SELEKSI CALON DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR JUARA KOTA BANDUNG PERIODE TAHUN 2024-2028

Pemerintah Kota Bandung membuka kesempatan kepada para profesional untuk mengisi jabatan sebagai DEWAN PENGAWAS Perusahaan Umum Daerah Pasar Juara Kota Bandung periode Tahun 2024-2028, dengan ketentuan sebagai berikut :

img

I. SYARAT PENDAFTARAN PELAMAR
1. Warga Negara Indonesia;
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang
baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan
perusahaan;
4. Memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
5. Memahami dan memiliki pengetahuan yang memadai mengenai manajemen dan
pengawasan perusahaan umum daerah;
6. Berijazah paling rendah S-1 (strata satu);
7. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dan paling rendah 35 (tiga puluh
lima) tahun terhitung tanggal 19 Januari 2024 (yaitu kelahiran setelah tanggal 19
Januari 1964 sampai dengan tanggal 19 Januari 1989);
8. Tidak pernah dinyatakan pailit;
9. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas atau Komisaris yang
dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
10. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan
keuangan negara dan/atau keuangan daerah;
11. Tidak sedang menjalani sanksi pidana;
12. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon
Wakil Kepala Daerah dan/atau calon Anggota Legislatif;
13. Pelamar dilarang memiliki hubungan keluarga atau semenda sampai dengan
derajat kedua dengan sesama anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Pengawas;
14. Tidak boleh melamar lebih dari 1 (satu) jabatan.


II. BERKAS LAMARAN YANG HARUS DIUNGGAH
1. Surat lamaran bermaterai/e-materai Rp 10.000,- dan ditandatangani oleh
pelamar;
2. Daftar Riwayat Hidup dan ditandatangani oleh pelamar;
3. Pas photo terbaru berwarna ukuran (4 x 6) cm;
4. Ijasah dan Transkrip asli atau yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
6. Akte Kelahiran asli atau yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau Surat Kenal
Lahir;
GemahRipahWibawaMukti
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli yang masih berlaku dari
kepolisian setempat;
8. Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
9. Surat Pernyataan dari pelamar yang ditandatangani di atas materai/e-materai Rp
10.000,- yang isinya menyatakan :
a. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas atau Komisaris yang
dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan
pailit;
b. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan
keuangan negara atau keuangan daerah;
c. Tidak sedang menjalani sanksi pidana;
d. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon
Wakil Kepala Daerah dan/atau calon Anggota Legislatif;
e. Tidak memiliki hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat
kedua dengan sesama anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Pengawas;
dan
f. Seluruh dokumen yang disampaikan adalah benar.
10. Makalah dengan topik Inovasi dan Solusi Strategis untuk Pengawasan
Perusahaan Umum Daerah Pasar Juara Kota Bandung Tahun 2024-2028 yang
dibuat sendiri oleh pelamar maksimum 2.500 kata.


III. SURAT LAMARAN DITUJUKAN KEPADA :
Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Pasar Juara
Kota Bandung
Menyampaikan secara elektronik melalui tautan ekonomi.bandung.go.id/seleksi

Paling lambat tanggal 04 Februari 2024 (Pukul 16.30 WIB)


IV. LAIN – LAIN
1. Berkas lamaran yang tidak lengkap dan/atau tidak memenuhi keabsahan secara
hukum tidak akan diproses dan dinyatakan GUGUR.
2. Berkas lamaran menjadi milik Panitia Seleksi.
3. Pendaftaran tidak dipungut biaya apapun.
4. Bagi yang memenuhi syarat administrasi akan dipanggil dan diberitahukan untuk
mengikuti seleksi berikutnya.
5. Seleksi dilaksanakan dengan sistem gugur.
6. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Seleksi Calon Dewan
Pengawas Perusahaan Umum Daerah Pasar Juara Kota Bandung melalui e-mail
ekonomi@bandung.go.id
7. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.


                                                                                    Bandung, 19 Januari 2024
                                                                           SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG
                                                                                                  SELAKU
                                                                                        KETUA PANITIA SELEKSI,

                                                                                                       ttd.


                                                                            Dr. H. EMA SUMARNA, M.Si.

 

Untuk lebih lengkap dapat dibaca disini