Gerakan Disiplin Aparatur Di Lingkungan Pemkot Bandung

Pemberdayaan aparatur yang di tunjang sistem Reward dan Punishment (pemberian penghargaan dan sanksi), diharapkan akan lebih mendorong penciptaan efisiensi,

Sysadmin Saturday, 13 August 2016 09:34
Gerakan Disiplin Aparatur Di Lingkungan Pemkot Bandung
Gerakan Disiplin Aparatur Di Lingkungan Pemkot Bandung

Pemberdayaan aparatur yang di tunjang sistem Reward dan Punishment (pemberian penghargaan dan sanksi), diharapkan akan lebih mendorong penciptaan efisiensi, efektifitas, dan profesionalisme birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Satu bentuk pemberdayaan, adalah penegakan disiplin aparatur.

            “Untuk itu, Gerakan Disiplin Nasional Aparatur Di  Lingkungan Pemkot Bandung, Saya Intruksikan untuk di aktualisasikan kembali, melaksanakan kegiatan pengawasan lapangan (razia) para pegawai yang berkeliaran di tempat-tempat umum pada jam-jam kerja bukan untuk kepentingan dinas, “ Tegas pejabat (Pj) Wali kota Bandung, Dr. H . Edi Siswadi . M.Si dalam apel pagi mulai kerja, di plaza Balai kota jalan Wastukancana 2 Bandung kamis (24-07-08).

            Acara di tandai, pemberian piagam penghargaan dan uang kepada 6 orang PNS, terdiri dari pegawai satuan kerja perangkat daerah (SKPD), guru dan pengawas sekolah teladan di lingkungan Pemkot Bandung, serta pengumuman daftar nominatif 26 pegawai yang melanggar PP 30 Tahun 1980 dan PP 32 Tahun 1979 tentang Disiplin Pegawai.

             Jenis pelanggaran atau kasus, diantaranya tidak masuk kerja, pelanggaran PP 10 tahun 1983, pencemaran nama baik SKPD, pelanggaran PP 30 tahun 1980 pasal 2 huruf H dan tidak melaksanakan tugas.

            Data yang diperoleh dari badan kepegawaian daerah (BKD), tercatat 26 pegawai dikenai sanksi pelanggaran disiplin. Jenis hukuman berat sebanyak 9 orang berupa pemberhentian tidak dengan hormat (3), penurunan pangkat (2), pelepasan jabatan (1) dan pemberhentian gaji (3).

            Jenis hukuman sedang 3 orang dalam bentuk penundaan kenaikan gaji berkala (2) dan penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala satu tahun. Sedangkan jenis hukuman ringan diberikan kepada 12 orang berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas.

            Persoalan krusial dalam proses pemberdayaan aparatur, dikatakan Edi, biasa terjadi pada tatanan implementasi khususnya ditingkat pengendalian karena membutuhkan konsistensi dan komitmen yang kuat dari para atasan langsung pegawai.

            Penigkatan disiplin dan propesionalisme, Edi mengharapkan, aparatur dapat lebih berperan dalam memfasilitasi dalam berbagai proses pembaharuan dan pembangunan. Lebih dari itu, aparat juga dituntut memiliki kemampuan menerjemahkan, berinprovisasi, serta memelihara kemandirian dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. “ Ini berarti, aparat birokrasi harus sensitif dan respondif terhadap peluang-peluang dan tantangan, memiliki kemampuan mengoptimalkan sumber-sumber yang tersedia, menggeser kegiatan yang  yang berproduktifitas rendah menuju kegiatan yang berproduktifitas tinggi, “ Tandasnya.

            Terkait dengan dilantiknya Dr. H Edi Siswadi M.Si menjadi PJ Wali kotaBandung menggantikan H. Dada Rosada M.Si yang mengundurkan diri karena pencalonan kembali dirinya menjadi Wali kota Bandung periode 2008-2013, maka untuk jabatan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) kota Bandung, diangkat Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Ir. Drs. H. Taufik Rachman MH.

            Berdasarkan surat perintah gubernur Jawa Barat nomor 821.27-3616-Peg.2 tertanggal 22 juli, yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, jabatan yang dipegang Taufik terhitung 22 juli 2008 sampai dengan pengangkatan kembali pejabat Sekda Definitif