandung dengan Pimpinan PT Central Investindo yang mewakili para operator komsel, 25 Juli lalu. Tahap selanjutnya, adalah menyiapkan Peraturan Walikota (November), Sosialisasi regulasi (Januari 2008) dan pembangunaan menara baru bersama (Februari 2008),.

â€Kerjasama penataan dan pembangunan menara komsel bersama ini, lebih berorientasi pada layanan publik dan kesejahteraan masyarakat termasuk pertimbangan ramah lingkungan, jaminan keamanan, kenyamanan dan keselamatan masyarakatâ€, ungkapnya.

 

Master plan ini nantinya akan memformulasikan sebaran titik menara komsel bersama yang dapat diijinkan Pemkot Bandung untuk digunakan operator seluler dengan menetapkan zona larangan , zona terbatas dan zona bebas.  

â€Untuk pelaksanaannya, existing yang berada si luar pola sebaran menara bersama, para operator diharapkan secepatnya memberikan data menara existing termasuk yang akan dibangunâ€, kata Sekda.(www.bandung.go.id)