Paripurna DPRD Kota Bandung Jawaban Eksekutif Atas Pertanyaan 11 LK 2008

Tujuan pembangunan kesehatan, adalah untuk mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya bagi pengembangan dan pembinaan SDM sekaligus sebagai modal dasar pemba

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:34
Paripurna DPRD Kota Bandung Jawaban Eksekutif  Atas Pertanyaan 11 LK 2008
Paripurna DPRD Kota Bandung Jawaban Eksekutif Atas Pertanyaan 11 LK 2008

Tujuan pembangunan kesehatan, adalah untuk mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya bagi pengembangan dan pembinaan SDM sekaligus sebagai modal dasar pembangunan daerah. Dalam sistem kesehatan nasional disebutkan, pembangunan kesehatan tidak semata-mata tugas pemerintah pusat maupun daerah, tapi juga menjadi tugas bersama seluruh komponen masyarakat yang dilaksanakan melalui kemitraan.

Pengembangan kemitraan Pemerintah, swasta dan masyrakat, diharapkan dapat membangun kesadaran bersama, kepekaan dan kepedulian serta rasa memiliki terhadap permasalahan dan upaya meningkatkan kualitas kesehatan, baik melalui kegiatan promotif, preventif maupun kuratif oleh seluruh pemangku kepentingan.

Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Dr. H. Edi Siswadi M.Si yang diwakili Pelaksana tugas (Plt) Sekkretaris Daerah (Sekda), Ir. Drs. H. Taufik Rachman MH dalam Paripurna DPRD, mengagendakan jawaban Eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, atas pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Bandung terhadap penyampaian 13 Lembaran Kota (LK) Tahun 2008 Nomor 11 s.d 23, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD, Jalan Aceh Bandung, Rabu (20/08/08).

Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Drs. H. Husni Muttaqien. Dihadiri 28 dari 45 anggota DPRD, perwakilan unsur Muspida, sejumlah pejabat publik, para camat dah lurah se Kota Bandung.

Ke 13 LK 2008, sebelumnya telah diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung selaku Eksekutif, pada Rapat Paripurna (7/8). Meliputi LK Nomor 11 perihal usul Raperda Kota Bandung tentang sistem kesehatan Kota Bandung, usul Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan (LK 12), usul Raperda pengelolaan sumber daya air (LK 13), Raperda  retribusi pengelolaan sumber daya air (LK 14), Raperda Pajak Hotel (LK 15), Raperda Pajak Restoran (LK 16), Raperda Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung (LK 17), Raperda Penyertaan modal pemerintah daerah kepada Koperasi pegawai Kota Bandung (LK 18), Raperda Pengelolaan sampah (LK 19), Raperda Rencana Detail tata Ruang Kawasan (LK 20), Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan  (LK 21), raperda Retribusi Pelayanan Pendaftaran dan Pencatatan Sipil (LK 22) dan Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan aAPBD Kota Bandung 2007 (LK 23).

Eksekutif mengemukakan, secara mendasar, perubahan atas Perda Nomor 11  Tahun 2002 tentang retribusi kesehatan, adalah sebagai konsekuensi bentuk-bentuk pelayanan kesehatan yang baru, baik yang dilakukan pada rumah sakit khusus, yaitu Rumah Sakit  Khusus Ibu dan Anak (RSKIA) dan Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut (RSKGM) maupun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung. Pelayanan kesehatan dimaksud, juga menjadi tuntutan dan kebutuhan masyarakat atas pelayanan kesehatan tingkat rujukan secara umum maupun spesialistik.

Eksekutif menandaskan, tarif pelayanan yang dilakukan Puskesmas, tidak dilakukan penyesuaian. Secara umum disebutkannya, struktur pembiayaan pelayanan kesehatan, selain terdapat kewajiban Pemerintah Daerah, disisi lain tidak dapat menghindari adanya pembayaran yang dilakukan masyarakat.

Pembebanan retribusi atas pelayanan kesehatan yang diberikan pemerintah daerah, sejatinya pula diikuti dengan peningkatan kualitas layanan kesehatan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah. “Untuk hal ini kami berusaha sekuat tenaga untuk memperluas cakupan layanan yang semakin merata dan terakses oleh seluruh lapisan masyarakat Kota Bandung,” kata Plt Sekda.

Pengembangan SDM Kesehatan, dituturkannya, selain mencakup pemenuhan prasarana dan sarana kesehatan, juga mencakup kualitas standar pelayanan kesehatan yang terus mengikuti dinamika masyarakat maupun perkembangan ilmu pengetahuan yang terkini.

Dikatakan Eksekutif, komponen SDM di bidang kesehatan memegang peranan yang penting bagi terselenggaranya suatu sistem pelayanan kesehatan. Upaya-upaya intensif dalam mengembangkan kualitas SDM kesehatan, telah dilakukan Pemkot. Upaya ini antara lain dalam bentuk penyusunan masterplan SDM bidang kesehatan, peninglatan kapasility building baik secara personil maupun kelembagaan penyedia layanan kesehatan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Selain itu dilakukan pula peningkatan profesionalisme petugas pemberi pelayanan kesehatan dengan melakukan akreditasi kemampuan dan kompetensi secara adil serta sesuai kewenangan yang melekat pada personil yang bersangkutan.

Dalam hal standarisasi pelayan kesehatan dasar, terutama kesiapan prasarana dan sarana kesehatan baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat, di Kota Bandung, Eksekutif menyebutkan, di Kota Bandung terdapat 29 rumah sakit, 70 puskesmas, 525 balai pengobatan swasta, 2992 praktek dokter dan 495 apotik. (www.bandung.go.id)