Tudingan BEM Raya Indikasi Korupsi di Pemerintahan Kota Bandung 2003-2008 Ngawur dan Fitnah

Menyusul press release aksi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Bandung Raya, berisi tuntutan pengusutan indikasi korupsi Pemerintahan Kota Bandung 2003-2008, pimpi

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:34
Tudingan BEM Raya Indikasi Korupsi di Pemerintahan Kota Bandung 2003-2008 Ngawur dan Fitnah
Tudingan BEM Raya Indikasi Korupsi di Pemerintahan Kota Bandung 2003-2008 Ngawur dan Fitnah

Menyusul press release aksi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Bandung Raya, berisi tuntutan pengusutan indikasi korupsi Pemerintahan Kota Bandung 2003-2008, pimpinan DPRD Kota Bandung, menilai, materi yang ditudingkan, selain ngawur juga berbau fitnah sehingga perlu diklarifikasi. Lebih dari itu, DPRD akan membahasnya di tingkat Panmus untuk menindaklanjutinya termasuk melakukan upaya hukum bersama-sama eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung.

“Apa yang disampaikan rekan-rekan BEM Bandung raya dalam press releasenya, kalau menyimak isinya, itu adalah informasi awal yang sudah ada proses penjelasan. Sebenarnya itu adalah cerita awal yang kemudian sudah ditindaklanjuti oleh pihak Pemerintah dan kita kita DPRD juga memberikan masukan. Dan itu sudah dilaporkan dalam laporan tahunan,” kata Ketua DPRD Kota Bandung, Drs. H. Husni Muttaqien dalam keterangan persnya kepada para wartawan baik cetak maupun elektrononik, di ruang Rapat Ketua DPRD, Jalan Aceh, Rabu (06/08/08).

Husni yang didampingi Ketua Komisi A DPRD, Riantono ST, Wakil Ketua Komisi C, Adang Suhyatna, Ketua Fraksi Partai Golkar, Jhoni Hidayat, Ketua Fraksi Partai Demokrat, Tomtom Dabbur Komar, Ketua Fraksi PAN, Drs. Deden Rukman Rumaji dan Ketua Badan Kehormatan Dewan, Drs. H. Nanang Sugiri mencontohkan realisasi APBD Tahun Anggaran 2004 yang dinyatakan pertanggungjawabannya tidak jelas sebesar Rp. 16,5 M sebenarnya sudah diklarifikasi Pemerintah Kota Bandung ke BPK dan meminta Bagian Keuangan Pemkot Bandung untuk merincinya, dan itu memang sudah ada rinciannya. “Sesuai Tata Tertib yang ada di DPRD, karena APBD itu telah disetujui dan disahkan di Paripurna, dan dalam perjalanannya dilakukan melalui proses Pansus sampai ke Paripurna bahkan sebelumnya telah diaudit BPK, dan itu telah dinyatakan telah selesai,” jelasnya.

Kenapa DPRD berkepentingan dan perlu memberikan klarifikasi, karena menurutnya, tudingan diarahkan ke Pemerintah Kota. Berdasarkan UU RI Nomor 32/2004 Pasal 19, penyelenggara pemerintah adalah Eksekutif dan Legislatif. Artinya DPRD berkepentingan menyoal dan menyikapi hal tersebut.

DPRD beserta Pemkot Bandung, dikatakannya, sama-sama penyelenggara Pemerintahan. Sejak Tahun 2004 sampai sekarang, fungsi ini dilakukan melalui mekanisme, evaluasi pemerintahan melalui pertanggungjawaban yang dibahas Pansus dan juga keterwakilan dari masingmasing Fraksi.

“Ada banyak yang nampaknya perlu kita jelaskan tentang mekanisme kita, dari mulai pemeriksaan pertama atau manajemen letter dari BPK.  Manajemen letter itu, nantikan disikapi dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota dan Dewan untuk dilakukan penyempurnaan,” ujarnya.         

Terhadap satu persoalan tersebut, bahwa urusan Kas dan perhitungan Tahun Anggaran mulai Tahun 1969-2001, dilakukan melalui pembukuan administrasi yang jumlahnya ada 681 laporan. “Ini sebenarnya persoalan masa lalu, sampai Tahun 2001, yang kumulasinya ada pada lapaoran Tahun 2004. Tapi setelah dilakukan klarifikasi semuanya sudah ada disini,” kata Husni (sambil menunjuk sebuah buku tebal yang jika dibahas bisa sampai 1 bulan).

Melihat materi ppress release BEM Bandung Raya, menurut Husni, materi yang ditudingkan, sebenarnya merupakan materi yang sangat awal, materi yang bersumber dari manajemen letter BPK yang telah ditindak lanjuti pemerintah kota dan sudah ada jawaban. “Jawaban ini yang belum diketahui kawan-kawan BEM Bandung Raya. -- Kita akan diskusikan di Dewan dan kita bawa ke Panmus. Tindak lanjutnya apa, klarifikasi atau melakukan upaya yang lebih jauh, yaitu upaya hukum karena ini menyangkut persoalan kelembagaan. -- Mudah-mudahan apa yang kita sampaikan ini terklarifikasi. Kita akan segera tindak lanjuti dalam minggu-minggu ini,” tegasnya.

Ketua Badan Kehormatan DPRD yang juga Sekretaris PAN mengemukakan, kalau bahasannya itu sebuah temuan awal yang kemudian dikatakan belum diklarifikasi. dirinya menilai,. seolah-olah ada cerminan hipotesa, telah terjadi upaya melakukan pemfitnahan terhadap Pak Dada Rosada yang saat ini sudah menjadi Calon Wali Kota Bandung.

Pembusukan karakter itu muncul karena data ini adalah data penting, padahal manajemen letter BPK adalah dokumen negara. Menurutnya, kalau kemudian dokumen awal dan sudah diketahui oleh masyarakat dan langsung kemudian dijadikan sikap sebagai indikasi korupsi, persoalan sudah masuk pada wilayah pidana.

”Karena itu mungkin nanti kita akan coba rumuskan dan melakukan  diskusi dengan pimpinan di DPRD melalui Panmus untuk meminta eksekutif cq Pak Dada untuk mendaftarkan diri secara hukum, karena ini mempunyai feedback kepada aspek kelembagaan Dewan. -- Kalau memang itu terjadi, seolah-olah itu menampikan eksistensi Dewan sebagai lembaga kontrol, padahal Dewan sudah melaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan tata tertib,” tandasnya.

Nanang menuturkan, laporan tahunan sampai laporan lima tahunan itu sudah selesai dibahas sampai ke pertanggungjawaban anggaran, dan dianggap selesai. Karena menurtnya, sebelum masuk ke Dewan, Pemerintah wajib dulu diaudit oleh BPK. ”Ketika BPK sudah selesai mengaudit baru ke Dewan. Ketika Dewan sudah mengetuk dalam proses perjalanan sidang Dewan, artinya kan sudah tuntas. Dan itu kan dikhawatirkan akan mencerminkan ada tuduhan juga ke Dewan untuk tidak cakap melakukan tugas ke Dewanan dalam proses kontrol,” ungkapnya.

Kalau ini menjadi proses hukum, dikatakan Nanang, tinggal nanti Pak Dada menunjuk pengacara, pasal mana yang akan menjadi tuntutan kepada BEM. ”Menjelekan orang di media, ini sudah merupakan pencemaran nama baik, apalagi ini tuduhan perbuatan yang mendorong indikasi korupsi.  -- Korupsi kan perbuatan melanggar hukum.  Seorang dituduh begitu dengan data yang tidak jelas sudah masuk ke wilayah hukum. Biar nanti bagaimana pengacaranya Pak Dada yang menindaklanjuti, kita kan lembaga ke Dewan. ” ujarnya.

Nanang menambahkan, bentuk pertanyaan itu, harus secara cerdas disikapi oleh Dada Rosada melalui aparat hukumnya. Karena menurutnya, ada ada lembaran rahasia yang semestinya belum boleh ke Publik tapi sudah menjadi konsumsi publik. Bahkan pengamatan di lapangan seperti yang disampaikan Joni Hidayat, sudah disebarkan dan beredar di jalan-jalan. ”Ini kan persoalannya sudah akan lain. Ini yang harus cerdas kita cermati., kita akan dorong kesana, tapi kalau Dewan tidak punya kapasitas. Kepentingan Dewan hanya itu tadi, kalau tudingan ke Dewan, Dewan juga harus sudah secara langsung memberikan penjelasan,” imbuhnya.

Supplier dari pada data mentah yang disampaikan BEM Bandung Raya, menurutnya, kemungkinan pasti ada supplier yang menyuplainya. Selain itu, apa yang dinyatakan di press release BEM Bandung Raya, terutama kata tidak bisa dipertanggungjawabkan, itu adalah bahasa teknis auditor, dan itu berlaku umum ketika SPJ satu kegiatan belum bisa dipertanggungjawabkan dan belum lengkap. Tapi hasil pemeriksaan akhir BPK telah dinyatakan selesai (TS), artinya telah dipertanggungjawabkan, sedangkan yang di blow up adalah masalah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga konotasinya negatif.  ”Kami kemungkinan akan menuntut secara hukum karena ini sudah menyangkut pencemaran nama baik. Dan yang paling aneh ini dimunculkan menjelang Pilwalkot,” tandasnya.  (www.bandung.go.id)