Paripurna DPRD Kota Bandung Penyampaian Raperda Perubahan APBD Kota Bandung TA 2007

Cepatnya dinamika pembangunan yang terus berkembang dan tuntutan kebutuhan masyarakat yang harus diakomodir, seperti persiapan pemilu kepala daerah, penyusunan

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:33
Paripurna DPRD Kota Bandung Penyampaian Raperda Perubahan APBD Kota Bandung TA 2007
Paripurna DPRD Kota Bandung Penyampaian Raperda Perubahan APBD Kota Bandung TA 2007

Cepatnya dinamika pembangunan yang terus berkembang dan tuntutan kebutuhan masyarakat yang harus diakomodir, seperti persiapan pemilu kepala daerah, penyusunan sistem e-proqurement Tahun 2007, kekurangan subssidi PD Kebersihan, pengadaan lahan untuk SOR Gedebage, kolam retensi serta restrukturisasi dan relokasi kebutuhan belanja pegawai, memaksa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil kebijakan  untuk penyesuaian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)  2007 baik pada pendapatan maupun belanja.

Berkaitan dengan hal ini, Wali Kota Bandung, H. Dada Rosada, SH, M.Si,  menyampaikan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Perubahan atas Perda Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2007 tentang APBD 2007 yang dituangkan dalam Lembaran Kota (LK) Tahun 2007 Nomor 24, bertempat di ruang Paripurna DPRD Jalan Aceh Bandung, Jumat (14/09/07). Diawali penandatanganan nota kesepahaman Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD 2007 (KUPA) antara Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Bandung, Drs. H. Husni Muttaqien.

†LK usulan perubahan APBD Tahun 2007 ini, merupakan agenda penting dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bandung, yang diharapkan akan lebih mencerminkan kepekaan dan keberpihakan pemerintah kepada ekonomi masyarakat termasuk PNS di lingkungan Pemkot Bandung sebagai upaya menumbuhkan motivasi  dan kinerja yang kreatif dan inovatifâ€, kata wali kota. 

Wali kota menuturkan, KUPA tersebut memuat target pencapaian masa kinerja yang terukur untuk setiap urusan pemerintah daerah, disertai  prediksi pendapatan, alokasi belanja, sumber dan penggunaan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya. â€Kebijakan Angggaran Perubahan APBD ini sekaligus merupakan petunjuk dan ketentuan umum yang disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif sebagai pedoman dasar penyusunan RAPBD perubahan Tahun 2007,†jelasnya.

Dikatakan wali kota, dengan ditetapkan Perda Nomor 06 Tahun 2007 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2006, telah diketahui adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya (SILPA), disamping adanya perubahan peningkatan pendapatan dan  belanja daerah serta kebijakan pembiayaan lainnya. Untuk itu, pemanfaatannya haruslah  dilakukan melalui mekanisme perubahan APBD.

Arah kebijakan pendapatan daerah, dikatakan wali kota, prinsipnya masih sama dengan kondisi APBD murni Tahun 2007, yaitu penggalian potensi pajak dan retribusi serta efisiensi dan efektifitas pengawasan pengendalian pengelolaan sumber-sumber pendapatan. Sedangkan arah kebijakan belanja, dilandaskan atas pemahaman efektifitas dan efisiensi dalam penggunaan SPBD yang disesuaikan dengan kebutuhan yang diprioritaskan kepada  pelayanan publik dan pemenuhan kepentingan kebutuhan masyarakat.

Prioritas ini dikatakan wali kota, meliputi persiapan pembangunan SOR Gedebage, akses jalan masuk ke Gedebage, pelatihan pasca penertiban Saritem, penyusunan RPJP, normalaisasi kali Cisalatri, pengerukan sungai pengendalian banjir, pendamping kegiatan GRLK, pengadaan prasarana dan sarana puskesmas, persiapan pemilu kepala daerah, sisialisasi PLTDa serta revitalisasi dekolah dasar.

Adapun perubahan APBD 2007,  disebutkan wali kota, pendapatan sebelum perubahan Rp. 1,594 trilyun menjadi Rp. 1,608 atau naik 1,31 %. Sedangkan belanja, sebelumnya Rp. 1,629 trilyu menjadi Rp. 1,7774 trilyun atau naik 8,88 %. (www.bandung.go.id)