Untuk Ikut Pilwalkot Bandung. H Dada Rosada Sebagai Incumbent Harus Kantongi Surat Persetujuan Pengunduran Diri dari Mendagri

Meski revisi Undang Undang (UU) RI Nomor 32 Tahun 2004 telah disyahkan DPR, belum bisa diundangkan karena belum ditandatangani Presiden. Namun berdasarkan perat

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:34
Untuk Ikut Pilwalkot Bandung. H Dada Rosada Sebagai Incumbent Harus Kantongi Surat Persetujuan Pengunduran Diri dari Mendagri
Untuk Ikut Pilwalkot Bandung. H Dada Rosada Sebagai Incumbent Harus Kantongi Surat Persetujuan Pengunduran Diri dari Mendagri

Meski revisi Undang Undang (UU) RI Nomor 32 Tahun 2004 telah disyahkan DPR, belum bisa diundangkan karena belum ditandatangani Presiden. Namun berdasarkan peraturan perundang-undangan, menyatakan, paling lambat 30 hari setelah di syahkan, jika belum ditandatangani dan diundangkan, setidaknya akhir April atrau awal Mei 2008, revisi UU itu otomatis syah, maka semua KPU di daerah wajib melaksanakannya. Tapi secara logikanya, tidak mungkin Presiden tidak menandatangani revisi UU ini..

Bagi Kota Bandung yang akan melaksanakan Pemilihan Umum kepala daerah, Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) yang pendaftaran pasangan calon 10 s.d 16 Mei 2008, khususnya incombent (pemegang jabatan kepala daerah saat ini), harus menyertakan surat keterangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), surat persetujuan pengunduran diri incombent itu sedang dalam diproses. ”Ini cukup untuk awal pendaftaran,” jelas Ir. Benny Moestofa dalam keterangan persnya, di kanttor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Jalan Soekarno Hatta 260 Bandung.

Dalam penelitian pasangan calon yang akan lolos mengikuti Pilwalkot 2008, baik administrasi maupun faktual termasuk test kesehatan, dikatakan Benny, dilaksanakan sampai penelitian ulang. Jika administrasinya belum dan tidak lengkap bisa, dikembalikan kepada parpol maupun gabungan parpol yang mengusungnya. Selesai perbaikan, pasangan calon mengembalikan lagi ke KPU untuk selanjutnya ditetapkan pada 13 Juni 2008.  ”Jadi 12 Juni adalah hari terakhir memasukan perbaikan tersebut sehingga 13 Juni ini, sudah ada penetapan siapa saja pasangan calon yang akan ikut Pilwalkot di 2008, sehingga diwajibkan, surat persetujuan pengunduran diri incombent sudah diterima KPU,” kata Benny.

Dengan demikian, sampai batas 12 Juni, dikatakan Benny, incombent statusnya masih sebagai walikota. Pada saat itupun, pertanggungjawaban penggunaan APBD, bisa dilaksanakan walikota. Karena tidak mungkin seorang walikota melaporkan, pada posisinya sudah mengundurkan diri. ”Jadi pada saat pendaftaran, walikota tidak langsung mundur, ujarnya. Namun pada saat kampanye Juli mendatang, Benny menambahkan, incombent sudah tidak pada posisi sebagai walikota lagi. Ini berbeda dengan UU 32/2000, incombent mengajukan cuti diluar tanggungan negara pada massa kampanya dan masa tenang, yaitu selama 17 hari.

Mendagri sudah menyanggupi, bahkan memberikan jaminan, 12 Juni 2008, surat persetujuan pengunduran diri incombent pasti keluar. Kalau tidak keluar, jelas kesalahannya ada di Mendagri karena sudah menjanjikan, surat itu pasti keluar. Jadi tidak mungkin sampai batas 12 Juni tidak keluar surat persetujuan Mendagrinya. ”Tahapan Pilwalkot sudah final, ini sudah diketahui mendagri. Kapan massa terakhir Surat Persetujuan diri wali kota itu harus nyampai,” tandasnya.

Kalau itupun tidak bisa dilaksanakan karena waktu menyiapkan laporan keterangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD cukup lama, dikatakanya, nanti bakal ada revisi untuk turunan UU 22 tahun 2004, yaitu PP No 6/2005 akan direvisi lagi. Dalam revisi PP ini, dinyatakan secara jealas siapa yang akan ditunjuk sebagai Plt, bisa Sekda atau salah satu asisten, diajukan ke Mendagri. Plt ini bisa berfungsi mewakili walikota menyampaikan LKPJ APBD akhir masa jabatan.

Terkait persyaratan pencalonan, Walikota Bandung, H dada Rosada SH, MSi mengemukakan, dirinya akan segera mengirim aparatnya dari Bagian Hukum ke Depdagri untuk memperoleh informasi secara detail tentang persyaratan pengunduran diri.  ”Seseuai persyaratan, mulai 13 Juni saya akan mengundurkan diri dan tidak menjabat lagi sebagai wali kota. Ini sudah ada kesepakatan dengan Partai Golkar dan Partai Demokrat yang akan mengusung saya. Semenatara PKS, PAN dan PBB sampai saat ini belum ada pernyataan resmi,” ungkapnya.

Namun ketika ditanya langkah selanjutnya untuk koalisi, dirinya akan memikirkan sambil berjalan. Sedangkan terkait pasangan yang akan mendampinginya, tanpa menyebutkan nama dan/atau dari parpol mana, Dada  mengakui, saat ini sudah ada 3 orang yang dirasa ccocok.

Terkait calon independen, Benny juga menuturkan, sampai saat ini belum ada kepastian karena belum diundangkan. Tetapi sebagai informasi awal, calon pasangan independen khususnya untuk kota Bandung, untuk bisa menjadi pasangan calon independen, karena Kota Bandung berpenduduk lebih dari 2 juta, maka diharuskan mendapatkan dukungan 3 %. Saat mendaftar ke KPU, melampirkan  pernyataan dukungan disertai tandatangannya diatas meterai Rp. 6.000,-- dari setiap orang yang mendukungnya.

Dalam hal ini, dtambahkannya, KPU akan menyiapkan program softwere. Nantinya, antara pasangan satu dengan yang lainnya jika menggunakan dukungan yang sama, akan dicoret. Kurang 1 orang saja dari ketentuan 3 %, akan dinyatakan gagal atau dicoret dari daftar calon independen. Disampaikan secara berjenjang ke PPS dan PPK  untuk selanjut diverifikasi kesetiap orang pendukung independen, sebelum diserahkan ke KPU.    (www.bandung.go.id)