Berita

Jangan Sebarkan Gambar dan Berita Hoaks Terkait Bom Bunuh Diri

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan gambar serta berita hoaks yang berseliweran terkait kejadian bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astanaanyar pada Rabu, 7 Desember 2022

Humas Kota Bandung Rabu, 07 Desember 2022 14:54
Infografis Humas Bandung
Infografis Humas Bandung

"Masyarakat tidak usah resah dan takut karena keresahan itu yang diharapkan pelaku. Kita sama-sama jaga Kota Bandung untuk tetap kondusif," kata Yana.

Yana yang turut meninjau lokasi peledakan sangat menyesali peristiwa ini. 

"Saya sangat mengutuk keras kejadian ini. Kejadian ini tentu tidak dibenarkan oleh hukum atau agama apapun alasannya," ungkap Yana.

Bagi mereka yang melanggar dapat dijerat dengan UU ITE dan berpotensi mendapat hukuman berupa denda hingga kurungan penjara sebagaimana tercantum dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)"

Seperti diketahui, kejadian bom bunuh diri  terjadi di Polsek Astanaanyar pada Rabu, 7 Desember 2022 pukul 08.20 WIB.

Akibat ledakan tersebut, 11 orang menjadi korban, yakni 10 anggota Polri dan seorang warga yang sedang melintas depan Polsek. 

Bahkan, seorang anggota Polri meninggal dunia yakni Aiptu Sofyan. Pelaku pun langsung tewas di tempat saat bom meledak.(rob)**


Kepala Diskominfo Kota Bandung 

Yayan A. Brilayana