Pemberitahuan Pengembang Perumahan yang Belum Menyerahkan PSU

Dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan terciptanya tertib administrasi yang berkaitan dengan kewajiban pengembang/Developer da

img

 

PEMBERITAHUAN 

Dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan terciptanya tertib administrasi yang berkaitan dengan kewajiban pengembang/Developer dalam melaksanakan proses penyerahan PSU kepada Pemerintah Kota Bandung. Sebagaimana dalam Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan PSU. Bagi pengembang perumahan/Developer yang tidak diketahui keberadaannya dengan ini kami bermaksud untuk mengumumkan tentang keberadaan Developer Pengelola Perumahan yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.

Adapun data Developer yang kami butuhkan Informasi keberadaannya (sebagaimana dibawah ini). Apabila sampai jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diumumkan sampai saat ini, pengembang/developer perumahan belum melaporkan keberadaannya dan tidak menyerahkan PSU umum Perumahannya maka Pemerintah Kota Bandung akan mengambil alih lahan PSU tersebut menjadi asset milik Pemerintah Kota Bandung sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

 

 

Pemberitahuan selengkapnya dapat diunduh disini