Perubahan Jadwal Tahapan Pilwalkot Kota Bandung Tidak Merubah Hari ”H” Pemungutan Suara

Menyusul diberlakukannya UU RI Nomor 12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditandatangani Presiden ”

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:34
Perubahan Jadwal Tahapan Pilwalkot Kota Bandung Tidak Merubah Hari ”H” Pemungutan Suara
Perubahan Jadwal Tahapan Pilwalkot Kota Bandung Tidak Merubah Hari ”H” Pemungutan Suara

Menyusul diberlakukannya UU RI Nomor 12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditandatangani Presiden ”SBY” 28 April lalu, khususnya calon perseorangan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, merubah jadwal tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota Bandung.

Keputusan perubahan jadwal, dilakukan melalui rapat pleno, 6 Mei lalu, sehari setelah KPU Kota Bandung menerima Surat Keputusan KPU Pusat Nomor 860/15/IV/2008, Lembaran Negara Nomor 58/2008 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844/2008 yang mewajibkan Pemerintah Daerah mengakomodasi calon perseorangan.

Dalam jadwal tahapan sebelumnya, tidak dijadwalkan pengumpulan dan penyerahan daftar dukungan bakal calon (balon) perseorangan termasuk rekapiltulasi dan verifikasi yang dilakukan PPK dan PPS.

”Perubahan ini memberi peluang kepada calon perseorangan menyiapkan bukti pernyataan dukungan sebagai syarat pencalonannya, sekaligus memberi keleluasaan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Kelurahan yaitu PPK dan PPS melakukan verifikasi administrasi dan faktual,” kata Ketua KPU Kota Bandung, Ir. Benny Moestafa, di kantornya Jalan Soekarno Hatta 260 Bandung, Rabu (7/5/08).

 Lebih lanjut Benny mengatakan, perubahan dimulai dari pengambilan formulir pendaftaran, semula 2 s.d 8 Mei menjadi 11 s.d 17 Juni 2008. Sedangkan untuk tahap pendaftaran calon, semula 10 s.d 16 Mei menjadi 17 s.d 23 Mei. Perubahan ini berlaku untuk semua calon baik perseorangan maupun calon dari parpol. ”Meski ada perubahan, tapi tidak merubah  hari H pencoblosan yang telah disepakati, yaitu 10 Agustus,”  ucapnya.

Benny menuturkan, verifikasi bukti pernyataan dukungan di tingkat PPS (kelurahan), akan dimulai 20 Mei s.d 2 Juni, sehingga pasangan calon perseorangan harus sudah menyerahkan daftar dukungan yang dilengkapai surat keterangan mendukung dan bukti dukungan lainnya berupa foto copy KTP,  paling lambat 19 Mei. Sebagai persiapan, terutama dalam menunjang kelancaran tugas PPK dan PPS melakukan verifikasi, KPU sudah menyiapkan softwarenya.

Ketua Divisi Pencalonan KPU Kota Bandung, Andri P Kantaprawira menyebutkan, hingga 7 Mei lalu, telah ada 9 calon walikota dan wakil walikota yang mengambil formulir persyaratan pencalonan, diantaranya H. E Hudaya Prawira-Nahadi, Indra Perwira-Dedi Haryadi, Edddy Kusmayadi-Rahmat Riyadi, Asep Ridwan-Gagan Margana, Synar Budhi Arta-Arry Akhmad Arman, Adang Achyar-Gunadi dan Farhat Abbas-Asep Dedi. Sedangkan 4 calon diantaranya masih belum merupakan pasangan, yaitu Rayindra Maulana, Drs. Achmad, Asep Dedi Suarta dan Djoni Garyana.  (www.bandung.go.id)