Pasirbajing Ditetapkan Jadi TPA Sementara

Wali Kota Bandung, Dada Rosada menetapkan Pasirbajing, Kec. Banyuresmi, Kab. Garut sebagai tempat pembuangan akhir (TPA) sementara bagi sampah dari Kota Bandung

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:31
Pasirbajing Ditetapkan Jadi TPA Sementara
Pasirbajing Ditetapkan Jadi TPA Sementara

Wali Kota Bandung, Dada Rosada menetapkan Pasirbajing, Kec. Banyuresmi, Kab. Garut sebagai tempat pembuangan akhir (TPA) sementara bagi sampah dari Kota Bandung. TPA ini akan digunakan selama kurang lebih 3 bulan ke depan.

Hal ini dikemukakan Dada Rosada, ketika meninjau calon TPA sementara di kawasan Punclut, Kota Bandung, Selasa (16/5). Menurut wali kota, saat ini juga sampah sudah bisa diangkut ke Pasirbajing. Sebab, lokasi yang berjarak kurang lebih 38 km dari Kota Bandung itu, merupakan lahan datar yang siap pakai, selain akses jalan masuk yang telah tersedia. "Hari ini (Selasa-red) atau besok (Rabu-red) pun sudah bisa diangkut, tinggal nunggu kesiapan PD Kebersihan," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Jabar, Danny Setiawan mengemukakan, jika Pemkot Bandung, Pemkab. Bandung, dan Pemkot Cimahi, belum juga bisa menyelesaikan masalah TPA, maka pihaknya akan mengambilalih upaya penyelesaian sampah tersebut.

Dikatakan Dada, Pemkot Bandung menyewa lahan tersebut selama tiga bulan, sambil menunggu lahan untuk pembuatan pabrik pengolahan menjadi energi listrik, yang saat ini masih terus dicari.

Sementara itu, Dada mengimbau kepada semua pengusaha di Kota Bandung agar turut membantu teknis pengangkutan sampah, dengan menyediakan dan menyumbang truk pengangkut sampah untuk membantu PD Kebersihan. Sebab, 70 truk milik PD Kebersihan, dinilai masih kurang untuk mengangkut ribuan kubik sampah. "Ya minimal satu kecamatan satu pengusaha yang menyumbang, dan itu juga untuk membersihkan sampah di wilayahnya," kata Dada.

Dirut PD Kebersihan, Awan Gumelar mengatakan, pihaknya akan menyiapkan semua petugas PD Kebersihan untuk melaksanakan pengangkutan sampah ke Pasirbajing.

Lokasi Punclut yang diusulkan digunakan sebagai TPA sementara, dinilai tidak layak. Sebab, di bawah lahan tersebut terdapat sumber mata air. Jika sampah dibuang dan disimpan sementara di kawasan Punclut, akan mencemari kawasan yang berada di bawahnya, terutama akan mencemari Sungai Cikapundung.

Humas PD Kebersihan Kota Bandung, Sefrianus Yosef mengatakan, untuk mengatasi sampah yang menumpuk di pinggiran jalan, camat diberi keleluasaan untuk menggunakan tanah milik Pemkot Bandung di wilayahnya masing-masing sebagai tempat pembuangan sementara.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, yang ditemui di Kantor Departemen PU, Jakarta, mengatakan, akan memanggil Bupati Bandung, Wali Kota Bandung, dan Wali Kota Cimahi, pada Jumat (19/5).

"Mereka diminta untuk mengekspos masalah penyelesaian sampah. Saya akan tanyakan, lokasi mana yang menjadi kesepakatan di masing-masing daerah untuk dijadikan TPA," tuturnya.

Gubernur menegaskan, jika dalam waktu satu minggu berikutnya masalah TPA tidak juga terselesaikan, mpihaknya akan mengambil alih upaya penyelesaian.

"Saya akan tunjuk daerah mana saja di Kabupaten Bandung, yang menurut analisis kami layak untuk dijadikan TPA. Dan Bupati Bandung tidak boleh menolak, saya juga sedang mengajukan klausul kepada pemerintah pusat untuk kewenangan ini," ucapnya.

Lahan warga

Sementara itu, Bupati Garut, Agus Supriadi mengemukakan, lokasi yang akan dijadikan lahan TPA sementara bagi sampah Kota Bandung, bukan TPA Pasirbajing, melainkan lahan milik tiga warga yang luasnya sekira 20 hektare.

"Yang akan dijadikan tempat pembuangan sementara sampah Kota Bandung adalah lahan milik H. Adeng, H. Momon, dan H. Wawan, warga Sukaraja, Banyuresmi, tapi lokasinya dekat TPA Pasirbajing," ujar Agus Supriadi.

Soal kesediaan ketiga warga tersebut, disampaikan mereka kepada Bupati Garut di kantornya, kemarin. Mereka diantar Kepala Bagian TU Dinas LHKP Kab. Garut, Dedi Subardan.

Kabag Humas Pemkab Garut, Dik Dik mengatakan, Pemkab Garut sampai saat ini tidak akan memberikan TPA Pasirbajing -- TPA sampah dari Kab. Garut -- untuk dijadikan TPA sementara sampah dari Kota Bandung. Selain karena ada penolakan dari warga, juga daya tampung TPA Pasirbajing sangat terbatas.

"TPA Pasirbajing hanya bisa menerima sampah dua kali 125 kubik per harinya," kata Dik Dik.