Penertiban Reklame di Kawasan 6 Titik Wakil Wali Kota Bandung, Ayi Vivananda SH Pimpin Langsung Penertiban Kawasan Bebas Reklame

Untuk menjaga berubahnya wajah kota menjadi hutan reklame, terutama kawasan yang dianggap sebagai etalasenya kota, maka dilandasi semangat Bandung Kota Jasa

Sysadmin Sabtu, 13 Agustus 2016 09:34
Penertiban Reklame di Kawasan 6 Titik Wakil Wali Kota Bandung, Ayi Vivananda SH Pimpin Langsung Penertiban Kawasan Bebas Reklame
Penertiban Reklame di Kawasan 6 Titik Wakil Wali Kota Bandung, Ayi Vivananda SH Pimpin Langsung Penertiban Kawasan Bebas Reklame

Untuk menjaga berubahnya wajah kota menjadi hutan reklame, terutama kawasan yang dianggap sebagai etalasenya kota, maka dilandasi semangat Bandung Kota Jasa Bermartabat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama DPRD telah menetapkan 6 kawasan yakni Jalan Ir H Juanda (Dago)-Jl Merdeka, Jl Braga, Jl Asia Afrika, Jl Pasteur – Dr Djoendjoenan dan Jl Pajajaran, sebagai kawasan bebas atau larangan untuk reklame.

Berkaitan dengan ini, tim gabungan Dinas Pertamanan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip), Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBM-Air) Kota Bandung, melakukan operasi pembongkaran ratusan papan reklame di sepanjang Jalan Ir H Juanda (Dago) - Jl Merdeka Bandung, Jumat (5/12/08).

Kegiatan operasi dipimpin langsung Wakil Wali Kota Bandung, Ayi Vivananda SH. Ikut serta dalam kegiatan ini, Riantono dari Komisi A DPRD, Inspektur Inspektorat Kota Bandung, Drs Sukarno MM, Kepala Satpol PP, Drs Priana Wirasaputera.

”Jika sekarang masih marak, karena masih banyak papan reklame yang masa ijinnya belum berakhir. Namun secara bertahap yang ijinnya berakhir, sesuai aturan akan kita bongkar. Reklame di enam kawasan yang dilarang, Pemkot Bandung tidak akan memberi ijin lagi untuk perpanjangan. Yang kita tertibkan sekarang, adalah yang tidak berijin dan yang masa berlaku ijinnya sudah berakhir, ” tandas Ayi Vivananda disela kegiatan.

Dirinya juga menyanggah, banyaknya pelanggaran bukan karena lemahnya pengawasan, tapi lebih disebabkan kurangnya kesadaran para pemasang reklame. Menurutnya, penegakkan hukum itu harus disertai dengan kesadaran hukum. Kalau kesadaran hukum para pemasang reklame tinggi, tanpa harus diberitahu, mereka sudah harus membongkarnya sendiri.

”Mereka yang tidak sadar, sudah diberikan teguran oleh Distam, tetapi masih bandel dan tidak mau mebongkar sendiri, baru kita bongkar. Tapi faktanya kan ada juga yang membongkar sendiri. Dan jalur hijau ini saya kira tidak akan digunakan untuk reklame lagi,” ujarnya.

Pemasangan reklame baik di trotoar maupun di jalur hijau, Perda Kota Bandung tentang 6 kawasan bebas reklame, dikatakan Inspektur Kota Bandung, Sukarno MM, tidak ada alasan lagi, kawasan ini tetap dilarangt kecuali di lahan pribadi. ”Ini bukti dari dari penegakkan Perda. Dan kita akan mendukung apapun yang dilakukan pemerintah kota dalam rangka penertiban dan penegakkan Perda. Setidaknya para pemasang reklame, menghormati perda perijinan,” tandasnya.

Untuk reklame yang di dalam pagar, dijelaskan Sukarno, dibolehkan asal seseuai ketentuan, yaitu sebagai identitas dan produk yang dihasilkan bangunan. Diluar itu, hal-hal yang komersial terkait produk pihak lain, dilarang.

Kepala Sat Pol PP, Priana menyebutkan, dari catatannya yang diperoleh dari Dinas Pertamanan, di 6 kawasan bebas reklame terdapat 60 titik yang rencananya akan ditertibkan. Jumlah ini menurutnya, kemungkinan bisa bertambah lagi jika kemudian masih ditemukan ada pelanggaran. ”Disetiap titik tidak sama jumlahnya.  Dikawasan ini saja terdapat 46 tiang yang harus ditertibkan,” kata Kasat Pol PP, Priana Wirasaputera.  

Dalam kegiatan ini, tim gabungan berhasil menertibkan belasan papan reklame termasuk neon box yang sudah berakhir masa ijinnya, dibongkar dan diangkut truk Dinas Pertamanan.