Pilwalkot Diusulkan Mundur Hingga Oktober 2008 Agar Calon Independen Punya Waktu Galang Dukungan

<?xml:namespace prefix = st1 ns = "urn:schemas-microsoft-com:office:smarttags" />BANDUNG, (PR).-Gerakan Nasional Calon Independen mengusulkan agar Pemi

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:34
Pilwalkot Diusulkan Mundur Hingga Oktober 2008 Agar Calon Independen Punya Waktu Galang Dukungan
Pilwalkot Diusulkan Mundur Hingga Oktober 2008 Agar Calon Independen Punya Waktu Galang Dukungan

BANDUNG, (PR).-Gerakan Nasional Calon Independen mengusulkan agar Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Bandung dapat diundur hingga Oktober 2008. Tujuannya agar calon independen mempunyai waktu yang cukup untuk menggalang dukungan masyarakat. Sebagaimana yang disyaratkan undang-undang, calon independen harus memperoleh dukungan setidaknya 3% dari jumlah penduduk.

Wacana pengunduran ini mengemuka pada pendeklarasian calon independen pada Pilwalkot Bandung oleh Forum Pengusung Calon Independen (FPCI) di Gedung Indonesia Menggugat, Jln. Perintis Kemerdekaan, Bandung, Jumat (11/4). Dalam aturan KPU, 60 hari sebelum pendaftaran calon, pasangan independen sudah harus memberikan surat dukungan dari masyarakat. Akan tetapi, hingga hari ini presiden belum menandatangani revisi UU yang memberikan kepastian hukum bagi calon independen. "Kalau Pilkada 2009 bisa dimajukan, seharusnya yang lain juga bisa dimundurkan," kata Fadjroel Rachman dari Gerakan Nasional Calon Independen.

Menurut dia, pengunduran itu ditujukan untuk memberikan kesempatan yang sama antara perseorangan dengan parpol sehingga akan tercipta kompetisi yang sehat. "Misalnya, di Jawa Barat ada 60 ormas, masing-masing punya calon. Itu memerlukan konvensi untuk memunculkan satu calon independen. Itu kan butuh waktu," tutur Fadjroel.

Dia menegaskan, yang terpenting untuk memuluskan calon independen maju dalam pilkada adalah payung hukum yang jelas. "Begitu presiden tanda tangan, semua akan berjalan," ucapnya.

Menurut Fadjroel, untuk mengundurkan jadwal pilkada, KPU pusat bisa menggunakan surat edaran. "Semua pilkada yang bertanggung jawab adalah KPU. Pemunduran dan pemajuan sangat bergantung pada keputusan KPU," tuturnya.

Menanggapi wacana pengunduran Pilwalkot, Heri Sapari, Ketua Divisi Sosialisasi KPU Kota Bandung mengatakan, bukan kapasitasnya menjawab soal itu. "Itu kewenangan KPU Pusat," ujarnya.

Deklarasi

Sementara itu, FPCI secara resmi membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri dalam Pilwalkot Bandung mendatang. Namun demikian, calon yang mendaftar harus mempunyai jejak rekam profesi dan integritas yang baik sehingga pantas bersaing menjadi cawalkot Bandung.

Ketua FPCI Deni Jasmara mengatakan, FPCI menentukan delapan kriteria bagi calon yang akan mendaftarkan diri. Kriterianya: calon tidak pernah menjadi pengurus parpol; tidak pernah dicalonkan parpol setidaknya dalam tiga tahun terakhir; bersedia membuat curriculum vitae dan surat keterangan yang menunjukkan dirinya mempunyai basis pendukung yang riil; mempunyai KTP dan KK Bandung serta tidak terlibat tindakan kriminal; bersedia menandatangani kontrak politik dengan pengusung dan masyarakat Bandung; berusia minimal 25 tahun dan maksimal 55 tahun; bukan pejabat struktural dan tidak menjabat sebagai wali kota ataupun sekda; bersedia diperiksa kekayaannya.

Seorang calon independen yang mendaftar melalui FPCI, Dedi Haryadi yang juga Direktur Bandung Institute of Governance Studies (BIGS), tengah mempersiapkan diri secara psikologis dan mencari dukungan publik melalui jalur independen ini. Dukungan yang dikantonginya berasal dari komunitas Nongovernmental Organization (NGO). "Namun, yang terpenting adalah meyakinkan publik secara luas," ujarnya. (CA-170)***