Sosialisasi Permendagri Nomor 23, 24 dan 25 Tahun 2007

Dalam rangka mempercepat perwujudan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance), bersih dan akuntabel serta pelayanan yang lebih baik kepada masyar

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:33
Sosialisasi Permendagri Nomor 23, 24 dan 25 Tahun 2007
Sosialisasi Permendagri Nomor 23, 24 dan 25 Tahun 2007

Dalam rangka mempercepat perwujudan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance), bersih dan akuntabel serta pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, sekaligus sebagai upaya pencegahan korupsi, diperlukan pemahaman dan persepsi yang sama diantara seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), khususnya di bidang pengawasan.

Berkaitan dengan hal ini,  Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Kota Bandung, bekerja sama dengan Inspektorat Depdagri melaksanakan sosialisasi sejumlah Permendagri terkait penyelenggaraan pengawasan, di Bale Parahyangan Ball Room Hotel Panghegar, Jalan Merdeka Bandung, Selasa (28/087/07). Dibuka resmi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, DR. H. Edi Siswadi, M.Si, diikuti seluruh pimpinan SKPD, para camat, kepala bagian, Ka sub Bag, Auditor dan pelaksana di lingkungan Bawasda. Menghadirkan nara sumber dari Inspektorat Jendral Depdagri, Zaenal Arifin P dan Tedjo yang sehari-hari bertugas sebagai Inspetur Wilayah II yang membawahi Jawa Barat.

 Kepala Bawasda Kota Bandung, Drs. H. Sukarno, MM menyebutkan, materi yang disosialisasikan meliputi 4 Permendagri,  yaitu Permendagri Nomor 23/2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 24/2007 tentang Pedoman Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah, Permendagri Nomor 25/2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Depdagri dan Pemerintah Daerah, serta Permendagri No 28 Tahun/2007 tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah.

Dalam Permendagri tersebut, terdapat sejumlah subtansi pengawasan.  Diantaranya Permendagri 23/2007, substansi pemeriksaan reguler mengalami transformasi, dari titik tekan pada aspek keuangan menjadi pengawasan kinerja. Meliputi pengawasan administrasi umum, kelembagaan, anggaran dan barang daerah serta pengawasan urusan wajib, pilihan, tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta pinjaman hibah luar negeri.

Dalam Subtansi pemeriksaan akhir masa jabatan (PAMJAB), mengalami perubahan, khususnya dari segi kemanfaatan dan pengguna. Masa sebelumnya, PAMJAB didasarkan pada kebutuhan untuk mengetahui capaian kinerja selama periode kepemimpinan seorang kepala daerah, sebagai bahan masukan untuk proses pencalonan berikutnya. Namun dengan Permendagri 24/2007, hasil pemeriksaan akhir masa jabatan, akan menjadi masukan kepala daerah berikutnya dalam melakukan evaluasi kinerja dan kebijakan. Kelemahan yang pernah terjadi selama periode kepala daerah sebelumnya, akan dengan mudah diketahui dan disempurnakan oleh kepala daerah berikutnya.

Terkait substansi pengaduan masyarakat, dalam permendagri 25/2007, cakupannya akan lebih luas, mencakup perilaku, penyalahgunaan wewenang atau jabatan dan disiplin pegawai. Dengan perubahan ini, penanganan pengaduan masyarakat bukan saja dituntut semakin cepat dan tepat, tetapi juga harus semakin terkoordinatif, khususnya dengan aparat penegak hukum dan lembaga pemerintah yang juga memiliki tugas menangani pengaduan masyarakat.

Substansi profesionalisme berdasarkan Permendagri 28/2007, mengamanatkan adanya standar norma dalam proses persiapan dan pelaksanaan pengawasan serta standar perilaku (code of conduct) para pejabat pengawas pemerintah.  

Walikota Bandung dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda mengemukakan, selama ini ada kesan, aparat pengawasan internal pemerintah, belum bisa berperan sebagai pengendali kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah secara optimal. Kecemderungan ini antara lain disebabkan, aspek kelembagaan pengawasan masih merupakan bagaian integral dari sistem pemerintahan yang ada.

Proses pengawasan seringkali  dianggap sebagai pembinaan dengan pendekatan personal, bersifat korektif, berorientasi pada pelurusan mekanisme aturan yang berlaku, sehingga belum memuaskan semua pihak. Namun terhadap banyaknya kritik-kritik atas keberadaan lembaga pengawasan internal ini, justeru akan semakin memperkaya gagasan untuk melakukan introspeksi ke arah perubahan yang lebih baik.

â€Untuk membangun citra lembaga pengawasan ini, antara lain melalui peningkatan kualitas SDM pengawasan, memberikan pembekalan teoritis dan praktik baik berdasarkan landasan ilmu pengetahuan maupun peraturan perundang-undangan,†ujarnya.

Melalui kegiatan ini, walikota menaruh harapan, setidaknya aparatur pengawasan bisa berperan lebih fokus lagi untuk mengendalikan kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Sekurang-kurangnya mampu memberikan pengarahan dan koreksi kepada setiap SKPD yang dinilai belum memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Menurutnya, keselarasan, konsistensi dan tanggungjawab pengawasan, kini   menjadi keharusan bagi seluruh komponen pemerintahan termasuk jajaran aparatur pengawasan, yang diharapkan akan semakin memantapkan dalam upaya membangun institusi pengawasan yang handal dan memiliki reputasi yang bisa dibanggakan. (www.bandung.go.id)