Selama Ramadhan Pedagang Makanan dan Minuman dilarang berjualan di Siang Hari

Kecuali sore menjelang berbuka puasa dan malam hari, selama ramadhan, khususnya pedagang makanan dan minuman yang mengaku umat Islam, tidak berjualan di siang h

Sysadmin Saturday, 13 August 2016 09:33
Selama Ramadhan Pedagang Makanan dan Minuman dilarang berjualan di Siang Hari
Selama Ramadhan Pedagang Makanan dan Minuman dilarang berjualan di Siang Hari

Kecuali sore menjelang berbuka puasa dan malam hari, selama ramadhan, khususnya pedagang makanan dan minuman yang mengaku umat Islam, tidak berjualan di siang hari. Sedangkan bagi pengusaha rumahmakan atau restourant non muslim, jika hendak membuka usaha, tidak melakukannya  secara demonstratif. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kekhidmatan dan kesucian bulan Ramadhan, apalagi Kota Bandung telah berkomitmen menjadi kota Agamis. Kosekuensinya setiap  umat beragama terlebih lagi yang seagama, tentunya harus saling menghormati.

â€Memasuki bulan suci ramadhan ini, Saya mengajak baik intern jajaran aparatur pemkot maupun masyarakat, untuk melaksanakan ibadah shaum sebaik-baiknya dan menghindari hal-hal yang dilarang Allah SWT. -- Ibadah shaum ini, bagaimana meningkatkan keimanan kita terhadap Allah SWT termasuk ingat kepada orang-orang miskin di sekitar kita,†kata Wali Kota Bandung, H. Dada Rosada SH, M.Si di pendopo Jalan Dalem Kaum Bandung, Senin (10/09/07).

Lebih lanjut dikatakan wali kota, khususnya terkait dengan kemungkinan maraknya PKL selama ramadahan, Pemerintah Kota Bandung tetap tidak akan mengijinkan kawasan 7 titik dijadikan tempat berdagang baik kepada perorangan maupun yang menamakan kelompok romas. 

â€Seperti tahun-tahun sabelumnya, saya tetap tidak akan memberi ijin kepada siapapun untuk berjualan di kawasan sekitar Alun-alun, Jalan Dalem Kaum, Kepatihan, Dewi sartika, Otista, Asia Afrika maupun di Jalan Merdeka, meski saat ini sudah ada salah satu ormas yang mengajukan pada saya,†tandasnya.

 

Deklarasi Bandung Bebas Maksiat.

Dalam upaya mendukung kebijakan Wali Kota Bandung, H. Dada Rosada SH, M.Si, terkait upaya penataan dan penertinan kota termasuk memberantas kemaksiatan, sejumlah ormas Islam yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI) Kota Bandung, Majelis Generasi Muda Islam (MGMI) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) mendatangi DPRD Kota Bandung dan diterima Ketua DPRD, Drs. H. Husni Muttaqien.

Dalam pernyataan sikap yang disebutnya â€Deklarasi Bandung Bebas Maksiatâ€, Umat beragama Kota Bandung yang diwakili Sekretaris FSOI, Drs. H. Ugas Rahmansyah, menyatakan dukungannya kepada pemkot terkait penutupan Saritem dan tempat prostitusi lainnya  di Kota Bandung.

Mereka juga menuntut Pemkot untuk mencabut ijin dan menutup tempat-tempat kegiatan hiburan, Pub, Karaoke, Bilyar yang menyakahgunakan fungsinya menjurus kepada aktifitas kemaksiatan termasuk bertindak tegas dalam penertiban Saritem

Khusus penegakkan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan kota (Perda K3), umat bergama Bandung mendukung sepenuhnya kebijakan Pemkot dalam penertiban PKL di 7 titik termasuk kawasan Pasar Andir dan Ciroyom.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak belanja pada pedagang yang melanggar aturan seperti berjualan di atas trotoar dan bahu jalan. Sedangkan kepada aparat penertib, agar Pemkot menindak tegas aparat Tramtib dan PKL yang â€bermainâ€. (www.bandung.go.id)