Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1429 H/2008 Segala Jenis Usaha Hiburan Kepariwisataan Di Kota Bandung Ditutup

Bulan suci Ramadhan 1429 Hijriyah 1 september 2008, bagi sebagian orang yang kurang memahami kedalaman maknanya, dirasakan hanya akan menambah beban dengan bert

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:34
Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1429 H/2008 Segala Jenis Usaha Hiburan Kepariwisataan Di Kota Bandung Ditutup
Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1429 H/2008 Segala Jenis Usaha Hiburan Kepariwisataan Di Kota Bandung Ditutup

Bulan suci Ramadhan 1429 Hijriyah 1 september 2008, bagi sebagian orang yang kurang memahami kedalaman maknanya, dirasakan hanya akan menambah beban dengan bertambahnya kebutuhan hidup sehari-hari. Tidak hanya kebutuhan pangan yang meningkat tapi juga untuk persiapan dihari raya Idul Fitri.

Kondisi ini, dapat mendorong tindakan berlebihan yang kurang kontrol dalam memenuhi kebutuhannya. Terlebih yang kurang menghargai kesucian bulan ini. Kenyataan dilapangan selama ini, masih ada warung dan roda dorong makanan, rumah makan maupun restoran yang buka seperti hari-hari biasa secara transparan. Bahkan mungkin jika tidak ada larangan pemerintah, ada tempat hiburan, kelab malam, diskotik, pub, karaoke, panti pijat, panti mandi uap, sauna atau spa, memaksakan diri membuka usahanya sembunyi-sembunyi.

Berkaitan dengan ini, dalam menghargai bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2004, tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan, terutama Pasal 5 ayat (2), melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 556/SE.1059-Disbudpar, tanggal 13 Agustus 2008.

Dalam edaran ini, seluruh pemilik/pimpinan usaha kepariwisataan, hotel berbintang yang memiliki fasilitas kegiatan usaha kelab malam, diskotik, pub & karoke, sanggar tari, panti pijat, panti mandi uap, sauna, spa, arena bola sodok (billiard), menutup kegiatan usahanya selama Ramadhan dan selama hari Raya Idul Fitri, mulai Minggu 31 Agustus 2008 Pukul 18.00 WIB s.d Jumat 3 Oktober 2008 Pukul 24.00 WIB.

Berdasarkan ketentuan Perda penyelenggaraan kepariwisataan ini, terutama Bab XII Pasal 20,  pelanggaran terhadap ketentuan ini, dikenakan sanksi administrasi dan atau pidana.

Dalam kesempatan upacara bendera, Senin (25/08/), Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ir Drs H Taufik Rachman MH, mengajak sekaligus mengingatkan aparatnya, untuk memanfaatkan bulan suci Ramadhan memperoleh ampunan, barokah dan rakhmat Allah SWT, jangan sebaliknya, menyambut Ramadhan sebagai beban.

Sebagai umatnya yang beriman, ditandaskannya, justeru harus merasa beruntung dan merasa ikhlas, karena Allah SWT masih memberi kesempatan untuk menghapus dosa. Jangan berpikir  bahwa selama Ramadhan biaya hidup bertambah dan banyak keluar uang.

Diingatkan Taufik, hakekat Ramadhan adalah melatih manusia untuk hidup sederhana, tidak berlebih-lebihan, lebih sabar, adil dan lebih peduli kepada sesam ”Untuk itu marilah, siapkan mental dan fisik kita untuk menyambut Ramadhan ini dengan penuh suka cita, keikhlasan dan kesabaran sehingga Ramadhan akan lebih memaknai kehidupan kita dalam meningkatkan keimanan dan ketaqwaan,” ujarnya.   (www.bandung.go.id)