Sekda Kota Bandung, Dr H Edi Siswadi M.Si Ditunjuk Pelaksana Harian Wali Kota

Dalam kondisi tanpa penerangan lampu karena ada pemadaman listrik PLN, Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung yang berlangsung cepat, menyetujui dan mengesahkan tent

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:34
Sekda Kota Bandung, Dr H Edi Siswadi M.Si Ditunjuk Pelaksana Harian Wali Kota
Sekda Kota Bandung, Dr H Edi Siswadi M.Si Ditunjuk Pelaksana Harian Wali Kota

Dalam kondisi tanpa penerangan lampu karena ada pemadaman listrik PLN, Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung yang berlangsung cepat, menyetujui dan mengesahkan tentang persetujuan pemberhentian Wali Kota Bandung periode 2003-2008, H Dada Rosada SH, M.Si.

Keputusan DPRD ini didasarkan pada pertimbangan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32/1551/SJ tertanggal 6 Juni 2008 tentang Persetujuan Pengunduran Diri Wali Kota Bandung periode 2003-2008 sesuai ketentuan revisi kedua Undang Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. 

Berdasarkan ketentuan UU 32/2004 ini, Wali Kota Bandung, H Dada Rosada SH, M.Si yang masih aktif dalam jabatannya atau selaku incumbent, untuk bisa mencalonkan kembali menjadi Wali Kota Bandung periode 2008-2013, harus mengundurkan diri sebagai salah satu persyaratan pencalonannya.

Untuk kelancaran kegiatan pelayanan publik, Gubernur Jawa Barat dengan Surat Keupusannya Nomor 131/Kep.316-Dekon/2008 menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Dr. H. Edi Siwadi M.Si sebagai Pelaksana Harian (PLH) sampai ditetapkannya Pejabat Wali Kota.

Kewenangan Plh dikatakan Edi, hanya melaksanakan tugas-tugas rutin wali kota, tidak sampai mengambil kebijakan. Namun jika ada kegiatan yang berkaitan dengan perlu diambil melalui kebijakan, bisa ditempuh melalui koordinasi dan konsultasi baik secara horisontal maupun vertikal, agar tercapai kesepahaman dan kesepakatan.

Terkait isue pencalonan adanya pimpinan SKPD di lingkungan Pemkot Bandung yang dicalonkan menjadi Wakil Wali Kota Bandung oleh salah satu Parpol, Edi menuturkan, hingga saat ini dirinya belum memperoleh laporan resmi.

Jika memang ada yang mencalonkan atau dicalonkan, dikatakannya, itu semua sudah  ada prosedur normatif yang harus ditempuh yang bersangkutan. “Saya belum mendengar ada usulan resmi dari yang bersangkutan. Ini baru sekedar wacana, tapi sebelum saya menerima laporan tertulis, saya tidak akan menanggapi hal-hal yang berkembang menjadi rumor,” tandasnya.

Ketika dikonfirmasi sekitar padamnya listrik saat Paripurna DPRD berlangsung, Edi mengemukakan, dirinya sempat kaget karena baru pertama kali terjadi. Menurutnya, selama ia bertugas di balaikota dan mengikuti persidangan, baru kali ini terjadi gangguan teknis, listrik padam. “Hal ini menandakan,  siapapun, secara adil  PLN melakukan penggiliran, tidak pada industri, tapi juga institusi birokrasi dan politik. Tapi kita bisa merasakan, betapa pentingnya listrik untuk kehidupan kita,” kata Sekda.

Dengan pengalaman ini, ditandaskannya, hal teknis seperti itu harus menjadi perhatian, perlu diantisipasi dengan kesiapan peralatan genset listrik, sehingga jika terjadi pemadaman listrik PLN, tidak mengganggu jalannya peroses pemerintah dan pelayanan publik.   (www.bandung.go.id)