Paripurna DPRD Persetujuan Raperda Menara Telekominikasi Seluler dan Pengajuan 13 Lembaran Kota

Pertumbuhan bangunan menara (tower) telekomunkasi seluler di Kota Bandung yang semakin banyak dan  cenderung tidak terkendali dilihat dari tata letak, setidakn

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:34
Paripurna DPRD Persetujuan Raperda Menara Telekominikasi Seluler dan Pengajuan 13 Lembaran Kota
Paripurna DPRD Persetujuan Raperda Menara Telekominikasi Seluler dan Pengajuan 13 Lembaran Kota

Pertumbuhan bangunan menara (tower) telekomunkasi seluler di Kota Bandung yang semakin banyak dan  cenderung tidak terkendali dilihat dari tata letak, setidaknya telah menimbulkan kesan Bandung bagaikan kota hutan tower. Kondisi ini lebih disebabkan, belum adanya regulasi yang mengikat untuk mengatur, menata dan mengendalikan pembangunan menara telekomunikasi di Kota Bandung, padahal faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan dan estetika kota menjadi aspek yang harus diutamakan. Untuk itu diperlukan perangkat kebijakan guna pengendaliannya dalam bentuk peraturan daerah (Perda).

”Dengan adanya pengaturan ini,  kami dapat melakukan penataan dan pengendalian pembangunan menara telekomunikasi seluler, terutama untuk memberikan jaminan kenyamanan dan keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan hidup dan estetika kota,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung Dr. H. Edi Siswadi M.Si dalam Rapat Paripurna DPRD yang mengagendakan persetujuan eksekutif terhadap inisiatif DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan dan retribusi menara telekomunikasi seluler di Kota Bandung, sekaligus penyampaian 13 Lembaran Kota (LK) untuk dibahas dan mendapat persetujuan Dewan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Raperda penyelenggaraan dan retribusi  menara telekomunikasi seluler yang merupakan inisiatif DPRD ini,  dikatakan Edi Siswadi, adalah bentuk kepedulian Dewan terhadap kebutuhan masyarakat sehingga akan mendorong pertumbuhan pembangunan di Kota Bandung.

Sementara itu, 13 LK Tahun 2008 yang diajukan, meliputi LK Nomor 11 perihal usul Raperda Kota Bandung tentang sistem kesehatan Kota Bandung, usul Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan (LK 12), usul Raperda pengelolaan sumber daya air (LK 13), Raperda  retribusi pengelolaan sumber daya air (LK 14), Raperda Pajak Hotel (LK 15), Raperda Pajak Restoran (LK 16), Raperda Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung (LK 17), Raperda Penyertaan modal pemerintah daerah kepada Koperasi pegawai Kota Bandung (LK 18), Raperda Pengelolaan sampah (LK 19), Raperda Rencana Detail tata Ruang Kawasan (LK 20), Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan  (LK 21), raperda Retribusi Pelayanan Pendaftaran dan Pencatatan Sipil (LK 22) dan Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan aAPBD Kota Bandung 2007 (LK 23).

Materi keseluruhan LK, dikatakan Edi, adalah untuk meningkatkan kemampuan birokrasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup, melibatkan banyak pihak secara terkoordinasi, serta mampu mendorong kesejahteraan dan kemandirian warga Kota Bandung ”Kami berharap seluruh lembaran kota dapat segera dibahas dan mendapat persetujuan Dewan yang terhormat, walaupun kami menyadari, pada saat ini jadwal kegiatan Dewan sangat padat, yang menguras tenaga dan pikira,” harapnya.

DPRD Kota Bandung melalui Pansus II berharap, dengan ditetapkannya Raperda pengelolaan dan retribusi menara telekomunikasi seluler, akan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara menara telekomunikasi atau para operator, Pemkot Bandung dan semua pemangku kepentingan.

Pembahasan raperda menara ini, disebutkan Pansus, didasarkan pada beberapa pertimbangan, diantaranya azas pemanfaatan, keselamatan, keindahan, keamanan dan keserasian dengan prinsip efisiensi ruang, pelayanan maksimal dan resiko minimal,  memberikan kesempatan yang sama kepada pihak manapun dalam penyelenggaraan menara telekomunikasi secara sehat dan kompetitif. Diharapkan, melalui kehadiran menara bersama, secara dini mampu mengantisipasi kawasan kota menjadi hutan tower.

Tujuan pengaturan penyelengaraan menara telekomunikasi, dalam Raperda ini disebutkan, diantaranya bertujuan mewujudkan menara yang fungsional dan handal, juga untuk mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraannya. Lebih dari itu, bagi pemerintah kota, pemanfaatan ruang untuk infrastruktur penyelenggaraan menara telekomunikasi, dapat menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukan pajak sesuai nilai ekonomisnya.

Raperda ini juga mengatur,  peletakan dan pesebaran menara yang harus dibangun dengan mempertimbangkan aspek penataan daerah, notasi jarak antar menara yang digunakan penyelenggara telekomunikasi. Penempatan lokasi menara juga harus didasarkan struktur tata ruang dan pola pemanfaatan ruang serta memperhatikan potensi ruang yang tersedia.   (www.bandung.go.id)