Berita

DPRD Kota Bandung Setujui Raperda Tentang Bangunan Gedung

DPRD Kota Bandung menyetujui Raperda Kota Bandung tentang bangunan gedung pada Rapat Paripurna DPRD, Kamis 1 Desember 2022.

Humas Kota Bandung Jumat, 02 Desember 2022 11:08
img
img
img
img
img
img

Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyambut positif Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Bangunan Gedung.

Ia berharap, persetujuan Raperda menjadi Perda ini dapat berdampak positif, khususnya bagi masyarakat Kota Bandung.

“Alhamdulillah, Raperda tentang bangunan gedung sudah disepakati jadi Perda. Semoga ini bisa menjadi manfaat positif bagi Kota Bandung,” ucap Yana usai Rapat Paripurna.

Sebelumnya, Ketua Pansus 10 Juniarso Ridwan dalam keterangan resmi DPRD Kota Bandung menyebut, secara yuridis pembahasan Raperda tentang Bangunan Gedung ini menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Nomor 2020.

"Karena tujuan dibentuknya Undang-undang Cipta Kerja adalah memberikan sebesar-besarnya kemudahan bagi masyarakat dalam memproses segala bentuk pelayanan pemerintah," kata Yana.

"Termasuk terkait pelayanan perizinan, maka Raperda ini harus dibuat sederhana dan mudah dipahami, sehingga tidak akan membingungkan masyarakat," imbuhnya.

Menurutnya, Raperda ini harus memberikan adanya upaya percepatan dalam proses layanan, sebab masyarakat menginginkan proses layanan yang memudahkan. Sehingga masyarakat bersemangat untuk mengurus izin bangunan.

"Tujuan adanya Raperda ini selain dapat dipahami masyarakat, tapi juga memberikan kemudahan, kecepatan, serta keringanan biaya dalam proses layanan pengurusan izin bangunan," ucapnya. (ray)**


Kepala Diskominfo Kota Bandung

 

Yayan A. Brilyana