Sosialisasi PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah)

Kota Bandung sebagai sebuah kota yang terus berkembang, volume sampah akan berkorelasi langsung dengan jumlah dan taraf hidup penduduknya, sehingga akan merupa

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:34
Sosialisasi PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah)
Sosialisasi PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah)

Kota Bandung sebagai sebuah kota yang terus berkembang, volume sampah akan berkorelasi langsung dengan jumlah dan taraf hidup penduduknya, sehingga akan merupakan potensi persoalan serius jika tidak ada upaya terobosan baru dalam menangani dan mereduksi jumlah sampah. Pengalaman bertumpuknya sampah karena tidak ada tempat untuk membuang sampah beberapa waktu yang lalu telah mengajarkan bahwa Kota Bandung memerlukan cara penanganan sampah bisa diandalkan.
PT Bandung Raya Indah Lestari (BRIL) merencanakan akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang tujuannya akan bertindak sebagai penyedia jasa pemusnahan sampah dengan jalan dibakar pada temperatur tinggi (850-900 derajat Celcius) Pembangkit Listrik. PLTSa yang direncanakan beikapasitas memusnahkan 500-700 ton atau 2000-3000 m3 sampah/hari dan akan menghasilkan listrik sebesar 7MW. Kapasitas pemusnahan sampah PLTSa adalah sama dengan jumlah sampah Kota Bandung yang saat ini dibuang di TPA Sari Mukti oleh PD Kebersihan Kota Bandung.
Dari jumlah volume sampah yang dibakar, akan dihasilkan abu dan debu sisa pembakaran sebesar 5 % abu dan debu hasil sisa pembakaran direncanakan akan diproses lebih lanjut untuk dijadikan bahan untuk membuat jalan dan bahan bangunan. Dengan demikian pengulahan sampah dengan menggunakan teknologi PLTSa memenuhi salah satu 1R dan konsep pemusnahan sampah 4 R yaitu Recovery.
Pembangkit Listrik tenaga sampah dengan bahan sampah merupakan salah satu pilihan strategis guna menanggulangi permasalahan sampah di Kota Bandung . Disamping berpotensi mengurangi volume sampah secara lebih efektii, pembangkit listrik ini akan berdampak positif terhadap lingkungan hidup. Produksi listrik dari pembangkit ini sekaligus akan membantu meringankan beban PT.PLN dalam penyediaan listrik bagi masyarakat Kota Bandung dan sekitarnya.
Studi Amdal pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) ini dilaksanakan sebagai suatu rangkaian studi, untuk mendapatkan suatu kondisi lingkungan yang sesuai dengan berbagai ketentuan/peraturan pemerintah, sehingga keberadaan PLTSa ini diharapkan tidak menyebabkan pengaruh buruk terhadap lingkungan Kota Bandung dan sekitarnya. Studi Amdal disusun berdasarkan studi kelayakan teknis dan ekonomis.
Pengembangan Kawasan Pusat Primer Gedebage telah dituangkan dalam Perda No. 03/2006 ttg RTRW kemudian ditindaklanjuti oleh Peraturan Walikota Bandung No. 685/2006 ttg RDTRK Wilayah Gedebage. Pada RDTRK tersebut lokasi tapak rencana kegiatan pembangunan PLTSa berada pada lahan yang dirperuntukkan bagi kegiatan industri dan pergudangan.
PT. BRIL merencanakan akan membangun pengolah sampah yang akan dihasilkan dari kota Bandung . Lokasi pengolah sampah tersebut secara administratii berada di wilayah kelurahan Rancanumpang Kecamatan Gedebage Kota Bandung. Sampah akan diproses dengan menggunakan teknologi Waste To Energy yaitu sampah akan direduksi volumenya hingga 5% atau beratnya menjadi 20% dengan jalan dibakar dengan temperatur tinggi secara terkendali. Sisa pembakaran berupa abu daqn debu terbang akan diproses menjadi bahan bangunan.
Proses pembakaran akan dilakukan secara terkendali artinya temperatur dijaga konstan dan sisa pembakaran berupa gas buang dan debu-abu terbang akan dikelola sehingga tidak mencemari lingkungan. Jalan akses menuju lokasi PLTSa akan menggunakan jalan akses jalan tol menuju Gedung Sarana Olah Raga (SOR) yang akan dibangun Pemerintah Kota Bandung. Direncanakan sekeliling bangunan PLTSa akan ditanami pohon sehingga membentuk green belt (sabuk hijau), rincian pembagian lahan pada tapak kegiatan adalah sebagai berikut: Bangunan PLTSa dengan sarana penunjangnya seluas 3 ha, dan Sabuk Hijau (green belt) seluas 7 ha.
PD Kebersihan Kota Bandung akan mengirimkan 500-700 ton atau 2000-3000 m3 sampah Kota Bandung setiap hari ke PLTSa. Sampah tersebut di PLTSa akan direduksi dengan cara dibakar secara terkendali dan energi panas yang dihasilkan dari pembakaran akan digunakan untuk memanaskan air untuk dijadikan uap dan kemudian tenaganya digunakan untuk memutar turbin pembangkit listrik. Energi listrik yang akan dihasilkan adalah sekitar 7 MW.
Sampah yang dikirim ke PLTSa pertama-tama akan diturunkan kadar airnya dengan jalan ditiriskan dalam bunker selama (5) lima hari. Pada dasar bungker dilengkapi dengan penampung lindi dan kemudian disalurkan ke pengolah lindi yang semuanya dibuat kedap air. Setelah kadar air tinggal 45-50% sampah akan dimasukkan ke dalam tungku pembakar dengan menggunakan alat grabber, dan kemudian dibakar. Sisa pembakaran berupa abu dan debu terbang akan ditampung dan diproses dengan sisa gas bakar akan melalui serangkaian pemrosesan pengolahan gas buang.
Sampah yang telah turun kadar airnya dibakar pada tungku, pada saat sampah memasuki tungku akibat panas dalam tungku maka sampah akan menjadi lebih kering dan zat volatil akan menguap, kemudian sampah dibakar pada temperatur konstan 850-900C, pada temperatur tersebut dioxin yang terbentuk akibat pemanasan akan terurai dalam waktu 2 detik. Kemudian pada bagian atas tungku diembuskan udara dan menyebabkan gas hasil pembakaran pada tungku akan terbakar dan mencapai suhu 900-1200 derajat C, pada pembakaran kedua ini zat volatile dan dioxin akan terurai.
Sisa pembakaran berupa abu dan debu terbang sebesar 20% dari berat atau 5% dari volume akan diuji kandungan bahan berbahaya dan beracunnya (B3) di lab sesuai dengan PP No. 18 Tahun 1999 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, untuk ditentukan apakah bisa diolah untuk dimanfaatkan atau tidak. Jika dari hasil uji diketahui aman dan bisa dimanfaatkan, maka bottom ash (abu) akan digunakan sebagai material untuk membuat jalan dan fly ash (debu terbang) digunakan sebagai bahan campuran bagi material bangunan misalnya campuran semen atau batako. Apabila dari hasil uji lab diketahui tidak aman untuk dimanfaatkan, maka bottom ash (debu) dan atau fly ash (debu terbang) akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Direncanakan pada lokasi PLTSa akan dibuat penampungan bottom ash dengan kapasitas 1400 m3 yang mampu menampung abu yang dihasilkan PLTSa selama 14 hari beroperasi dan silo penampungan debu dengan kapasitas 5.500 m3, mampu menampung fly ashyang dihasilkan PLTSa selama 5 tahun beroperasi.

 

back.gif