Sekda Kota Bandung Lantik 93 Pejabat Eselon III dan IV

Restrukturisasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, selain sebagai sebuah amanat Peraturan Pemerintah (PP) 41 Tahun 2007, lebih dirasakan

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:34
Sekda Kota Bandung Lantik 93 Pejabat Eselon III dan IV
Sekda Kota Bandung Lantik 93 Pejabat Eselon III dan IV

Restrukturisasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, selain sebagai sebuah amanat Peraturan Pemerintah (PP) 41 Tahun 2007, lebih dirasakan sebagai kebutuhan dalam meningkatkan peranan pelayanan publik daripada kewenangan. Hal ini sejalan pula dengan tuntutan reformasi birokrasi terutama dalam mewujudkan pemerintah dan kepemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa serta dipercaya rakyat (Good Goverment and Good Governance).  

Sejak diberlakukannya SOTK baru yang berdasarkan PP ini, secara marathon di Januari 2008, Pemkot Bandung telah mengambil langkah kebijakan, terutama pengisian dalam jabatan struktural baik Eselon II, III, dan IV melalui proses seleksi dalam bentuk fit and proper test. Dimaksudkan, diperolehnya SDM aparat yang handal, profesional dan kompetensif pada jabatan yang dipangkunya, “Perubahan-perubahan ini akan terus terjadi, bahkan pergeseran, rotasi maupun promosi akan berlangsung cepat, tidak saja setahun, sebulan bahkan mungkin dalam sehari,”kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, DR H Edi Siswadi M.Si dalam acara pengambilan sumpah dan pelantikan 93 pejabat Eselon III dan IV, di Ruang Serbaguna Balaikota Jalan Wastukancana 2 Bandung, Jumat (25/01/08). Ditandai pengambilan sumpah dan penandatanganan kontrak jabatan.

Pejabat yang dilantik, terdiri 1 orang Widyaiswara (Drs Dedi Suhanda), 5  orang pejabat Eselon IIIa, 28 Pejabat Eselon III.b dan 59 pejabat Eselon IV.a, sisanya sekira 582 pejabat Eselon IV.a tunggu giliran. Karena dari sebelumnya 908 formasi, saat ini hanya 635 formasi jabatan saja.

Sekda menuturkan, para pejabat ini, adalah mereka yang sebelumnya telah dinilai memiliki potensi yang sudah terukur, semuanya berada diatas rata-rata. Artinya SDM nya memiliki kapasitas untuk bisa memenuhi dan menyelesaikan berbagai kendala Pemkot. Memiliki kemampuan pikir, potensi diri dan kecerdasan emosi, serta ketangguhan ekstensi dalam menghadapi tekanan-tekanan lingkungan tugasnya.  Beberapa diantaranya ada  yang menempati jabatan baru tapi ada juga yang lama,  namun semuanya dalam format yang baru. Sementara yang masih menunggu giliran dan belum mendapatkan kesempatan dilantik, diminta untuk bersabar termasuk yang  tidak kebagian akan disalurkannya pada jabatan fungsional.

Sekda mengingatkan, pejabat yang baru dilantik hendaknya tidak lantas menepuk dada dan menunjukan kegembiraan yang berlebihan. Sebaliknya harus ingat pada kontrak jabatan yang akan menuntut pembuktian kinerjanya. Jika tidak, siap-siap saja untuk mengundurkan diri, dialihtugaskan atau digeser. ”Ingat yang dibelakang saudara-saudara ada yang memantau, mereka akan menghujat. -- Kenapa kok,  yang telah mendapat kepercayaan terlebih dahulu, ternyata malas dan tidak ada kinerjanya.  Buktikanlah bahwa audara-saudara layak  dan tidak salah pilih,” tandasnya sekaligus memintanya segera tancap gas, langsung masuk ke gigi 4. dan jangan lagi ada adaptasi-adaptasian atau membaca-baca situasi. Langsung dimanifestasikan dalam unjuk kerja dan karya. Istirahat saja sejenak apalagi berhenti, menurutnya, itu  akan berarti matinya karier yang bersangkutan. 

Selain itu, mereka juga diminta bertindak hati-hati dalam bekerja, tidak sembarangan, terlebih tidak sesuai dengan standar normatif yang berakibat bisa reuni di kejaksaan atau di kepolisian, karena dirinya tidak mau jika sampai erbawa-bawa reuni di kejaksaan.

Sekda menandaskan, bekerja haruslah sesuai dengan standar normatif. Lakukan melalui tahapan dan prosedur yang telah ada sesuai juklak dan juknisnya. Pelajari itu karena Eselon III ini harus memahami secara detail prinsip-prinsip teknis dibanding Eselon II. ”Upayakan bagaimana memfasilitasi pimpinan agar dalam pengambilan kebijakan jangan sampai salah”, tandasnya.

Jika ada yang belum terakomodasi, dalam sambutan tertulisnya, Wali Kota Bandung, H Dada Rosada SH, M.Si agar semua mantan pejabat memaklumi dan memahaminya. Karena semua itu adalah konsekuensi dari sebuah perubahan. Pejabat yang dilantik saat inipun, tidak tertutup kemungkinan diberhentikan dari jabatannya jika kemudian tidak mampu menunjukan kinerja, apalagi telah menandatangani kontrak jabatan  ”Kontrak jabatan ini, adalah wujud komitmen moral untuk melaksanakan wewenang, tugas pokok dan fungsi  sebaik-baiknya. Kontrak jabatan ini akan menjadikan instrumen pengendalian para pejabat Pemkot yang diharapkan akan mendorong kreatifitas dan inovasi dalam melaksanakan amanah yang diembannya.  (www.bandung.go.id)