Paripurna DPRD Kota Bandung Setujui Tambahan Penghasilan PNSD dan Hibah Tahun Anggaran 2008

Dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kesejahtreaan Peagawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di lingkungan Pemerintah Kota (P

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:34
Paripurna DPRD Kota Bandung Setujui Tambahan Penghasilan PNSD dan Hibah Tahun Anggaran 2008
Paripurna DPRD Kota Bandung Setujui Tambahan Penghasilan PNSD dan Hibah Tahun Anggaran 2008

Dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kesejahtreaan Peagawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, DPRD Kota Bandung dalam Sidang Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Jalan Aceh Bandung, menyetujui usulan Eksekutif pemberian tambahan penghasilan yang didasarkan beban kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi dan prestasi kerja, Jumat malam (11/04/08).

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Drs. H Husni Muttaqien, dihadiri Walikota Bandung H. Dada Rosada SH, M.Si dan jajaran Muspida Kota Bandung, Sekretaris Daerah, DR. H. Edi Siswadi M.Si, para pimpinan SKPD, Camat dan Lurah.

Disetujuinya Tambahan Penghasilan bagi para Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPPNSD) di lingkungan Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2008 oleh Dewan, dikatakan walikota, merupakan bentuk kepedulian Dewan terhadap perbaikan kesejahteraan dan kinerja aparat. Karena menurutnya, prestasi kerja PNS tidak hanya ditentukan oleh tingkat ketrampilan dan kemampuannya, tetapi juga dipengaruhi sikap dan perilaku dalam menghadapi pekerjaan termasuk ketenangan dalam bekerja.

Kebijakan pemberian TPPNSD ini, sebelumnya telah dimulai pada Tahun Anggaran 2007. “ Mudah-mudahan tambahan penghasilan ini akan menjadi motivasi bagi para PNS, untuk dapat bekerja lebih jujur, adil, amanah dan penuh rasa tanggung jawab,” ungkapnya.

Dasar pemberian TPPNSD dibedakan dalam 5 jenis atau kelompok , yaitu PNS pemegang jabatan struktural, PNS pemegang jabatan/tugas tertentu, berdasarkan kondisi kerja, berdasarkan kelangkaan profesi dan berdasarkan prestasi kerja.

Pemegang jabatan struktural Eselon II.a (Sekretaris Daerah) sebesar Rp. 9 juta, Eselon II.b setingkat kepala dinas/lembaga teknis termasuk staf akhli wali kota (Rp. 5 juta), Eselon III.a setingkat Kepala Bagian/Camat (Rp. 3 juta), Eselon III.b setingkat Kepala Bidang, Kepala Kantor dan Sekcam (Rp. 2,5 juta), Eselon IV.a setingkat Kepala Seksi di SKPD dan kecamatan, Lurah (Rp. 2 juta), Eselon IV.b setingkat Kepala Seksi di Kelurahan (RP. 1,5 juta).

PNSD pemegang jabatan/tugas tertentu, diantaranya pengelola keuangan daerah, pejabat pengelola program. Penatausahaan keuangan dan bendahara, pelaksana yang diberi tugas/jabatan tertentu, PNS pelaksana pada SKPD, PNSD yang melaksanakan tugas proses perijinan, tenaga fungsional,  bervariasi mulai dari pelaksana sebesar di SKPD Gol I sebesar 200 ribu, pimpinan Badan Usaha Daerah (BUD) Rp. 6 juta, Gol II (Rp. 450 ribu), Gol III (Rp. 500 ribu), Gol IV (Rp. 550 ribu), Pejabat penatausahaan keuangan di SKPD sebesar Rp. 1.135.000,--, Fungsional Guru TK (Rp. 350 ribu), Fungsional Guru SD (Rp. 300 ribu), Fungsional Guru SMP (Rp. 250 ribu), Fungsional Guru SMU dan SMK (Rp. 200 ribu), medis dokter Gol IV (Rp. 1.025.000,-). Bidan/perawat Gol III (Rp. 680 ribu).  

Paripurna juga menyetujui penggunaan belanja hibah, diantaranya untuk Pemberdayaan Keluarga Sejahtera (PKK) sebesar Rp. 2 milyar, MUI (Rp. 1,5 milyar), Bawaku Makmur (Rp. 11 milyar), rehab rumah kumuh (Rp. 1,125 milyar), PGRI (Rp. 2 milyar), bea siswa BOS  (Rp. 41,250 milyar), RT/RW (Rp. 2,5 milyar), Pedagang Pasar Andir (Rp. 2 milyar), 120 Pondok Pesantren (Rp. 600 juta), panti jompo (Rp. 750 juta), panti asuhan (Rp. 750 juta), Mesjid percontohan di 30 kecamatan (Rp. 300 juta), masyarakat miskin (Rp. 872 juta) dan stimulan untuk 1.088 siswa SMK Bagus/Banprov (816 juta).

Dalam pemanfaatannya, DPRD minta kepada para penerima hibah, untuk membuat laporan triwulan realisasi penggunaan dana hibah, disampaikan kepada Pemkot dengan tembusan kepada DPRD.

Disetujuinya belanja hibah ini, dikatakan walikota, akan sangat menunjang upaya peningkatan fungsi pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat ke arah yang lebih produktif dan tingkat kehidupan yang lebih baik.

Sedangkan terhadap persetujuan perubahan Peraturan Daerah Nomor 06/2006, tentang pemekaran dan pembentukan wilayah kerja kecamatan dan kelurahan, keputusan ini, telah memenuhi aspirasi dan harapan masyarakat sebagai upaya penyempurnaan batas  wilayah, terutama di Kecamatan Ujungberung, Arcamanik, Antapani, Rancasari, Buahbatu, Gedebage, Panyileukan dan Mandalajati.   (www.bandung.go.id)