Pembongkaran Lantai 5 dan 6 Vue Palace Hotel Hari Ini Dimulai

Konsistensi Pemerintah Kota (Pemkot) <?xml:namespace prefix = st1 ns = "urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" />Bandung dalam penataan kota, dimaksu

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:33
Pembongkaran Lantai 5 dan 6 Vue Palace Hotel Hari Ini Dimulai
Pembongkaran Lantai 5 dan 6 Vue Palace Hotel Hari Ini Dimulai

Konsistensi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam penataan kota, dimaksudkan untuk menciptakan tata ruang atau lingkungan kota yang tertib, yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi siapa saja yang tinggal termasuk mereka yang akan melakukan aktifitas bisnis maupun aktifitas lainnya.

Untuk menciptakan kondisi yang diharapkan ini, maka berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 1998 tentang Bangunan di Wilayah Kotamadya Bandung serta sejumlah peraturan perundang-udangan lainnya yang terkait, maka bangunan lantai 5 dan 6 Hotel Planet yang sekarang bernama Vue Palace Hotel di Jalan Oto Iskandardinata 3 Bandung, yang dibangun PT. Planet Properindo Jaya (PT PPJ) karena tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), dikenai sanksi pembongkaran.

Hal ini ditegaskan Wali Kota Bandung, H. Dada Rosada SH, MSi dalam siaran persnya terkait harus sudah dimulainya aksi pembongkaran bangunan lantai 5 dan 6 Hotel Planet, bertempat di Kantor DPK Korpri Kota Bandung, Jalan Cicendo, Sabtu (20/10/07). 

Lebih lanjut ditegaskan wali kota, sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani bersama para pihak, antara Pemkot Bandung dan Manajemen Vue Palace Hotel/PT PPJ, bahkan telah diputuskan dalam Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 644/Kep.998-Huk/2006, maka Direktur PT. PPJ atau Vue Palace Hotel wajib memulai pembongkaran bangunan lantai 5 dan 6 hotel tersebut. “Sesuai kesepakatan, pihak manajemen menyanggupi akan melakukannya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah terbitnya Ijin Gangguan, yaitu 20 Oktober 2007,” tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, dikatakan wali kota, dilakukan dibawah pengawasan Dinas Bangunan (Disbang) Kota Bandung, bahkan harus melaporkan setiap tahapan kegiatan  pembongkarannya kepada wali kota melalui Disbang, selambat-lambatnya setiap tanggal 10 bulan berjalan. Sementara terkait biaya, mulai dari persiapan sampai pelaksanaan termasuk dampak-dampak yang ditimbulkan, sepenuhnya menjadi tanggungjawab Direktur PT PPJ.

Dalam hal Direktur PT. PPJ jika tidak melaksanakan pembongkaran termasuk melaporkan tahapan kegiatan terlebih tidak bertanggungjawab atas dampak yang ditimbulkan, maka  sebagaimana Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 664/Kep.998-Huk/2006 dan kesepakatan hasil rapat 7 Desember 2006 yang ditandatangani para pihak, maka PT. PPJ dikenakan sanksi berupa pencabutan semua perijinan. Perijinan ini meliputi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), IMB, Ijin Gangguan, Surat Ijin Usaha Kepariwisataan (SIUK) dan rekomendasi-rekomendasi lainnya.

Presiden Direktur Vue Palace Hotel, Ariyadi kepada Kepala Sub Din Pengawasan dan Penertiban Disbang Kota Bandung, Ferdi Ligaswara SH, menyatakan, pihaknya akan berupaya consern dan konsisten terhadap kesepakatan pembongkaran yang disepakatinya. Hal ini menurutnya sebagai wujud dari warga negara yang baik.

“Sebagai warga negara yang baik, saya akan consern dengan apa yang telah disepakati. Namun membongkar bangunan lantai 5 dan 6 ini, tentunya tidaklah seperti membongkar lapak PKL.,” ungkapnya.

Bahkan menurutnya, kendalanya cukup banyak, diantaranya persiapan penempatan peralatan yang kemungkinan harus menutup akses jalan Kebun Sirih. Sementara masalah lainnya adalah debu dan juga pengamanan konstruksi bangunan yang ada dibawahnya. ”Untuk itu saya ingin beraudiensi langsung dengan wali kota,  menjelaskan secara utuh hasil kajian teknis yang dilakukan kami kerjasama dengan LPPM ITB,” ungkapnya. Keinginan ini, direspon Wali Kota, dengan syarat PT. PPJ telah melakukan aksi nyatanya di lapangan.

Berdasarkan pengamatan petugas, pihak PT. PPJ hari ini (20/10/07) telah melakukan persiapan-persiapan, mulai dari yang non struktur termasuk permohonan pembukaan segel di lantai 5 dan 6 sampai yang bersifat struktur. Diantaranya pemasangan esteger (tangga), pembongkaran 2 kusen jendela alumunium di lantai 6 untuk akses masuk dan pencahayaan, mematikan akses listrik, pembongkaran 5 buah pintu kayu di bangunan kubah dan pembongkaran karpet selasar lantai 6.  Pembongkaran, dilaksanakan setiap harinya sampai jam 18.00. (www.bandung.go.id)