Penataan Prasarana dan Sarana Kota Bandung Tahun 2008

Penataan Prasarana dan Sarana Kota <?xml:namespace prefix = st1 ns = "urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" />Bandung Tahun 2008<?xml:namespace p

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:34
Penataan Prasarana dan Sarana Kota Bandung Tahun 2008
Penataan Prasarana dan Sarana Kota Bandung Tahun 2008

Penataan Prasarana dan Sarana Kota Bandung Tahun 2008

Kebijakan Makro dan Program Prioritas Bidang Pertamanan

Sebagaimana dirumuskan di dalam Rencana Strategis (RENSTRA) Kota Bandung 2004-2008, dinyatakan bahwa arah kebijakan memiliki sifat terintegrasi dan berkelanjutan yang dituangkan dalam perencanaan pembangunan dengan visi Mewujudkan Kota Bandung sebagai Kota Jasa yang BERMARTABAT (Bersih, Makmur, Taat dan Bersahabat).

Untuk menjabarkan visi tersebut dalam bidang pertamanan ditetapkan 5 (lima) misi sebagai berikut :

  1. Meningkatkan kegiatan pengamanan dan pemeliharaan kualitas RTH yang telah ada saat ini;

  2. Menambah luasan RTH baru melalui pengendalian perijinan pemanfaatan ruang dan pengendalian fungsi RTH yang telah berubah fungsi;

  3. Mengendalikan upaya perusakan lingkungan dan meningkatkan kegiatan penanaman pohon, baik pohon pelindung maupun pohon produktif;

  4. Meningkatkan penertiban dan pengendalian pelaksanaan penataan estetika kota;

  5. meningkatkan prasarana dan sarana yang mendukung kegiatan pengelolaan RTH dan estetika kota.

Sebagai pendukung dalam mewujudkan Bandung sebagai Kota Jasa yang bermartabat, kebijakan makro mengenai tata ruang Kota Bandung telah dirumuskan diantaranya:

  1. Kebijakan Pola Tata Ruang Kota Bandung yang diwujudkan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

  2. Kebijakan Pola Tata Ruang Kawasan Lindung yaitu :

a. Mengembangkan kawasan lindung minimal 10 % dari luas wilayah kota terdiri dari kawasan hijau dan kawasan biru.

b. Melestarikan kawasan lindung dan mencegah alih fungsi;

c. Mengembangkan kawasan yang potensial sebagai jalur hijau seperti sempadan jalur jalan Kereta Api;

d. Preservasi atau mempertahankan terhadap kawasan atau bangunan yang mempunyai nilai sejarah (Historical Building) maupun bernilai konservasi dan pelestarian lingkungan Kota seperti Tegallega dan Hutan Kota menurut PP 23 Tahun 2003 tentang Hutan Kota.

e. Intensifikasi Ruang Terbuka Hijau yang telah ada, mempertahankan kawasan resapan air yang berfungsi hidrologis.

Gambaran Kondisi Taman Dan Estetika Kota

Kota Bandung dengan luas 16.729.65 Ha, sampai tahun 2007 luas Ruang Terbuka Hijau tersedia seluas ± 254.2336 Ha. Atau sekitar 8.76 % dari luas kota Bandung, RTH tersebut tersebar di beberapa wilayah Kota Bandung, RTH di Kota Bandung terdiri dari taman kota dan taman lingkungan tempat Pemakaman Umum, Kebun Pembibitan, Jalur Hijau Jalan, Sempadan Sungai, dan lahan terbuka di bawah jalur tegangan tinggi. RTH berfungsi juga sebagai elemen estetika perkotaan, secara langsung memberikan konstribusi mencegah terjadinya penurunan daya dukung lingkungan perkotaan.

Prioritas Program Dan Kegiatan Pertamanan Dan Estetika Kota Tahun 2008

Dengan berpijak pada Rencana strategis Pemerintah Kota Bandung Tahun 2004-2008, strategi yang dirumuskan di bidang pertamanan dan estetika kota adalah sebagai berikut :

A. Memelihara, Mempertahankan (Preservasi), dan Memperluas Ruang Terbuka Hijau Kota

1. Program penataan kembali dan Pencegahan Perubahan FungsiRTH Kota, tujuannya untuk meningkatkan kualitas dan keindahan ruang kota, sebagai sasaran program ini adalah terpeliharanya taman-taman yang tersebar diseluruh Kota Bandung dan terlaksananya pengelolaan dan pemeliharaan 43 buah taman prioritas pola kemitraan, kegiatan yang dilakukan dalam program ini sebgai berikut :

(a). Kegiatan penyuluhan penghijauan kota dan pemeliharaan RTH

(b). Pembuatan sumur gali dan sumur pompa di lahan Taman Kota

(c). Penataan Taman yang berlokasi di jalan arteri kota yang strategis

(d). Kegiatan pengawasan dan pengendalian

(e). Penyusunan rencana pemanfaatan dan pengendalian Ruang Kota.

2. Program pemanfaatan, rehabilitasi lahan serta pemulihan kawasan lindung dan kawasan konservasi, kegiatan yang akan dilaksanakan sebagai berikut :

(a) Penyulaman Tanaman Pohon Mahoni, Damar, Angsana, Katapang Badak diseluruh Kota Bandung;

(b) Penyusunan Peraturan Daerah tentang penetapan beberapa taman dan lokasi RTH sebagai Hutan Kota menurut PP No. 23 Tahun 2003 tentang Hutan Kota;

(c) Penataan Kawasan Tegallega dan Kawasan Pengaruhnya;

(d) Penataan Kebun Pembibitan;

(e) Pemangkasan dan Penyulaman 10.000 Tanaman Penghijauan Kota;

(f) Kegiatan Penyusunan Perencanaan dan Pembangunan Taman Kota.

3. Program Penataan dan Penghijauan Kawasan Bandung Timur dan Bandung Utara;

(a) Penataan RTH Kawasan Konservasi di Kawasan Bandung Utara;

(b) Penataan Jalur Hijau, Hutan Kota dan Kawsan Hijau Lainnya;

(c) Perencanaan Teknis Elemen RTH Pertamanan di Kawasan Gedebage, lahan Eks TPA Pasir Impun (4,1 Ha) Kecamatan Cicadas, dan Cicabe (4,4 Ha) Wilayah Ujungberung.

B. Melaksanakan Dekorasi Kota dan Reklame

Program peningkatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Kota tujuannya melengkapi kebutuhan infrastruktur kota yang berfungsi tidak saja sebagai asesoris kota melainkan juga merupakan aset yang mampu memberikan konstribusi terhadap PAD Kota Bandung serta menambah estetika Ruang Kota, sasaran dari program ini diantaranya elemen taman, Gerbang Kota, Monumen, Tugu, Patung dan Lampu dekorasi kota. Kegiatan yang akan dilaksanakan diantaranya sebagai berikut :

(a) Penertiban, Penataan dan Pengembangan Reklame;

(b) Pembangunan Tiang Pancang Media Reklame Insidentil;

(c) Pengembangan dekorasi di 43 buah taman yang pemeliharaannya diprioritaskan dan berada di jalur Jalan Arteri Kota.