Perlu Deregulasi Serta Debirokratisasi Perijinan

BANDUNG - Citra birokrsi saat ini dipandang sebagai sosok yang lambat dan cenderung berbelit-belit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pada kondi

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:34
Perlu Deregulasi Serta Debirokratisasi Perijinan
Perlu Deregulasi Serta Debirokratisasi Perijinan

BANDUNG - Citra birokrsi saat ini dipandang sebagai sosok yang lambat dan cenderung berbelit-belit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pada kondisi itu, dunia usaha dihadapkan pada situasi yang serba membingungkan seperti aturan yang tumpang tindih dan jumlah persyaratan yang demikian panjang serta prosesnya yang memakan waktu yang lama.

Sehingga sebagian masyarakat memberikan predikat negatif terhadap komitmen pemerintah terhadap reformasi birokrasi. Maka reformasi birokrasi telah menjadi isue yang sangat kuat untuk direalisasikan. Sebab reformasi ini dimaknai sebagai reformasi yang menyentuh berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Menghadapi kondisi tersebut, tentunya pemerintah harus menata ulang penyalenggaraan pelayanan publik. Kebijakan ini dilakukan untuk merubah citra birokrasi menjadi lebih baik.”ungkap Kepala Badan Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu (BPPMPT) Kota Bandung Ir.H.Ahmad Rekotomo.MBA dalam laporan pada acara “Seminar Reformasi Birokrasi Melalui Deregulasi Dan Debirokratisasi Perizinan di Kota Bandung”, Rabu (21/5) di The Majesty Hotel & Apartement.

Dikatakan. Dalam rangka efektifitas dan optimalisasi pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, khususnya dalam bidang perizinan. Maka sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi perlunya deregulasi dan debirokratisasi Perizinan di Kota Bandung.

Langkah awal implementasi kebijakan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemkot Bandung dalam bidang debirokratisasi dan deregulasi pelayanan publik.terangnya, telah dibentuk Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPMPT) Kota Bandung sebagai lembaga teknis daerah penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dengan Pota Satu Pintu(PPTSP). Pembentukan BPPMPT ini diharapkan akan menghasilkan tingkat efisiensi administrasi yang paling tinggi,menuju suatu lingkungan yang kondusif bagi swasta dengan meminimalkan hambatan formalitas usaha untuk memulai dan menjalankan suatu usaha.

Setelah dibentuk lembaga pelayanan terpadu satu pintu. Sebagai tindak lanjut reformasi birokrasi bidang debirokratisasi dan deregulasi pelayanan publik maka dipandang perlu meninjau kembali semua perda yang mengatur perizinan serta memperhatikan berbagai alternatif peraturan yang lebih fleksibel melalui analisis HGSL(Hilangkan,Gabungkan setiap perizinan yang dianggap memperlambat pelayanan. Dengan demikian maka diharapkan regulasi perizinan yang ada akan benar-benar berfihak kepada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan dunia usaha di Kota Bandung dengan tetap berdasarkan norma peraturan yang berlaku.

Sebagai langkah awal kegiatan peninjauan kembali seluruh perda yang mengatur tentang perizinan di Kota Bandung, maka untuk mendapatkan gambaran dan penyamaan persepsi baik dari tataran, teoritis, yuridis dan praktis terlebih dahulu diadakan seminar dengan tema yakni ”Reformasi Birokrasi Melalui Debirokratisasi dan Deregulasi Perizinan Di Kota Bandung,”

Selanjutnya Rekotomo mengatakan, gambaran umum perizinan di Kota Bandung meliputi 135 jenis dan struktur tarif mencapai 250 jenis tarif yang diatur dengan 33 peraturan daerah (Perda) dan 28 Peraturan Walikota (Perwal) Bandung

Adapun maksud diselenggarakannya seminar ini yakni sebagai langkah tindak lanjut reformasi di Kota Bandung khususnya di bidang debiroktatisasi dan deregulasi pelayanan perizinan. Dengan tujuan yang ingin dicapai yakni Terwujudnya peningkatan pemahaman dan penyamaan persepsi stakeholders terhadap regulasi perizinan. Mengetahui dampak dari proses perizinan terhadap investasi dan tersedianya nahan atau masukan dalam rangka peningkatan dan penataan kembali regulasi perizinan di Kota Bandung.

Peserta seminar tersebut sekitar 60 orang yang terdiri dari unsur pemerintah pusat, pemerintah Propinsi Jabar, pemkot Bandung yakni para kepala SKPD,unsur Organisasi Profesi yakni kadin ,GAPENSI, HIPMI, REI, Perbanas, Ikatan Notaris,dan lain-lain; LSM(B-Trust/Asian Foundation), Unsur Akademis dan pemerhati, serta Stakeholder lainnya.