Juli, Bandung Miliki PPTSP Semua perijinan dapat diurus dalam 12 hari

Pemerintah kota [Pemkot] Bandung memastikan peluncuran Kantor Pelayanan terpadu satu pintu [PPTSP] pada juli mendatang. Dengan Pelayanan tersebut, para investor

Sysadmin Saturday, 13 August 2016 09:34
Juli, Bandung Miliki PPTSP Semua perijinan dapat diurus dalam 12 hari
Juli, Bandung Miliki PPTSP Semua perijinan dapat diurus dalam 12 hari

Pemerintah kota [Pemkot] Bandung memastikan peluncuran Kantor Pelayanan terpadu satu pintu [PPTSP] pada juli mendatang.
Dengan Pelayanan tersebut, para investor yang membuka usaha di kota bandung dapat mengurus 30 jenis perijinan dalam kurun waktu 12 hari. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu [BPMPPT] A. Rekotomo menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan mempersiapkan dalam segi infrasrtuktur dan sumber daya manusia.
Dia memastikan pencanangan PPTSP dapat di laksanakan pada pertengahan juli tahun ini, setelah ada pengesahan rancangan peraturan Wali Kota [perwal] Bandung tentang Prosedur Pelayanan Perijinan Satu Pintu di kota bandung .
“Banyak hal yang harus di persiapkan dan di tambah,mengingat Bandung merupakan kota besar. Jumlah pengajuan perijinannya lebih banyak di banding kota lain yang telah lebih dulu mencanangkan PPTSP seperti Sragen, Yogyakarta dan Cimahi,” papar Rekotomo di Kantor BPMPPT Kota Bandung, Jalan Cianjur kemarin.
Dia mencontohkan, total aplikasi perijinan yang masuk ke PPTSP Sragen berkisar 25 ajuan/Hari, sedangkan di Yogyakarta sekitar 70 Ajuan/Hari. Sementara di bandung , Pengajuan untuk satu jenis perijinan saja mencapai 30-40/hari,padahal di bandung terdapat 30 jenis ijin.
Jenis perijinan di Kota Bandung sendiri terdiri dari dua bagian yakni perijinan usaha dan perijinan non usaha. Perijinan usaha merupakan ijin yang berkaitan dengan operasional usaha dan jumlahnya mencapai 12 ijin, Sedangkan perijinan non usaha mencapai 18 Ijin yang berkisar tentang pemamfaatan tata ruang.
Sebelum PPTSP di rancang, Investor yang hendak menanamkan Modal membutuhkan 12 hari hanya untuk mengurus satu ijin di satuan kerja perangkat daerah {SKPD}. Padahal untuk sebuah usaha, investor harus mengurus beberapa ijin sekaligus. Dengan PPTSP ini , waktu pengurusan ijin menjadi lebih singkat, karena semua SKPD berada dalam tempat yang sama dan bersinergi.
Sementara itu, Kepala Bidang Penanaman Modal BPMPPT Kota Bandung Muhamad Anwar optimis dapat meningkatkan investasi yang masuk dengan adanya PPTSP. Menurut dia, nilai investasi Kota Bandung sepanjang tahun 2007 mencapai 5 – 10 % pada tahun ini.
Direktur PT Ciptamedia Kreasi Mandiri Dede Koswara sempat mengeluhkan rumitnya birokrasi perijinan di kota Bandung [evi panjaitan ]