Pengisian JPTP di Lingkungan Pemkot Bandung

PENGUMUMAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG Dalam rangka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkunga

img

PENGUMUMAN

PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG

Dalam rangka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung secara terbuka, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil untuk Jabatan:

  1. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  2. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika;
  3. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
  4. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat;
  5. Kepala Dinas Pangan dan Pertanian;
  6. Kepala Dinas Koperasi dan UKM;
  7. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja;

Pemerintah Kota Bandung membuka kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil yang berminat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, untuk mendaftarkan diri pada seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina, Golongan/Ruang IV/a, diutamakan dengan pangkat Pembina Tingkat I, Golongan/Ruang IV/b untuk Jabatan Administrasi dan sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Tingkat I, Golongan/Ruang IV/b untuk jabatan fungsional;
  2. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator (Eselon III) atau yang setara atau Jabatan Fungsional Madya sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun;
  3. Berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun per Agustus 2019;
  4. Kualifikasi pendidikan S1/DIV yang relevan dengan jabatan yang dituju (pendidikan diatas S1/DIV dapat menjadi nilai tambahan);
  5. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang dituju secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
  6. Telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III untuk peserta dari Pejabat Administrator dan memiliki sertifikat keahlian madya untuk peserta dari Pejabat Fungsional;
  7. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, dengan melampirkan PPKPNS (Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2017 dan 2018;
  8. Sehat Jasmani dan Rohani;
  9. Tidak Pernah dijatuhi Hukuman Disiplin dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  10. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas baik.

Untuk informasi lebih lanjut :

1. Pengumuman JPTP Pemkot Bandung 2019

2. Lampiran Format

3. Standar Kompetensi Jabatan (SKJ)

Other Announcements

img
Thursday, 14 March 2024 11:22

img
Wednesday, 07 February 2024 20:41

img
Friday, 19 January 2024 18:11

img
Friday, 19 January 2024 18:08

img
Monday, 25 September 2023 20:54

Bandung City Government CASN Acceptance in 2023